FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 35
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Safira Sita Salsabilla 2213053027 -

Nama : Safira Sita Salsabilla

NPM : 2213053027

Kelas : 2G

Prodi : PGSD

Judul Jurnal: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

 Penulis : Syahrul kemal

 Kata kunci : Bela negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara 

1. PENDAHULUAN 

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. 

2. ISI BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI •Bela Negara 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 

1. Pendidikan kewarganegaraaan 

2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 

 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 

4. Pengabdian sesuai profesi

  •Pelaksanaan Saat Pandemi

>> Prioritas 

Melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar. Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. lalu kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. 

 >>Solidaritas 

Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga. 

3. Penutup 

Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 -
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal
1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul Kemal, Jurusan pertanian, universitas djuanda
2. Abstrak Jurnal
Jumlah Paragraf : 1 paragraf
Uraian Abstrak : Abstrak pada jurnal ini, yaitu: Bela egara merupakan kewajiban untuk seluruh masyarakat negaranya. Seperti pada saat pandemic, masyarakat negara tetap harus melakukan bela negara disebabkan karena bela negara ini terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan serta kecintaan terhadap negaranya.
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
3. Pendahuluan Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan serta bela negara merupakan dua hal yang begitu penting untuk warga negara sebab hal itu mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya, maknanya yaitu hal tersebut begitu penting bagi suatu negara.
Bela negara ialah berupa konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi oleh suatu negara tentang patriotisme seseorang kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi pada negara itu.
Pada hakikatnya kesadaran bela negara yaitu untuk berbakti terhadap negara dan sedia berkorban untuk membela negara. Spektrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Hubungannya yaitu mulai dari warga negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
4. Bela Negara dan Pelaksanaan Saat PANDEMI
a) Bela Negara
Yang dimaksud dengan bela negara ialah sikap serta perilaku warga negara yang dirasai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta undang-undang dasar 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara, adalah:
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

b) Pelaksanaan Saat PANDEMI
Prioritas
Prioritas utama yang berdasarkan pada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah ialah mereka yang sudah terpapar virus covid-99 supaya dapat membatasi dan memutus rantai penularan penyakit ini, sehingga tidak banyak lagi bertambahnya korban-korban yang terjangkit virus covid-19 ini serta dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.

Solidaritas
Walaupun kita hanya berdiam di rumah saja, akan tetapi kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas, contohnya seperti dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang yang kurang mampu dan kekurangan.

5. Kesimpulan
Pada materi jurnal ini dapat disimpulkan bela negara salah satu hal yang positif sebab semua kegiatan atau tindakan yang dilakukan dapat bermanfaat terhadap warga negara Indonesia. Bela negara tidak memaksakan keinginan seseorang dengan cara dilakukan apa yang bisa kita lakukan saja tidak memaksa apa yang kita tidak bisa lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rohmah Shela Saputri 2213053112 -
NAMA: ROHMAH SHELA SAPUTRI
NPM: 2213053112
KELAS: 2G
PRODI: PGSD

Analisis Jurnal Yang Berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic).

NO

KOMPONEN

KETERANGAN

1.

Judul Jurnal

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)

2.

Penulis

Syahrul kemal

3.

Halaman

Hal. 1-7

4.

Tahun

2 Juni 2020

5.

Abstrak

Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Contohnya pada saat ini pandemi begini seluruh warga negara tetap harus melakukan bela negara tersebut sebab bela negara ini terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya. Untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara merupakan hak dan kewajiban seseorang warga negara sebab semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh sebab itu kita sebagai warga negara wajib melakukan bela negara ini walaupun dalam keadaan yang seperti ini yaitu adanya covid-19.

6.

Pendahuluan

Pendidikan kewarganegaraan serta bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara sebab hal tersebut mencerminkan kecintaan serta kesetiaan warga negara kepada negaranya. Banyak kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela negara padahal jika dibiarkan saja maka akan berdampak buruk untuk kedepannya oleh karena itu kita perlu menangani dengan baik dan serius supaya tidak terdampak buruk untuk kedepannya. Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petunjuk suatu negara tentang patriotisme dikatakan kelompok atau seluruh bagian komponen dari suatu negara adalah kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut. Kesadaran bela negara memiliki hakikat kesediaan untuk berbakti terhadap negara serta sediaan berkorban membela negara.

