Kiriman dibuat oleh Nadya Nurul Fitriani

Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Video “Ketahanan Nasional”
Ketahanan Nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman yang datang. Beberapa sumber ancaman antara lain bersifat langsung , luar, dalam dan tidak langsung. Ancaman tersebut berupa tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan bagi keutuhan Negara. Ancaman tersebut menyerang integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa, dan perjuangan mencapai tujuan nasional. Maka kita sebagai warga Negara berhak untuk mpertahankan diri, jadi ketahanan nasional itu untuk mengahadapi ancaman yang datang. Ancaman terdiri dari:

1. Ancaman unsur trigatra. Mengancam pada lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam, kemampuan penduduk
2. Ancaman unsur pancagatra. Mengancam pada ideology, politik, ekonomi sosial budaya, dan pertahanan keamanan

Perwujudan aspek alamiah trigatra
1. Lokasi dan posisi geografis, dengan penigkatan potensi laut dan darat
2. Sumber daya alam, dengan menjaga dan meningkatkan kesadaran memanfaatkan sendiri sumber daya alam yang ada
3. Keadaan dan kemampuan penduduk, dengan meningkatkan pendidikan

Perwujudan aspek alamiah pancagatra
1. Ideology, dengan rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
2. Politik, dengan demokrasi
3. ekonomi, dengan sarana, modal dan teknologi
4. Sosial budaya, dengan mempertahankan tradisi dearah
5. Pertahanan dan keamanan, dengan partisipasi dan kesadaran masyarakat
Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”
Oleh : Syahrul Kemal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI). Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan juga Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Bela Negara bukan hanya saja angkat senjata melainkan banyak cara lain yang bisa dilakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang dilakukan saat masa pandemic yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah untuk meminimalisir pentyebaran penyakit virus covid-19, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax). Bela Negara harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Nama : Nadya Nurul Fittriani
NPM : 221603158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Soal!
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab:
Dalam artikel tersebut dijelaskan bawa kinerja HAM di Indonesia salma 2019 masih buruk dimana banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran. Hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah tetap terus berusaha meningkatkan mutu HAM di Indonesia sehingga terdapat kabar baik yang mana Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab:
Demokrasi di Indonesia sendiri berangkat dari nilai-nilai kearufan lokal budaya Indonesia seperti musyawarah dan mufakat yang mana hal tersebut haruslah selalu dipertahankan. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa yang dimaksud adalah bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa. Dalam penerapannya sesuai atau tidak bertentangan dengan norma agama-agama. Begitu pula dengan manusia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, mereka juga harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan di hadapan Tuhan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan demokrasi antara pemerintah dan rakyat juga harus disadari bahwa hukum yang berlaku tidak hanya hukum buatan manusia, tetapi juga hukum Tuhan, sehingga semua tujuan hanya untuk mendapatkan rahmat Tuhan, bukan. Melakukan perilaku buruk seperti korupsi dan penyuapan.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab:
praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat demi kepentingan bangsa, masih terdapat oknum yang mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya dan mengesampingkan nilai hak asasi manusia.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab:
Hal tersebut terjadi karena ada yg salah dengan sistem ketatanegaran kita sehingga kehendak rakyat tidak jadi agenda politik para penyelenggara negara. Kehendak rakyat itu disalurkan lewat partai politik. Partai politik harus bisa menyerap aspirasi dan kemudian mendesign programnya sebagai respon atas kehendak rakyat tersebut. Jika sering kali berbeda, maka ada penyalahgunaan. Sehingga pemerintah seharusnya lebih waspada dan segera melakukan tindak lanjut terhdap hal tersebut, karena tidak semua agenda politik berkaitan dengan kepentingan rakyat.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab:
Menurut saya bagi pemimpin yang tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas itu sangat buruk. Hal ini tentu melanggar Hak asasi manusia dimana oknum memanfaatkan kekuasaanya untuk kepentingannya sendiri dan mengesampingkan demokrasi dan keadilan.