Posts made by Arnora Mardiansyah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Dalam artikel ini, yang saya dapatkan yaitu tindakan pemerintah yang cukup bagus dalam mengatasi penyebaran covid 19. yang dimana pemerintah menjalankan upaya pencegahan dengan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar). Upaya PSBB yang dilakukan pemerintah memiliki beberapa penentang yang dimana menganggap dengan adanya PSBB membatasi ruang gerak dalam beraktivitas saat pandemi. Tetepi langkah itu harus dilakukan agar penyebaran virus dapat berkurang walaupun banyak dianggap sebagai pelanggaran HAM tetapi bagi saya itu adalah langkah yang baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Dengan adanya konstitusi yaitu dasar hukum membuat sebuah negara itu dapat mengatur dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Walaupun konstitusi tidak tertalu efektif tetapi dengan adanya konstitusi meminimalisir pelanggaran dan mangatur tindak pelanggaran hukum sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini terjadi dan perlu adanya sebuah antisipasi adalah penerapan budaya asli Indonesia terutama penggunaan bahasa asli Indonesia. Diketahui bahasa merupakan hal yang cepat berkembang terlebih lagi budaya asing yang masuk di Indonesia, tentu hal ini sangat mempengaruhi bahasa Indonesia. Bahkan saat ini banyak bahasa gaul yang sangat familiar di telinga masyarakat tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua. Pasal yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah pasal 36 UUD RI 1945 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan
= Sebagai seorang warganegara, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda, namun dapat hidup bersama dalam satu kesatuan bangsa.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir keritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pkn
• Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka.
• Secara sosiologis, PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.
• Secara politis, Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI - C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.