7.

Hasil dan Pembahasan

Pembahasan utama dari jurnal ini adalah tentang pentingnya semangat bela negara atau Bela Negara di Indonesia, terutama di tengah pandemi COVID-19. Jurnal ini membahas tentang konsep Bela Negara, yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua warga negara untuk membela negaranya, sebagai bentuk kesetiaan dan cinta mereka terhadap negara. Jurnal ini juga menekankan pentingnya persatuan, kerja sama, dan bekerja sama untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi. Selain itu, jurnal ini juga menyoroti pentingnya patuh pada peraturan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi yang salah. Jurnal ini memberikan referensi bacaan lebih lanjut tentang topik Bela Negara dan pentingnya kesadaran bela negara dalam membangun kekokohan negara.

8.

Kesimpulan

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa jurnal ini menekankan pentingnya semangat bela negara atau Bela Negara di Indonesia, terutama di tengah pandemi COVID-19. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya persatuan, kerja sama, dan patuh pada peraturan pemerintah dalam mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi. Selain itu, jurnal ini juga menekankan pentingnya tidak menyebarkan informasi yang salah dan menunjukkan solidaritas dengan mereka yang terkena dampak pandemi. Jurnal ini memberikan referensi bacaan lebih lanjut tentang topik Bela Negara dan pentingnya kesadaran bela negara dalam membangun kekokohan negara.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by LATIFA NURMALA 2213053166 -
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 2G
Prodi  : PGSD

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda

Seperti saat pandemic begini seluruh warga negara tetap wajib melakukan bela negara tersebut karena bela negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara contoh bela negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus-kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya sehingga harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara. Bela negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada disetiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh, ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka semakin kokoh juga negara tersebut dan konflik yang terjadi di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Natasya Bunga Nitara 2213053012 -
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Kelas : 2G

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19
Nama penulis : Syahrul Kemal
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara.

B. Abstrak
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

C. Pendahuluan
Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

D. Pembahasan
Bela Negara Pada Saat Pandemi Dan Pelaksanaan
a) Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
b) Dasar Hukum Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
c) Pelaksanaan Saat Pandemi
-Prioritas, Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
-Solidaritas, Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

E. Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Afanin Yuli Safitri 2213053020 -
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
ANALISIS JURNAL

▪︎Judul Jurnal: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
▪︎Penulis: Syahrul kemal

PENDAHULUAN
Bela Negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan mempertahankan eksitensi Negara itu sendiri. Kesadaran tentang bela Negara hakikatnya adalah kesediaan untuk patuh pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Bela Negara sangatlah luas kaitannya dari yang paling kecil hingga yang besar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
▪︎Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

▪︎Pelaksanaan Saat Pandemi
Prioritas utamanya yaitu mereka yang sudah terpapar virus covid-19 supaya membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19, sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Dalam bela Negara saat pandemi kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Kita harus selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Solidaritas saat pandemu seperti mendukung para pahlawan garda terdepan dengan ide kreatif seperti dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat. Cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang dikarantina mandiri agar selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif.

PENUTUP
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chindy Alviona 2213053093 -
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

Judul: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) Oleh : Syahrul kemal Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda

Kata Kunci: Negara, Bela Negara, Warga, Negara tersebut

Inti: Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI ➢ Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MIFTAHUL JANNAH 2253053012 -
Nama : Miftahul Jannah
Npm : 2253053012
Kelas : 2G

ANALISIS JURNAL

Identitas Jurnal
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul Kemal, Jurusan pertanian, universitas djuanda

ISI JURNAL
Pendidikan Kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal yang sangat
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.

•Dasar Hukum Bela Negara
Uang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “.

Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin
sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu
kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut.Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini.
Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela
Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik
di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara
sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya.

➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas.Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.

➢ Solidaritas
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.

