Kiriman dibuat oleh Nadya Nurul Fitriani

Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi


Hukum muncul sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata Negara dan masyarakat. Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting ditengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaiman di cantumkan dalam UUD NRI tahu 1945 Republik Indonesia adalah Negara hukum. Dalam kaitannya, dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta Negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi tempat untuk para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara dalam hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka. Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan reformasi berupa demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat sehigga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mengontrol seperti Indonesi Corruption Wath (ICW), Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Video “Supermasi Hukum”

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat di hadapi oleh dan dengan hukum dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistis. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin menguat baik legislatif eksekutif dan yudikatif. Semua di hadapkan pada tatanan yang sama, semboyan Bhineka Tunggal Ika juga menuntut untuk di wujudkan dengan sebaik baiknya. Dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tatanan usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu hukum tidak bisa di abaikan, hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung pereknomian dan bukan malah menjadi penghambat.
Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
“PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey

Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.