གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Sasa Juwita Sari

Nama : Sasa Juwita Sari
NPM : 2216041133

Menurut saya, Tindakan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus video yang telah beredar merupakan suatu tindakan yang salah. Karena Tindakan tersebut termasuk bentuk upaya intervensi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers di Indonesia. Padahal sebagai demokrasi kebebasan pers merupakan ciri dari pemerintahan demokrasi. Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur mengenai prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Sehingga para pejabat public tidak boleh merasa rishi dan terganggu dengan cara kerja jurnalis.

HAN REG.D 2023 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

Sasa Juwita Sari གིས-
Nama : Sasa Juwita Sari
NPM : 2216041133

Menurut pendapat saya mengenai Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bandar Lampung tahun 2024 mendatang, jika dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) hedaknya para kandidat yang akan maju harus memiliki sikap bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh wewenang yang telah diamanahkan.Pilwakot merupakan mekanisme yang memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan berbasis pilihan publik, pelembagaan perebutan kekuasaan secara damai, dan pada akhirnya memungkinkan rakyat melakukan kontrol terhadap kebijakan publik. Sistem politik yang demokratis inilah kemudian yang memungkinkan hak-hak konstitusional warga dilindungi dan dijamin oleh negara, kebijakan publik berbasis kepentingan rakyat, dan kekuasaan tidak berjalan diluar daripada yang menjadi kewenangannya.
Nama : Sasa Juwita Sari
NPM : 2216041133

Menanggapi kasus terkait jalanan rusak di Provinsi Lampung yang mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo

Seperti yang sudah banyak diketahui, akhir-akhir ini Provinsi Lampung sudah banyak menjadi perbincangan oleh seluruh masyarakat Indonesia, berawal dari salah satu tiktoker muda asal Lampung yang terang-terangan mengkritik infrastruktur jalan di Provinsi Lampung melalui akun tiktoknya. Banyak warga masyarakat yang mempertanyakan pemerintah Provinsi Lampung terutama Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut, membuat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan untuk mensurvei mengenai isu tersebut.

Menanggapi kasus tersebut menurut saya, memang sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Lampung memperbaiki infrastruktur jalanan yang terbilang masih cukup banyak yang rusak. Namun, yang perlu dipertanyakan mengapa pemerintah setempat baru memperbaiki disaat akan dilakukannya kunjungan Presiden. Dimana anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan, tetapi baru diperbaiki disaat kunjungan Presiden. Selain itu, infrastruktur jalan yang dilakukan dengan sistem kebut semalam pasti akan berpengaruh terhadap kualitas aspal yang dibangun. Tentunya, aspal yang digunakan pun tidak akan cukup kokoh, hal tersebut terbukti dengan adanya unggahan-unggahan masyarakat lampung melalui akun tiktoknya. Dengan hal ini, maka kualitas layanan publik pun menjadi buruk. Anggaran yang sudah seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya malah menjadi titik tanya yang banyak dipertanyakan.

Saya harap semoga dengan adanya kunjungan dari Bapak Presiden Joko Widodo membuat Pemerintah Provinsi Lampung lebih amanah dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur jalan dan layanan publik masyarakat Lampung, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi
NAMA : SASA JUWITA SARI
NPM : 2216041133
REG D

Menurut bahan yang telah saya baca, ada beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan/tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik juga merupakan nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi negara. Asas-asas pemerintahan yang baik juga berfungsi sebagai pegangan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya.

Berikut saya cantumkan materi lebih detail yang telah saya peroleh dari youtube :
https://youtu.be/0ujvaCXAFXo
https://youtu.be/8GkB4dziASk
Nama : Sasa Juwita Sari
NPM : 2216041133
REG D

Dari berita yang telah saya baca, Menko Polhukan Mahfud MD membuka suara mengenai kasus transaksi pencucian uang sebesar Rp 349 triliun yang terjadi di Kementrian Keuangan. Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Komisi III DPR, pada Rabu 23 Maret 2023, Pak Mahfud mengulit transaksi mencurigakan terjadi pada 2009-2023 tersebut. Pak Mahfud yang juga menjabat sebaga Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan TTPU ini juga menjabarkan 7 modus yang dilakukan dalam transaksi keuangan. Namun ternyata pernyataan yang diberikan oleh Pak Mahfud MD berbanding terbalik dengan pernyataan milik Ibu Sri Mulyani, beliau menyangkal bahkan tidak mengetahui adanya transaksi Rp 349 triliun tersebut. Persoalan kemudian muncul karena beberapa pihak merasa bahwa Pak Mahfud MD tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.

Menurut pendapat saya terkait persoalan diatas adalah, Mahfud MD selaku Menko Polhukan serta ketua TPPU masih memiliki wewenang untuk menyampaikan pendapat mengenai transaksi gelap tersebut. Karena dalam penjabarannya Pak Mahfud hanya mengungkap angka geregat dari kasus transaksi pencucian uang, tidak menjeleaskan lebih detail tentang identitas, nama akun, nama perusahaan dan sebagainya. Selain itu, Pak Mahud juga merupakan warga negara Indonesia yang berarti masih memikiki wewenang untuk menyampaikan pendapatnya.