PENUTUP
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042 -
Nama : Dinda mulia saputri
Npm : 2253053042
Analisis jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)


Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara Dan hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah Penting bagi suatu Negara. Oleh karena itu banyak kasus kasus sosial di lingkungan kita Yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal Tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya dan Harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak burukuntuk Kedepannya dengan menimbulkan dampak baik. Dalam infeksiCovid 19 ini kita harus menanamkan dengan antara lain Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu solusi dalam mengatasi Masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 Musuh yang dihadapi ini ialah penyakit infeksi atau covid-19 .
Bela Negara adalah suatu konsep yang disusun oleh perangkat peraturan dan petinggi dan Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesiapan berkorban membela Negara.
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.
Dengan Salah satu banyaknya penularan virus civid-19 ini yaitu dengan banyaknya orang tanpa Gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini Merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini Bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam Mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok Kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan Penyakit bawaan)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RILIAN TSABITHA SURI 2213053141 -
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Analisis jurnal
Judul: "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis: Syahrul kemal

- Abstrak
Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena setiap orang punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara, walaupun dalam keadaan yang sulit seperti pada saat covid-19 contoh bela Negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan jaga jarak

- Pendahuluan
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya. Maka harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

- BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.

Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk yang terjadi saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang mendesak sekali, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengarkan.

- Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan dapat memberikan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melenceng ke tindakan yang salah. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aura Fitria Ananda 2213053094 -
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal
Pembahasan:
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dasar hukum bela negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3.Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1

2. Pelaksanaan saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

• Solidaritas
Kita bisa melakukan kegiatan solidaritas dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.

Penutup
Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 -
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Anilisis Jurnal

Judul : Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (
The National Spirit Of Defense In The Mide Of The
Covid-19 Pamdemic)
Penulis : Syahrul kemal

Abstrak
Abstrak dalam jurnal yang ditulis Syahrul Kemal ini disajikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan inggris. Didalam abstrak dibahas bahwa bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara dan salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan saat Covid-19 adalah dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran
bela Negara.

PENDAHULUAN
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara memiliki peranan yang penting untuk menumbuhkan rasa cinta dan mencerminkan kesetiaan warga negara kepada negara. Bela negara harus dilakukan disegala kondisi contohnya pada saat Covid-19 dengan mematuhi peraturan yang dibuat dan tidak menyebarkan hoax. Karena Covid-19 merupakan wabah yang mendunia maka hal yang dapat dilakukan dalam melewatinya adalah dengan Bersatu, gotong royong,dan bekerja sama.Covid-19 juga membawa dampak negatif bagi perekonomian negara dan warga negaranya. Banyak yang kehilangan pekerjaan karena virus ini.Bela Negara merupakan konsep yang disusun oleh perangkat perundang undangan dan petinggi negarat mengenai patriotisme seluruh warga negara dalam kepentingan pertahanan suatu negara.Kesadaran bela negara hakikatnya yaitu sedia berkorban untuk berbakti terhadap negara.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.Seluruh warga negara berkewajiban dan ikut serta melakukan bela negara dengan syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang.Adapun dasar hukum bela negara tercantum dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara. Pasal 27 ayat UUD 1945 yang berisi bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berisi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, lalu undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 yang berbunyi bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" dan pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui
- pendidikan kewarganegaraan
-latihan dasar kemiliteran
-pengabdian sebagai prajurit tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
-pengabdian sesuai profesi."Kemampuan awal dalam melakukan bela negara dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara atau suatu kemampuan yang ia miliki" pernyataan tersebut dinyatakan oleh Angga minanda, s.ip, alumni hubungan internasional FISIP Unri dan pemerhati sosial.Semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara maka akan semakin kokoh suatu negara. Menurut Winarno 2014 wujud bela negara adalah kesiapan atau kerelaan setiap warga negara untuk berkorban mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan negara Indonesia.Bela dapat dilakukan dengan mudah dari lingkungan terkecil contohnya saat pandemi covid 19 yaitu dengan cara mematuhi semua aturan dikeluarkan oleh pemerintah agar masyarakat tidak terkena virus covid 19 ini serta tidak menyebarkan berita hoax karena akan berdampak buruk dan membuat perpecahan, selain hal tersebut bela negara yang dapat dilakukan sebagai warga negara adalah dengan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.

Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Negara telah melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai penyebaran covid 19 itu udah mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan konflik nineteen yang dibuat berdasarkan kepada keputusan Keppres Nomor 7/2020 diubah menjadi Keppres Nomor 9/2020 melalui sinergi antara kementerian atau kelembagaan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah orang yang sudah terpapar virus covid 19 agar dapat membatasi menghentikan dan memutus rantai penularan penyakit salah satu banyaknya penularan yaitu munculnya orang tanpa gejala atau TG yang sangat sulit diantisipasi. Terus kok fit nineteen berubah menjadi sangat berbahaya dan mengancam orang-orang yang kontak dengan virus tersebut terutama lansia dengan penyakit bawaan. Pemerintah mengimbau warga negara agar tidak mudik saat pandemi covid 19 serta melakukan isolasi mandiri atau diam di rumah saja agar bisa menyelamatkan orang sekitar.

• Solidaritas
Selain berdiam diri di rumah sebagai warga negara yang tetap menjalin silaturahmi atau meningkatkan solidaritas dapat dilakukan dengan cara saling mendukung satu sama lain dan membantu serta memberikan semangat kepada para pejuang medis ataupun orang-orang yang terpapar virus covid dengan cara membuat video atau menghubungi keluarga yang jauh melalui daring.

Penutup
Bela negara merupakan suatu hal positif karena dengan melakukan bela negara kita akan mendapatkan manfaat kepada diri kita dan sekitar kita. Bela negara dilakukan dengan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain dan melakukannya sesuai kemampuan yang kita bisa. Melakukan bela negara tidak hanya berbentuk mengangkat senjata namun saat pandemi covid 19 bela negara dapat dilakukan dengan taat dan patuh terhadap semua himbauan pemerintah serta tidak menyebarkan berita hoax. Bela negara juga harus disertai dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan penyimpangan serta harus sesuai dengan tujuan dan cita-cita dalam bewarganegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Evinna Winda Merita 2213053297 -
Nama : Evinna Winda Merita
NPM :2213053297
Kelas : 2G

Dari jurnal yang sudah saya baca bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Silvia Novi Fitriana 2213053062 -
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis jurnal
• Identitas Jurnal
Judul jurnal : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The Nasional Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Penulis : Syahrul kemal
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran
bela Negara

• Pendahuluan
Bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini
sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition)menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara. Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja,contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.

Adapun Pelaksanaannya Saat Pandemi
A. Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu bentuk bela negara bisa dilakukan dengan isolasi mandiri untuk membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19 lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
B. Solidaritas
Dalam masa Pandemi ini adapun bentuk solidaritas yang dapat dilakukan dengan membuat video yang bertujuan untuk memberi semangat mereka untuk tetap melakukan aktivitas nya meskipun dalam keadaan terbatas, dan menyediakan kebutuhan sehari-hari selama karantina.

• Penutup
Bela negara ada salah satu tindakan yang dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Dalam Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mutiara Deva Gusti 2213053135 -
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G
Prodi : PGSD


A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19
Nama penulis : Syahrul Kemal
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara.

B. Abstrak
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

C. Pendahuluan
Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

D. Pembahasan
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraaan

2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib

3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan

4. Pengabdian sesuai profesi

•Pelaksanaan Saat Pandemi

>> Prioritas

Melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar. Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. lalu kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

>>Solidaritas

Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.

E. Penutup
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264 -
Nama : Ramadya Vintika Laras
NPM : 2213053264
Kelas: 2G
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Judul Jurnal : Semangat bela negara ditengah pandemi covid 19 (National spirit of the fans in the middle of the coffeed pandemic )
Penulis : Syahrul kemal

A.Pendahuluan
Pendidikan Kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik.

B. Pembahasan
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
- Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang

- Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

- Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid- 19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)

- Solidaritas
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu untuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.

C.Penutup
Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aulia Zahwa Adinda 2213053103 -
Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas: 2G

A. Identitas Jurnal

Judul: Semangat Bela Negara Di Tengan Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Penulis: Syahrul kemal
Kata kunci: bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran
bela Negara

B. Isi Jurnal

Seperti saat pandemi begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada peraturan undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangat penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Lalu apa yang kita harus kita lakukan agar hal hal buruk itu tidak terjadi ? serta apa aktualisasi bela Negara tersebut? Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemi covid-19 yaitu dengan salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Sebab banyak orang yang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemi ini.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat peraturan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sikap berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas Makalah penelitian pracetak ini belum ditinjau oleh rekan sejawat....

