Nama : Ayu Lestari
Kelas : TE A
NPM. : 2215031073
konstitusi keadilan sosila merupakan pengertian lain dari konstitusi sosial, dan memuat pengertian dalam 2 dimensi :
* konstitusi sosial berisi norma norma yang mengatur kebijakan kebijakan pokok yang berkenaan dengan perikehidupan sosial masyarakat
* konstitusi sosial merupakan dan dapat dijadikan pegangan normatif bersama bagi setiap warga dalam bergaul antara sesama dalam kehidupan masyarakat.
- beberapa konstitusi yang ada di indonesia
1. UUD NRI tahun 1945, 18 Agust 1945 - 27 Desember 1949
2. konstitusi republik indonesia serikat RIS 27 Desember - 17 Agust 1950
3. undang undang dasar 1950
4. UUD 1945, 5 juli 1959 - sekarang
- penyebab terjadinya kostitusi diindonesia
perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
- tujuan dari konstitusi
bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kokuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari penguasa / memberi batasan kepada para penguasa pemerintah.
Kelas : TE A
NPM. : 2215031073
konstitusi keadilan sosila merupakan pengertian lain dari konstitusi sosial, dan memuat pengertian dalam 2 dimensi :
* konstitusi sosial berisi norma norma yang mengatur kebijakan kebijakan pokok yang berkenaan dengan perikehidupan sosial masyarakat
* konstitusi sosial merupakan dan dapat dijadikan pegangan normatif bersama bagi setiap warga dalam bergaul antara sesama dalam kehidupan masyarakat.
- beberapa konstitusi yang ada di indonesia
1. UUD NRI tahun 1945, 18 Agust 1945 - 27 Desember 1949
2. konstitusi republik indonesia serikat RIS 27 Desember - 17 Agust 1950
3. undang undang dasar 1950
4. UUD 1945, 5 juli 1959 - sekarang
- penyebab terjadinya kostitusi diindonesia
perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
- tujuan dari konstitusi
bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kokuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari penguasa / memberi batasan kepada para penguasa pemerintah.