Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A
Fakultas : ISIP
Prodi : Ilmu Komunikasi
PERTEMUAN 7
PRETEST
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berita ini memuat tentang Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Menurut pendapat saya Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut adalah untuk menjaga protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun meski sedang unjuk rasa sekalipun karena kita masih berdampingan dengan virus corona meski sudah tidak pandemi sekalipun
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 sudah dijabarkan dalam berita " “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu"
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
1) Libatkan negara dalam konflik antara pekerja dan pemilik modal, terutama untuk mengatur aturan dan regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Yg pertama yang harus diperiksa adalah kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Kontrak kerja tidak hanya berbicara tentang gaji yang adil dan layak, tetapi juga tentang jumlah pemecatan dan keamanan kerja serta kemungkinan berhasil. Setelah aspek ini diselesaikan, pemilik modal dan tenaga kerja ditempatkan pada posisi tawar yang wajar. Tapi pemerintah kita malah bertindak sebaliknya
2) memperbaiki hubungan kontraktual antara pengusaha dan pekerja. Suatu perjanjian kerja dapat sah dan manusiawi bagi pegawai jika di dalamnya memuat ketentuan tentang besaran gaji, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta kebutuhan tenaga pegawai. Rincian keempat pertanyaan ini, yang kemudian disepakati oleh pekerja dan pengusaha, menjadi penting karena berkaitan dengan hak dan tanggung jawab pekerja dan pengusaha.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawabannya adalah terus menggunakan hak sambil memenuhi tanggung jawab. Jadi keduanya harus dilakukan terus-menerus. memahami bahwa tanggung jawab dan hak terkait dengan dari mana hak berasal, kita harus memenuhi tanggung jawab sebanyak mungkin. Keharmonisan antara kewajiban dan hak negara dan warga negara dengan demikian merupakan keserasian, keseimbangan dan keselarasan yang saling melengkapi. Setelah warga negara menyampaikan atau menunaikan kewajibannya, negara harus senantiasa menghormati hak-hak warga negara.