Bela Negara dan pelaksanaannya saat pandemi
Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya, bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.
Dasar Hukum Bela Negara : tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing-masing masin sesuai dengan profesinya masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemi seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Banyak pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemi dimulai.
Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat diartikan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu, kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan berkorban akan kelonggaran untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang bisa kita lakukan saat pandemi dimulai yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wike Oktaviana 2213053194 -
Nama : Wike Oktaviana
NPM : 2213053194
Kelas : 2G
Prodi : 2213053194

Analisi jurnal judul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul kemal.

Bela Negara merupakan suatu kewajiban oleh seluruh warga negaranya. Seperti ketika pandemi, seluruh warga Negara tetaplah wajib melaksanakan bela Negara, hal ini dikarena bela Negara ada dalam perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut, salah satu undang-undang nya yakni, Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Nah, hal ini berguna dalam memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Menurut Winarno (2014) "wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945".

Bela Negara ialah hak serta kewajiban bagi warga Negara sebab semua masyarakat memiliki kesetaraan di dalam hukum maka dari itu warga negara memiliki kewajiban untuk melakukan bela Negara, meskipun ketika di dalam keadaan yang saat sulit sekalipun seperti saat covid-19 berpandemi, dikarenakan hal ini adalah bukan masalah satu pihak saja melainkan masalah bersama maka dengan hal itu warga negara tetap berkewajiban dalam melaksanakan bela Negara. Bela Negara bukan hanya dengan mengangkat senjata saja namun dapat dilakukan dengan cara lain contohnya adalah dapat dilakukan dengan dengan tetap di dalam rumah saja ketika sedang pandenu serta tidak melakukan atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya atau hoax. Bela Negara juga harus disetarai dengan adanya pengetahuan terkait kewarganegaraan supaya tidak melakukan hal tidak benar yang dapat menimbulkan suatu hal yang tak diinginkan. Bela negara juga harus sesuai dengan tujuan utama dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nola Diva Brilian 2213053199 -
Nama: Nola Diva Brilian
Npm: 2213053199
Kelas: 2G
Prodi: PGSD


Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat ini covid-19 semua adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Pendahulan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya.
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini. 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI.
> Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

> Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

> Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung
halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya. Yang Kita harus lakukan dalam bela negara ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang-orang disekitar kita.

•Solidaritas
Saat berdiam diri dirumah, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.

Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax . bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ADELIA PRASETIYANI 2213053039 -
Nama : Adellia Prasetyani
Npm : 2213053039
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal: Berjudul (Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)

Berdasarkan Jurnal yang telah saya baca dapat saya simpulkan dan saya analisis Jurnal tersebut yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" bahwa "Bela negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara," dapat disimpulkan bahwa pentingnya semangat bela negara dan kesadaran bela negara di tengah pandemi COVID-19.

Topik bela negara berkaitan dengan kesadaran dan keterlibatan warga negara dalam membela, melindungi, dan melayani negara mereka. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan tantangan besar bagi masyarakat dan negara di seluruh dunia, dan artikel tersebut mungkin membahas bagaimana semangat bela negara dan kesadaran bela negara dapat menjadi relevan dan diperlukan dalam menghadapi pandemi tersebut.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
•Pelaksanaan Saat Pandemi

Aktualisasi bela negara merujuk pada implementasi nyata dari semangat bela negara melalui berbagai tindakan konkrit yang dilakukan oleh individu, masyarakat, dan lembaga dalam mendukung penanggulangan pandemi dan pemulihan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ivo Yuniarta 2213053231 -
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan penyimpanan, struktur arsitektur, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NASIONAL SEMANGAT PERTAHANAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemi covid-19, kesadaran bela Negara

B. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus social yang terjadi contohnya covid-19 tetapi dengan Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

C. Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
- Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

- Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

D. Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Widia Nata Saputri 2213053057 -
Nama : Widia Nata Saputri
Npm : 2213053057
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

ANALISIS JURNAL
1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul Kemal, Jurusan pertanian, universitas djuanda

2. ISI JURNAL
Kesadaran bela Negara pada hakikatnya adalah kesediaan untuk berbakti dan berkorban membela Negara. Cakupan bela Negara sangatlah luas kaitannya, yaitu dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
• Bela Negara
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat.

• Dasar Hukum Bela Negara
•>Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
•> Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara“

•Pelaksanaan Saat Pandemi
•> Prioritas
Yang menjadi prioritas dalam membela negara di masa pandemi bagi yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19, untuk meminimalisir bertambahnya korban yang terkena virus covid-19
•> Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti berkumpul dengan keluarga dan menyisihkan rezeki untuk orang orang yang berkuekurangan.

3. Penutup
Bela Negara merupakan suatu hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Dalam pelaksanaannya, bela negara haruslah diimbangi dengan pengetahuan tentang
kewarganegaraan, supaya meminimalisir terjadinya kesalahan dan perbuatan yang tidak diinginkan, serta menyesuaikan dengan tujuan utama dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Fadillah Quraini 2253053026 -
Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026
Kelas: 2G

Judul jurnal : Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19
Nama penulis : Syahrul Kemal
Kata kunci : Bela Negara, Aktualisasi Bela Negara, Pandemic Covid-19, Kesadaran Bela Negara.

Setelah membaca jurnal diatas, dapat saya simpulkan bahwa, semangat bela Negara menjadi pendorong untuk menjaga kebersamaan, solidaritas, dan saling membantu dalam menghadapi krisis kesehatan dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Kesadaran bela Negara pada saaat pandemic sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara. Agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andika Purbaya 2213053169 -
Nama : Andika Purbaya
Kelas : 2G
Npm : 2213053169

Analisis jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh :
Syahrul kemal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah

Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DEVI KELANA RINDU BINTARA 2213053095 -
Nama : Devi Kelana Rindu Bintara
NPM: 2213053095
Kelas : 2G
Prodi: PGSD

Judul Jurnal: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis: Syahrul kemal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan pada cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bela Negara diwujudkan melalui partisipasi dalam pembelaan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Selama pandemi, pelaksanaan Bela Negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, seperti isolasi mandiri dan membantu mereka yang rentan terkena Covid-19. Solidaritas juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan Bela Negara selama pandemi, melalui tindakan seperti menyisihkan rezeki untuk membantu yang membutuhkan, mendukung pahlawan medis dengan pesan semangat, dan menjaga lingkungan agar kondusif bagi mereka yang sedang menjalani karantina mandiri. Selain itu, melaksanakan ibadah di rumah juga merupakan bentuk pelaksanaan Bela Negara yang sesuai dengan anjuran agama.

Selama pandemi, pelaksanaan Bela Negara mengharuskan warga negara untuk mematuhi aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Ini mencakup langkah-langkah seperti isolasi mandiri dan menghindari perjalanan mudik. Dengan melakukan hal ini, warga negara berkontribusi dalam memutus rantai penularan dan melindungi masyarakat yang rentan terkena penyakit. Selain itu, solidaritas juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Bela Negara, di mana warga negara dapat membantu mereka yang membutuhkan dengan menyisihkan rezeki dan memberikan dukungan moral kepada pahlawan medis. Selama karantina mandiri, menjaga lingkungan tetap kondusif dan tidak diskriminatif terhadap mereka yang terinfeksi Covid-19 juga merupakan bentuk pelaksanaan Bela Negara. Seluruh tindakan ini mencerminkan cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara serta ikut serta dalam upaya pembelaan negara pada masa pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NADIA NUR SAFITRI 2213053275 -
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
prodi : PGSD

Analisis jurnal
Judul Jurnal : "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Penulis : Syahrul kemal

Setelah saya membacanya,jurnal tersebut membahas mengenai pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Jurnal ini menekankan bahwa bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara dan ditegaskan bahwa hal ini diatur dalam perundang-undangan serta diharapkan oleh petinggi suatu negara. Tujuan dari bela negara adalah untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara serta memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.
Dalam konteks pandemi COVID-19, bela negara tetap diwajibkan kepada seluruh warga negara. Jurnal ini menekankan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara yang seimbang dalam hukum. Dalam situasi sulit seperti pandemi ini, bela negara dapat dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Jurnal ini juga menyatakan bahwa bela negara memiliki dampak positif, karena tindakan yang dilakukan oleh individu akan memberikan manfaat baik bagi dirinya sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, jurnal ini menekankan bahwa bela negara tidak selalu melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan patuh terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoaks. Pengetahuan tentang kewarganegaraan juga dianggap penting dalam melaksanakan bela negara dengan benar.

Secara keseluruhan, jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Dalam situasi sulit seperti pandemi, bela negara diwujudkan dengan tetap mematuhi himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoaks. Jurnal ini menggaris bawahi bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara yang seimbang dan dapat memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ihya Ghulam Halim 2213053178 -
Nama : Ihya Ghulam Halim
NPM : 2213053178
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Setelah membaca dan mengamati jurnal di atas dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" Yang di tulis oleh Syahrul Kemal. Bisa kita simpulkan bahwasanya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin
sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262 -
Nama : Chalistya Syahla Ilham R
Npm : 2213053262
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal : "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
2. Penulis : Syahrul kemal
3. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Seperti contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dinda Kusumawati Subagio 2253053016 -
Nama: Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016
Kelas: 2G

Analisis jurnal

Bela Negara mengacu pada sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada negara dan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan negara dan kehidupan bernegara. seluruh. Melalui bela negara, kami telah menunjukkan bahwa kami berpartisipasi dalam pertahanan negara dan membina hubungan kemasyarakatan yang baik.

Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi dapat dipahami bahwa negara tidak akan kuat dan mudah runtuh, karena sangat rapuh, bahkan akan sangat rapuh di era globalisasi sekarang ini.
Lebih khusus lagi, semakin sadar seorang warga negara untuk membela negara, semakin kuat negara tersebut, dan negara tersebut akan berkonflik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ricca Tri Fadillah 2213053161 -
Nama:Ricca Tri Fadillah
Npm:2213053161
Kelas:2G

Judul jurnal:Semangat bela negara ditengah pandemi covid 19(The national spirit of defense in the middle of the covid 19 pandemic)
Penulis:Syahrul Kemal
Isi jurnal:
Seperti saat pandemi begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya Tersebut Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya maka harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by KHAIRANI ULYA 2213053115 -
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115
Kelas : 2G PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas jurnal
Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul kemal
Jurusan Pertanian, Universitas Djuanda.

B. Pembahasan
a) Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh Undang-undang.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

b) Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
•Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.

•Solidaritas
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Jangan mendiskriminasi orang yang terpapar covid-19, sebaiknya memberikan support agar cepat pemulihan tanpa merasa terintimidasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nura Assyifa 2213053134 -
Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Hasil Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Penulis: Syahrul kemal

- Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.

- Pendahuluan
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.

- BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

~ Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.

➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.

➢ Solidaritas
kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas saat pandemi covid 19 seperti, saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.

- Penutup
Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farida Juwita 2213053179 -
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi PGSD

Analisis jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh Syahrul kemal.

Pertama, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara utuh. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban ikut serta dalam melakukan bela negara ini. Dasar hukum bela negara juga tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara yaitu pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Kemudian, pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Serta Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 berbunyi “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara".

Nah, terkait kesadaran bela Negara pada saat pandemic saat ini ialah dapat dilihat dari kesadaran bela Negara Negara masyarakat, karena tanpa kesadaran bela negara, bangsa tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti pandemi. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar dapat memperkuat negara sehingga tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain.

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah tetapkan. Dalam situasi pandemi seperti ini, kita sebagai masyarakat dapat melakukan bela negra dengan menjalankan atau menaati semua perintah larangan pemerintah serta melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar. Karena dengan kita melakukan isolasi mandiri itu merupakan cerminan sikap bela Negara dalam membantu memutus rantai penyebaran covid-19. Saat orang disekitar kita yang terkena covid-19 sedang melakukan karantina mandiri, kita pun harus selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sikap yang bersifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.

Untuk Negara sendiri sudah melakukan berbagai langkah telah unttuk mencegah penyebaran virus Covid-19 seperti mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Yakni prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shelly Shelly -
Nama: Shelly
Npm: 2253053019
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Judul jurnal : Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19
Nama penulis : Syahrul Kemal
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara.

Abstrak
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Dari jurnal yang sudah saya baca bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by SELVIA NUR SAQINAH 2213053193 -
Nama: Selvia nur Saqinah
Npm: 2213053193
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Judul Jurnal: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Nama penulis: Syahrul kemal

PENDAHULUAN JURNAL
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

PEMBAHASAN
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara salah satunya yaitu yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Pada era covid seperti ini hal yang dapat kita lakukan sebagai wujud bela negara yaitu dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

Kesimpulan
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara