Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
NPM: 2215061012
Kelas: PSTI-D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Atau bisa juga pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikis kritis analitis dan demokratis yang berdasarkan pancasila. Landasan ideal dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan untuk landasan hukum pendidikan kewarganegaran yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1983 (bela negara) dan 2003 (mata kuliah pengembangan keribadian), serta SK Dirjen DIKTI Nomow 43 Tahun 2006.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum kemerdekaan indonesia hal tersebut diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi dari bangsa. Lalu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013. Pada tahun 1947 dinamakan dengan kurikulum kewarganegaraan, tahun 1862 dinamakan dengan kurikulum Civics, di tahun 1968 dinamakan dengan kurikulum Kewarganegaraan Negara, dst. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dinamika, esensi dan urgensi nya pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI-C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih perserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan
Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. Landasan hukum antara lain pembukaan UUD 1941, batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara, masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C
Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari anggota suatu negara. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa negara. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. Landasan idealnya yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukumnya yaitu: Pembuatan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1945, UU No. 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pkn
Sumber Historis PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan PKn ini untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Sumber Politik yaitu dibuatnya kurikulum PKn sejak tahun 1957 sampai 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganeraan merupakan salah satu media untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, agar warganegara dapat menumbuhkan sikap cinta tanah air dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat melatih kita untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan yaitu UUD 1945 terutama pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian, dan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan sudah ada jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pendidikan kewarganegaraan awalnya bertujuan untuk membangu rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan oleh masyarakat, bangsa agar masyarakat terus mencintai tanah air dan bangsanya dan menjaga eksistensi bangsa dan negara. Secara politik Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957. Pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan istilah Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Pendidikan Kewargaan Negara (1968).
Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C
Hakikat dan Pentingnya PKN di Perkuliahan
Pendidikan Kewarganegaraan bersal dari kata “Pendidikan” dan “kewarganegaraan”, yang jika ditelaah secara logika maka dapat diartikan sebagai usaha untuk memberikan/menyalurkan ilmu tentang pentingnya menjadi seorang warga negara yang cinta tanah air dan mengakui menjadi bagian dari negara.
Landasan ideal yang ada di PKN adalah:
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum yang ada di PKN adalah:
- Pembukaan UUD 1941,
- Batang tubuh UUD 1954:
1. Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
2. Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3. Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara,
- UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Pendidikan Kewarganearaan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka, karena pada hakikatnya, menjadi warga negara yang baik adalah sebuah kebutuhan masyarakat dan negara. Agar tujuan terwujud dibentuknya Pendidikan kewarganegaraan, mulai dari SD hingga Perkuliahan tetap ada di dalam kurikulum sekolah.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu ada untuk membangun warga negara yang mengerti perkembangan IPTEK, terlebih untuk mahasiswa Informatika yang terus berselancar di Internet. Masa depan PKN juga dapat ditentukan oleh Lembaga pemerintahan dan dukungan dari mahasiswa itu sendiri.
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir keritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pkn
• Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka.
• Secara sosiologis, PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.
• Secara politis, Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal
NPM: 2215061095
KELAS: PSTI C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DIPERGURUAN TINGGI
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela negara dan juga Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan hukum Pendidikan kewarnegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN :
Substansi dimulai sebelum Indonesia Merdeka , Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa . sumber politik yaitu dibuatnya kurikulum PKN sejak tahun 1957 sampai 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara.
Masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2255061004
Kelas: PSTI C
Melalui video di atas, saya mengerti tentang hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) menjadi mata kuliah yang tetap dibahas hingga level perguruan tinggi. Kewarganegaraan sendiri mengacu pada kata ‘warganegara’, yakni anggota suatu negara. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan ialah Pendidikan yang menyiapkan peserta didik, dalam hal ini ialah mahasiswa, menjadi warganegara/anggota negara yang setia, berani, serta rela berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan ini melatih peserta didik untuk berpikir kritis, demokratis, serta analisis, yang tentunya dilandaskan oleh Pancasila.
Penerapan Pendidikan dalam sistem Pendidikan tentu memiliki landasan, landasan idiil dan hukum Pendidikan Kewarganegaraan ialah:
1. Pancasila (sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi)
2. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
3. UU No. 20 Tahun 1982
4. UU No. 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006
PKN memiliki sumber histori, sosiologi, dan politik. PKN telah dimulai bahkan sebelum Indonesia merdeka. PKN diperlukan masyarakat guna mempertahankan eksistensi negara.
Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih..
NPM: 2215061067
KELAS: PSTI C
Judul Vidio: Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan ini berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Selain itu terdapat juga beberapa landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
• Pancasila
• Pembukaan undang-undang 1945
• Batang tubuh UUD 1945
• UU nomor 20 tahun 1982
• UU nomor 20 tahun 2003
• SK dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu sumber sosiologis yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Serta sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegara Negara (1968).
Esensi pendidikan kewarganegaraan terletak pada pembangunan kebangsaan dan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memungkinkan generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, beretika, dan baik.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah stabilitas berbangsa dan bernegara yang didukung dengan pembentukan generasi yang mudah atau warga negara yang cerdas (smart).
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan, kata kewarganegaraan berasal dari kata warnanegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara yang berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik yang terdapat unsur cinta, setia, berasni berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan dapat melatih peserta didika berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan meliputi
1. Pancasila
a. Pancasila sebagai dasar negara,
b. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
c. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945,
3. Batang Tubuh UUD 1945 (Khusunya Pasal 27 ayat 3 tentang bela negra, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan belanegra,
5. UU No 20 Tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian, dan
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
C. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Dokumentasi Kurikulum: KEwarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKJn sangat ditenttukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2215061108
Kelas : PSTI D
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga yang berarti anggota dari suatu negara.
Landasan idil (Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup,dan Pancasila sebagai ideologi negara ) dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan (Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 ).
Sumber historis Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.
Politik PKN Dokumen hukum Pendidikan kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst.
Dinamika,esensi, dan urgensi pkn
Dengan diberikan-nya Pendidikan kewarganegaraan maka sebagai warga negara mampu memafaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Keberlangsungan PKN sangant ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negra dan bangsa Indosnesia.
NPM : 2215061036
KELAS : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
I. Pengertian PKn
Kata “kewarganegaraan” berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
II. Landasan Ideal & Hukum PKn
1. Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945: Pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, Pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 ayat (1) tentang Pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
III. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
1. Sumber Historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
2. Sumber Sosiologis: masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia.
3. Sumber Politik: dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
IV. Dinamika, Esensi, & Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang ditunjukan untuk generasi penerus bangsa agar mereka menjadi warga negara yang berfikir kritis dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas. Untuk memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa agar tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat adil dan makmur dalam kehidupan di Negara Republik Indonesia ini sangat diperlukan komitmen dan dukungan dengan sungguh-sungguh dari setiap individunya.
Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa mempunyai peran dan tanggung jawab dimasa yang akan datang. Mahasiswa juga harus memahami dan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam bermasyarakat.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Alasan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini penting bagi mahasiswa adalah agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis, Tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban, namun mahasiswa juga mampu berfikir kritis tentang isu nasional maupun internasional. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat dibutuhkan agar mahasiswa mampu memberikan dorongan perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.
NPM : 2215061084
PSTI-D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Atau bisa juga pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikis kritis analitis dan demokratis yang berdasarkan pancasila.
Landasan ideal yang ada di PKN adalah:
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum yang ada di PKN adalah:
- Pembukaan UUD 1941,
- Batang tubuh UUD 1954:
1. Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
2. Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3. Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara,
- UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pkn
• Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka.
• Secara sosiologis, PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.
• Secara politis, Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara.
Masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganearaan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka, karena pada hakikatnya, menjadi warga negara yang baik adalah sebuah kebutuhan masyarakat dan negara. Agar tujuan terwujud dibentuknya Pendidikan kewarganegaraan, mulai dari SD hingga Perkuliahan tetap ada di dalam kurikulum sekolah.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu ada untuk membangun warga negara yang mengerti perkembangan IPTEK, terlebih untuk mahasiswa Informatika yang terus berselancar di Internet. Masa depan PKN juga dapat ditentukan oleh Lembaga pemerintahan dan dukungan dari mahasiswa itu sendiri.
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum, yaitu:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan melatih mahasiswa berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
NPM : 2215061063
KELAS : PSTI-C
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Kata “kewarganegaraan” berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Penerapan pendidikan kewarganegaraan ini memiliki beberapa landasann idiil. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Serta sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegara Negara (1968).
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
PKN adalah singkatan dari pendidikan kewarganegaraan. Kata warga negara berasal dari kata Kansalainen, yaitu warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk mendidik siswa tentang cinta tanah air, kesetiaan dan keberanian berkorban dalam membela tanah air dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Selain itu, ada beberapa landasan pendidikan politik yang idealis dan sah, antara lain:
1. Pancasila
2. Pengantar UUD 1945
3. Isi UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006
Akar sejarah muatan kewarganegaraan dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia. Kemudian secara sosiologis mengandung arti bahwa masyarakat perlu mendukung, memelihara dan mendukung keberadaan negara. Serta sumber politik yaitu terbitnya dokumen program kewarganegaraan (1957), kewarganegaraan (1962), kewarganegaraan (1968).
Inti dari pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan kebangsaan dan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan masalah mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, berbudi luhur dan baik. Urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah stabilitas berbangsa dan bernegara didorong oleh munculnya generasi sederhana atau warga negara yang cerdas.
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D
Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban nembela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal nya adalah pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai dasar negara, dan pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukum nya yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Selain itu, juga pada UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historisnya adalah subtansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Sumber politiknya yaitu dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan negara (1968) , dll.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI-C
Dari video tersebut, dapat saya tarik kesimpulan di antaranya adalah, pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri secara etimologis, berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Sehingga, dapat disimpulkan pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih berfikir secara kritis, analitis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
Landasan hukumnya yaitu:
-Pembuatan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU No. 20 Tahun 1945
-UU No. 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.
Kemudian, perihal sumber Historis, Sosiologis dan Politik dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah:
1. Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka.
2. Secara sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.
3. Secara politis, Pendidikan Kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal.
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian PKN
Pendidikan kewargenagaran berasal dari warganegara yang mempunyai arti anggota dari suatu negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
B. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
1. Sumber Historis
Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Pada setiap sejarah terdapat berbagai macam fungsi yang dimana penting dan akan sangatlah berguna dalam rangka untuk membangun sebuah kehidupan karena dengan sejarah maka kita akan belajar untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari. Dalam konteks tersebut maka sebuah sejarah akan berguna untuk membangun kehidupan pada sebuah bangsa untuk dapat melihat jalan yang dimana lebih bijaksana di masa depan.
2. Sumber Sosiologis
PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sosiologi kemudian adalah sebuah ilmu yang dimana mempelajarikehidupan antar manusia. Dalam sebuah ilmu sosisologis maka kemudian didalamnya sendiriterdapat kajian yang dimana tedapat latar belakang, susunan, dan berbagi pola dari sebuahkehidupan sosial yang dimana terdapat dari berbagai macam golongan dan juga kelompok yang dimana ada pada masyarakat, kemudian disamping itu pula terdapat berbagai macammasalah sosial, perubahan, dan juga berbagai pembaharuan yang dimana terdapat di dalammasayrakat. Dari pendekatan sosiologis ini kemudian diharapkan untuk dapt melakukansebuah kajian terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan sosialdan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakannilai-nilai Pancasila.
3. Sumber Politik
Dimuatnya Dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics tahun 1962, Kewarganegaraan Negara tahun 1968. Sumber politis kemudian berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu unutk melkaukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usahayang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
D. Dinamika, Esensi dan Urgensi
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara - bangsa, masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061123
Kelas: PSTI C
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewaragnegaaran, dimana kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang artinya anggota dari suatu negara, sehingga PKn berkaitan dengan warganegara. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk diajarkan, salah satunya pada perguruan tinggi hal ini supaya mahasiswa yang merupakan warganegara nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan, landasan ideal memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sedangkan landasan hukumnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Terdapat sumber historis dan politik Pendidikan Kewarganegaran yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan PKn ini untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Dan terdapat pula dinamika, esensi, dan urgensi PKn, dimana PKn diperlukan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKJn sangat ditenttukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061116
Kelas : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Disamping itu Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berpikir kritis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUd 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis
Substansi : PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis :
diperlukan oleh masyarakat untuk menajga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Sumber Politik :
Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968),dst
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memeanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM :2215061004
KELAS : PSTI D
Judul video :
"Pendidiakn Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKN"
Isi vidoe:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah ilmu yang berkaitan dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah ilmu yang digunakan sebagai usaha dasar menyiapkan mahasiswa agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegara betujuan untuk melatih mahasiswa agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
landasa ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan yaitu :
-. Pancasila
-. Pembukaan UUD 1945
-. Batang Tubuh UUd 1945
-. UU nomor 20 tahun 1982
-. UU nomor 20 tahun 2003
_. Sk Dirjen Dikti No 43 tahun 2006
->sumber historis: dimulai sebelum Indonesia merdeka
->sumber sosiologis : Diperlukan ileh masyarakat untuk menjaga, memeliahara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
->sumber politik : dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum yaitu kewarganegaraan(1957), Civics (1962), Kewarganaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Re: FORUM JAWABAN PRETEST
NPM : 2215061059
Kelas : PSTI-C
Kata kewarganegaraan berasal dari kata "warganegara" yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan usaha dalam menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) juga melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila
Landasan idiil dan hukum Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari:
1. Pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi)
2. Pembukaan
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki sumber historis, sosiologis, dan politik. PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sekian analisis saya, terima kasih
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah pelajaran yang berkaitan dengan konsep warganegara, yang mengacu pada seseorang yang merupakan anggota suatu negara. Di perguruan tinggi, PKn sangat penting untuk diajarkan kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, agar mereka memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat, dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila.
Ada dua landasan yang menjadi dasar dari PKn, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sementara landasan hukumnya tercantum dalam beberapa pasal di konstitusi negara dan undang-undang pendidikan.
Sejarah politik dan sosiologis menjadi sumber penting dari PKn, karena masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKn juga memiliki dinamika, esensi, dan urgensi yang penting, karena PKn dapat mendorong warga negara untuk memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara yang positif untuk membangun negara.
Kesuksesan PKn di masa depan sangat bergantung pada konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi untuk mengajarkan PKn kepada mahasiswa untuk mempersiapkan mereka menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
NPM: 2215061100
KELAS: PSTI D
“Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”
Pendidikan Kewarganeraan merupakan salah satu media untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, agar warganegara dapat menumbuhkan sikap cinta tanah air dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.
Politik PKN Dokumen hukum Pendidikan Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dll.
“Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan”
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2215061023
Kelas : PSTI C
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Perkuliahan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) pada dasarnya adalah upaya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki sikap cinta tanah air dan menjadi bagian dari negara. PKN memiliki landasan ideal yang meliputi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sementara itu, landasan hukum yang mengatur PKN mencakup berbagai peraturan seperti Pembukaan UUD 1945, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sejak zaman Indonesia belum merdeka, PKN telah menjadi kebutuhan masyarakat dan negara dalam membentuk warga negara yang baik. Oleh karena itu, PKN tetap menjadi bagian dari kurikulum di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perkuliahan. PKN juga sangat penting bagi mahasiswa Informatika yang terus berselancar di internet, agar mereka dapat memahami perkembangan IPTEK dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut secara bijak.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh dukungan dari lembaga pemerintahan dan mahasiswa itu sendiri. Dengan adanya PKN, diharapkan dapat membangun warga negara yang memiliki rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan kemampuan untuk berkontribusi bagi negara dan masyarakat.
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Hakikat dan Pentingnya Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha nyata mempersiapkan peserta didik memiliki sikap cinta, setia, berani, berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu tujuan dipelajarinya pendidikan kewarganegaraan adalah agar melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis yang didasari oleh Pancasila.
Landasan ideal adalah Pancasila yang memiliki peran sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara. Selain itu ada pula landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 bela negaranegara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 1982 yang berisi tentang pendidikan bela negara, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 berisi tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sososiologis, masyakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa. Kemudian, berdasarkan sumber politik pendidikan kewarganegaraan memuat dokumen kurikulum kewarganegaraan yang sudah ada sejak 1957 sampai 2013.
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan mengakibatkan warganegara dituntut untuk bisa memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara. Oleh karena itu, eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan pendidikan kewarganegaraan di masa depan.
NPM : 2215061047
KELAS : PSTI C
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Analisis saya mengenai video tersebut adalah terdapat pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yang dapat disingkat dengan PKn yang merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, serta SK dikjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. sedangkan sumber politiknya dari dokumen kurikulum yaitu kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
Dari hal tersebut terdapat dinamika, esensi,dan urgensi PKn yaitu perlunya mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Selain itu juga dapat menjadikan peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, barakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki kepribadian yang baik, mandiri, dan bertanggungjawab sesuai hati nurani. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Kata "Kewarganegaraan" berasal dari kata "Warganegara" yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela negara. selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Adapun landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideoloi negara. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 10 Tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan, Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sementara itu , sumber ideologis Pendidikan Kewarganegaraan adalah diperlukannya masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksitensi negara-bangsa. Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan adalah dimuatnya Dokumen Kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan seterusnya
-Dinamika, Esensi & Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C
Analisis berdasarkan video yang saya tonton mengenai hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Sebelum itu, kita harus mengetahui apa itu kewarganegaraan. Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti berisikan anggota-anggota dari negara tersebut. Warga negara dalam konteks ini ialah mahasiswa perlu diajarkannya tentang pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik agar memiliki sebuah rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan dapat melatih berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdiri dari 6 poin. Enam poin tersebut antara lain:
1. Pancasila (Landasan Ideal)
Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 terutama pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” , dan pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis PKn, historis yang substansinya sudah ada atau dimulai bahkan sebelum Indonesia merdeka. Lalu, terdapat sumber sosiologis yang mana sumber ini diperlukan oleh masyarakat Indonesia untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara (sebagai identitas nasional). Wujud eksistensi ini adalah jati diri yang khas yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia tetapi tidak dimiliki oleh negara lain. Kemudian, berdasarkan sumber politik Pkn selalu memuat dokumen kurikulum kewarganegaraan yang sudah ada yaitu pada tahun 1957. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini warga negara diharapkan dapat memanfaatkan dampak-dampak positif dari perkembangan IPTEK yang dapat membangun bangsa. Dengan demikian, konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat berperan penting pada masa depan Pendidikan Kewarganegaraan.
NPM: 2215061055
KELAS: PSTI C
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan ini berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal nya adalah pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai dasar negara, dan pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukum nya yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Selain itu, juga pada UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu sumber sosiologis yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Serta sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegara Negara (1968).
Esensi pendidikan kewarganegaraan terletak pada pembangunan kebangsaan dan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memungkinkan generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, beretika, dan baik.
Terdapat sumber historis dan politik Pendidikan Kewarganegaran yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan PKn ini untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Dan terdapat pula dinamika, esensi, dan urgensi PKn, dimana PKn diperlukan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKJn sangat ditenttukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061099
Kelas : PSTIC
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata "warganegara" yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan usaha dalam menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu tujuan dipelajarinya pendidikan kewarganegaraan adalah agar melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis yang didasari oleh Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.Lalu sumber sosiologis yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Serta sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegara Negara (1968).
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
I. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan berasal dari kata "Warganegara" yang berarti anggota dari suatu negara, dan PKn berkaitan dengan warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri memiliki arti usaha sadar menyiapkan pesera didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki makna melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
II. Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKn
1. Pancasila (Landasan Ideal): Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945: Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU No 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
III. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
1. Sumber Historis: Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis: Mayarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3. Sumber Politik: Dimuatnya dokumen-dokumen PKn sejak 1957-2013. Tahun 1957 (Kewarganegaraan), tahun 1962 (Civics), tahun 1968 (Kewarganegaraan Negara), dst.
IV. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C
HAKEKAT PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Berasal dari etimologis warganegara yang artinya dasar ilmu tersebut berkaitan dengan masyarakat suatu negara. Dengan kata lain, Pendidikan Kewarganegaraan yakni program keilmuan yang mempelajari hubungan antar masyarakat dengan negara, dimana hubungan tersebut didasari oleh rasa cinta dan bela negara, serta dengan mengamalkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Terdapat 5 landasan yang mendasari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:
-Pancasila
-Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
-Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Tahun 1945
-Undang Undang Nomor 20 Tahun 1982
-Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Historis : Isi pokok atau substansi Pendidikan Kewarganegaraan yakni sebelum terjadinya kemerdekaan Indonesia
Sosiologis : Eksistensi negara perlu dijaga, salah satunya dengan cara menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai pendekatan sosiologis.
Politik : Dimuatnya beragam dokumen kurikulum yang menunjang adanya Pendidikan Kewarganegaraan.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diterapkan dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan bangsa.
NPM : 2215061124
Kelas : PSTI D
Hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah ilmu yang ditujukan untuk peserta didik/mahasiswa sebagai warga negara Indonesia untuk sadar, cinta dan selalu tumbuh rasa membela dan berkorban demi tanah air, tentunya juga bersikap demokratis, berfikir kritis berlandaskan Pancasila, karena pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kata warga negara.
Landasan Hukum PKN :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No.20 1982
5. UU No.20 2003
6. SK Dirjen DIKTI No.43 2006
Esensi PKn diajarkan diperguruan sendiri untuk menyadarkan dampak positif dari teknologi dan mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin maju dari jaman ke jaman untuk membangun bangsa yang besar ini. Karena ditangan para mahasiswa lah PKN ini ditentukan kedepannya
NPM: 2215061111
Kelas: PSTI-C
Hakekat Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, PKn juga melatih peserta didik agar berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal PKn adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Lalu landasan hukum PKn yaitu UUD 1945 yaitu pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, UU No 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU No 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian, dan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
-Secara Historis dalam artian substansi, Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Secara Sosiologis, PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
-Sumber Politik yaitu Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan ialah PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2215061064
Kelas. : PSTI D
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
PKN adalah usaha sadar peserta didik untuk cinta dan setia serta berani untuk berkorban membela tanah air.
Terdapat beberapa landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, diantaranya :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Btaang Tubuh UUD 1945
4. UU No 20 Tahun 1982
5. UU No 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis, sosiologis & politik PKN. substansi Pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum indonesia mereka. ini diperlukan oleh masyarakat untuk menajga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN diperlukan untuk mendorog warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap perkembangan iptek untuk membangun negara.
NPM: 2215061091
Kelas: PSTI C
Analisis video "HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI"
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata "Kewarganegaraan" pada Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari "Warganegara" yang berarti adalah anggota dari suatu negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa PKn berkaitan erat dengan warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu usaha menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, PKn juga berfungsi untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Landasan Hukum, antara lain meliputi:
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis : substansi, dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : diperlukan masyarakat guna menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
3. Sumber Politik : dimuat dalam Dokumen Kurikulum, antara lain Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2215061056
Kelas: PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGGI
A. Pengertian
Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berasarkan nilai-nilai pancasila.
B. Landasan Ideologis
1. Pancasila sebagai dasar negara,
2. Pancasila sebagai pandangan hidup,
3. dan Pancasila sebagai ideologi negara.
C. Landasan Hukum
pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982 (pendidikan bela negara) dan 2003 (mata kuliah pengembangan keribadian), serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (pengembangan mata kuliah kepribadian).
D. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan seterusnya.
E. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa, masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 221561120
Kelas : PSTI D
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan idiil dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- idiilnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
- Pembukaan undang-undang Dasar 1945
- Batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
- UU 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- SK Dirjen DIKTINomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber History Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologi masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957.
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2255061021
KElas : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengajarkan kita tentang warga negara dan melatih kita berfikir kritis, analitis, dan demokratis bersdasarkan pancasila
pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa, dan juga bermanfaat untuk kaum muda mudi untuk menjalankan bangsa di masa depan
Berikut landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
pendidikan kewarganegaraan Diperlukan untuk setiap warga negara karena agar warga negara mampu memanfaaatkan pengaruh perkembangan iptej untuk membangun bangsa agar bisa menyaingi bangsa atau negara lain
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berhubungan dengan warganegara yang artinya Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan dimuat dalam;
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No 20 Tahun 1982
5. UU No 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006
Selain itu terdapat pula sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan yaitu;
A. Sumber Historis
Substansi Pendidikan Kewarganegaraan telah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia
B. Sumber Sosiologis
Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
C. Sumber Politik
Dimuat dalam dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi dan Urgensi dari Pendidikan kewarganegaraan yaitu Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK yang ada untuk membangun bangsa dan negara. Perlu dipahami bahwa eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia adalah peran penentu dari masa depan Pendidikan Kewarganegaraan.
NPM: 2215061080
KELAS: PSTI D
ANALISIS VIDEO
Hakekat yang dimiliki serta pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Pendidikan Kewarganeraan adalah media yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, agar warganegara dapat menumbuhkan sikap cinta tanah air dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa. Secara sosiologis, Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan oleh masyarakat, bangsa agar masyarakat terus mencintai tanah air dan bangsanya dan menjaga eksistensi bangsa dan negara. Secara politik Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957.
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
- Esensi pendidikan kewarganegaraan
Esensi pendidikan kewarganegaraan terletak pada pembangunan kebangsaan dan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memungkinkan generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, beretika, dan baik.
- Urgensi pendidikan kewarganegaraan
Urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah stabilitas berbangsa dan bernegara yang didukung dengan pembentukan generasi yang mudah atau warga negara yang cerdas.
NAMA: M. Reza Satya Nugraha
NPM: 2215061087
KELAS: PSTI C
Judul Vidio: Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUd 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan, Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sementara itu , sumber ideologis Pendidikan Kewarganegaraan adalah diperlukannya masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksitensi negara-bangsa. Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan adalah dimuatnya Dokumen Kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan seterusnya
Esensi pendidikan kewarganegaraan terletak pada pembangunan kebangsaan dan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memungkinkan generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, beretika, dan baik.
-Dinamika, Esensi & Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C
Izin pak, menurut dari video yang diberikan di pertemuan 1 ini, berikut adalah yang dapat saya tangkap dari analisis saya.
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang maksudnya adalah anggota dari suatu negara. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang berkaitan dengan warga (anggota) suatu negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah santu bentuk upaya untuk menyiapkan masyarakat agar cinta dan berani berkorban demi membela bangsa dan negara. Lalu, Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih berpikir kritis, kemampuan analisis, dan sikap demokratis dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara serta Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Kemudian, landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantara lain adalah:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah membantu kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah
Sewaktu saat sebelum Indonesia merdeka, sudah menjadi awal mula dari sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai sumber sosiologis, pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan masyarakat untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa.
NPM : 2215061076
Kelas : PSTI D
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kewarganegaraan adalah usaha kesadaran menyiapkan peserta didik, melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila
Berlandasan Idiil
Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara dan sebagai ideologi negara
Berlandasan Hukum
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara
4. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
Sumber Historis berdasarkan Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber Politik Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa, masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM: 2255061020
KELAS: PSTI C
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan mahasiswa untuk lebih cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Juga melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis substansi dari pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Dalam sumber sosiologis, diperlukannya pendidikan kewarganegaraan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dan secara politik, dalam Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mampu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Karenanya, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NAMA: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI-D
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar mereka menjadi warga negara yang berfikir kritis dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Dalam pembelajarannya, Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum, antara lain:
1. pancasila
2. pembukaan uud 1945
3. batang tubuh uud 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka, yang diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Npm :2255061013
Kelas :Psti D
Analisis vidio
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha nyata mempersiapkan peserta didik memiliki sikap cinta, setia, berani, berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu tujuan dipelajarinya pendidikan kewarganegaraan adalah agar melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis yang didasari oleh Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKn
-. Pancasila (Landasan Ideal): Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara.
-. Pembukaan UUD 1945.
-. Batang Tubuh UUD 1945: Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
-. UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
-. UU No 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
-. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
Sumber Historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
Sumber Sosiologis: masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia. Sumber Politik: dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi, & Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy education, serta citizenship yang berlandaskan pada filsafat pancasila serta mengandung Identitas Nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela Negara. Dengan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis pancasila tersebut, maka dapat dirumuskan bahwa: Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan Pendidikan Kebangsaan dan Kewarganegaraan yang
berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan filsafat pancasila sebagai pisau analisisnya. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu konsep Pendidikan yang berfungsi untuk membentuk siswa sebagai Warga negara yang mempunyai karakter. Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan terhadap pengembangan karakter memiliki dimensi-dimensi yang tidak bisa dilepaskan dari aspek pembentukan karakter dan moralitas publik Warga Negara.
LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun1908 disepakati sebagai hari kebangkitan nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia.
Secara sosiologis, PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang dinyatakan telah merdeka. Pidato-pidato dan ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dari aspek sosiologis. PKn secara sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Secara politis, Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal istilah:
Kewarganegaraan (1957)
Civics (1962)
Pendidikan kewarga negaraan (1968).
Dinamika, esensi, dan urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Hakekat dan Pentingnya PKN
Kewarganegaraan berasal dari kata "warganegara" yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik yang berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analistis, dan demokratis. Landasan ideal pendidika kewarganegaraan ialah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan sebagau berikut:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27 ayat 3 (bela negara), pasal 30 ayat 1 (pertahanan dan keamanan), dan pasal 31 ayat (pendidikan))
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 (pendidikan bela negara)
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 (mata kuliah pengembangan kepribadian)
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (pengembangan mata kuliah kepribadian)
Berdasarkan sumber historis substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sosiologis pendidik kewarganegaraan diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Berdasarkan sumber politik telah dibuat dokumen kurikulum kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2215061107
KELAS : PSTI C
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Karena salah satu tujuannya untuk membentuk karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan atau civic education sudah diajarkan sejak era Presiden Soekarno, tepatnya sekitar tahun 1901 hingga 1970.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas. Untuk memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa agar tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat adil dan makmur dalam kehidupan di Negara Republik Indonesia ini sangat diperlukan komitmen dan dukungan dengan sungguh-sungguh dari setiap individunya.
Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia diharapkan untuk mampu membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu sebagai manusia yang religious, berkemanusiaan, memiliki rasa nasionalisme, menjadi bangsa yang cerdas, yang berkerakyatan yang adil terhadap lingkungan sosialnya
Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa mempunyai peran dan tanggung jawab dimasa yang akan datang. Mahasiswa juga harus memahami dan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam bermasyarakat.
Negara yang melangkah maju membutuhkan daya dukung, tenaga kerja yang berkualitas, semangat loyalitas dari masyarakatnya. Masyarakat harus melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang sesuai untuk memberikan gambaran terkait hal-hal yang bersangkutan dengan kewarganegaraan pada mahasiswa.
Begitu pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi yang mempunyai fungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat berbangsa, kesadaran hukum, dan cinta tanah air. Sesuai dengan fungsinya tersebut pendidikan kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan demokrasi, hukum dan multikultur.
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Hakekat dan Pentingnya PKN
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan diambil dari kata Warganegara yang artinya anggota dari suatu negara. Tujuan Pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi adalah sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa negara. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan idealnya yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukumnya yaitu: Pembuatan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1945, UU No. 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pkn
Sumber Historis PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan PKn ini untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Sumber Politik yaitu dibuatnya kurikulum PKn sejak tahun 1957 sampai 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kata kewarganegaraan berarti warga negara yang dapat diartikan sebagai anggota dari suatu negara, pendidikan kewarganegaraan sangat berkaitan dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah usaha yang bersifat sadar yang mentiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela negara dan bangsa. Di pendidikan kewarganegaraan ini juga dapat melatuh untuk berfikir kritis, analisis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan Idiil terbagi menjadi beberapa bagian :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara)
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan.
Yang dimana substansinya dimulai sebelum Indonesia merdeka, secara sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Yang dimuat dalam dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan seterusnya.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sehingga masa depan pendidikan kewarganegaraan ini sangat ditentukan oleh ekesistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKN
- Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
- Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila: sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945.
4. UU nomor 20 tahun 1982: tentang bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003: tentang mata kuliah pengembang kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
- Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
• Historis
Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
• Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
• Politik PKN
Dokumen kurikulum yang digunakan adalah Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lainnya.
- Dinamika, Urgensi dan Essensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara serta bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
Nama : Ahmad Rafaly
NPM : 2215061011
Kelas : PSTI-C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan adalah kesadaran menyiapkan cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih berfikir kritis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraaan
Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara.
Landasan hukum antara lain :
Pembukaan UUD 1941,
batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara,
UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian
serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
1. Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengajarkan kita tentang warga negara dan melatih kita berfikir kritis, analitis, dan demokratis bersdasarkan pancasila
2. Landasan ideal dan Landasan hukum
Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. Landasan hukum antara lain : Pembukaan UUD 1941, batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
3. Sumber Historis, sosiologis dan politik
• Historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
• Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
• Politik PKN, dokumen kurikulum yang digunakan adalah Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lainnya.
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara serta bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Analisis Video
Dari video tersebut, dapat saya tarik kesimpulan yaitu Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban nembela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan, landasan ideal memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sedangkan landasan hukumnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2255061008
KELAS : PSTI - C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Atau bisa juga pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikis kritis analitis dan demokratis yang berdasarkan pancasila. Landasan ideal dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan untuk landasan hukum pendidikan kewarganegaran yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1983 (bela negara) dan 2003 (mata kuliah pengembangan keribadian), serta SK Dirjen DIKTI Nomow 43 Tahun 2006.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum kemerdekaan indonesia hal tersebut diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi dari bangsa. Lalu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013. Pada tahun 1947 dinamakan dengan kurikulum kewarganegaraan, tahun 1862 dinamakan dengan kurikulum Civics, di tahun 1968 dinamakan dengan kurikulum Kewarganegaraan Negara, dst. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dinamika, esensi dan urgensi nya pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.
PKn di Indonesia berasal dari organisasi pergerakan yang bertujuan membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat untuk mengajak masyarakat mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. PKn lahir karena tuntutan konstitusi dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan masanya. PKn dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia dan diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa. Kurikulum PKn telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1957 hingga 2013 dengan berbagai nama seperti kurikulum Kewarganegaraan, Civics, dan Kewarganegaraan Negara. PKn senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, PKn sangat penting untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.
Kemudian, landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantara lain adalah:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah membantu kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah
NPM : 2215061135
KELAS : PSTI C
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah salah satu mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi yang bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan kesadaran warga negara yang baik, serta memperkuat kecintaan dan loyalitas terhadap negara.
Hakikat PKn dalam perguruan tinggi adalah untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang aktif, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi negara, serta memahami hak dan kewajiban yang dimilikinya sebagai warga negara.
Mata kuliah PKn di perguruan tinggi biasanya membahas berbagai topik, seperti sejarah dan sistem pemerintahan, hak asasi manusia, demokrasi, globalisasi, multikulturalisme, dan isu-isu sosial dan politik kontemporer. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis, analitis, dan reflektif, serta mampu mengambil sikap yang bertanggung jawab dalam memecahkan masalah dan menghadapi isu-isu yang kompleks dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam perguruan tinggi adalah untuk membentuk dan mengembangkan kesadaran warga negara yang baik, serta memperkuat kecintaan dan loyalitas terhadap negara. Landasan ideal PKn ini berkaitan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta merdeka secara politik, ekonomi, dan budaya.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kewarganegaraan adalah hubungan individu dengan negara. Kewarganegaraan menunjukan kebebasan dan warga warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. Secara umum, warga negara punya hak politik penuh. Hak untuk memilih dan memegang jabatan publik. Kewarganegaraan adalah bentuk kebangsaan yang paling istimewa. Istilah yang lebih luas ini menunjukan berbagai individu dan negara yang tidak serta merta memberikan hak politik.
Pembelajaran kewarganegaraan diselenggarakan melalui proses berpikir kritis, analisis, induktif, deduktif, reflektif, serta memicu "high order thinking" melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran subtansi dasar kajian, berkarya nyata dan menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: a. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. b. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. d. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (character building) bangsa Indonesia yang antara lain: a. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, b. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab (A. Ubaedillah 2011: 9).
Berikut ialah Landasan ideal yang ada di PKN adalah
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Dan Landasan hukum yang ada di PKN adalah:
- Pembukaan UUD 1941,
- Batang tubuh UUD 1954:
1. Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
2. Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3. Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara,
- UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.
Sumber Politik PKN Dokumen hukum Pendidikan kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst.
Esensi dan Urgensi PKN untuk masa depan
1. Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
2. Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar negara
4. Pancasila sebagai ideologi negara
5. Pancasila sebagai sistem filsafat
6. Pancasila sebagai sistem etika
7. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih perserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan
Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. Landasan hukum antara lain pembukaan UUD 1941, batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara, masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2255061012
Kelas PSTI C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI DIPERGURUAN TINGGI
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela negara dan juga Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan hukum Pendidikan kewarnegaraan:
-. Pancasila sebagai dasar negara
-. Pembukaan UUD 1945
-. Batang Tubuh UUD 1945
-. UU Nomor 20 Tahun 1982
-. UU Nomor 20 Tahun 2003
-. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN :
Substansi dimulai sebelum Indonesia Merdeka , Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa . sumber politik yaitu dibuatnya kurikulum PKN sejak tahun 1957 sampai 2013.
Dinamika, esensi dan urgensi PKN
PKN harus mendorong warga negara untuk memanfaatkan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara-negara berkembang.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan rakyat Indonesia.
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI D
NAMA: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
KELAS: PSTI C
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan ini berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal nya adalah pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai dasar negara, dan pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukum nya yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Selain itu, juga pada UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI D
ANALISIS MATERI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TIGGI
Dalam video tersebut dijelaskan beberapa poin, yaitu:
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
3. Sumber Historis, Sosiologis, dna Politik PKN
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PkN
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha terencana dalam rangka mencerdaskan
kualitas kehidupan bangsa yang ditunjukkan kepada warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan terdapat dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah sebagai berikut
1. pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU No. 20 Tahun 1982
4. UU No. 20 Tahun 2003
5. Sk Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis, dna Politik PKN
1. Sumber Historis
Sebuah sejarah m menjadi sebuah guru pada kehidupan. Dalam pendidikan kewarganegaraan kemudian diharapkan mahasiswa akan mendapatkan berbagai macam inspirasi yang dimana dapat digunakan untuk berpartisipasi dalam sebuah kegiatan untuk melakukan pembangunan bangsa yang dimana sesuai dengan apa yang mereka sukai dengan menghindari berbagai macam perilaku yang bernuansa untuk tidak mengulangi kembali kesalahan sejarah
2. Secara Sosiologis
Sosiologi adalah sebuah ilmu yang dimana mempelajari kehidupan antar manusia. Dari pendekatan sosiologis ini kemudian diharapkan untuk dapt melakukansebuah kajian terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan sosial dan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.
3. Politik PKN
Sumber politis berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu unutk melkaukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik
yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PkN
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai pancasila.
NPM 2215061031
Kelas PSTI C
Picture of Syefara Raissa Ramadhan
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN PRETEST
by Syefara Raissa Ramadhan - Wednesday, 22 February 2023, 4:53 PM
Nama: Syefara Raissa Ramadhan
NPM: 2215061012
Kelas: PSTI-D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Atau bisa juga pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikis kritis analitis dan demokratis yang berdasarkan pancasila. Landasan ideal dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan untuk landasan hukum pendidikan kewarganegaran yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1983 (bela negara) dan 2003 (mata kuliah pengembangan keribadian), serta SK Dirjen DIKTI Nomow 43 Tahun 2006.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum kemerdekaan indonesia hal tersebut diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi dari bangsa. Lalu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013. Pada tahun 1947 dinamakan dengan kurikulum kewarganegaraan, tahun 1862 dinamakan dengan kurikulum Civics, di tahun 1968 dinamakan dengan kurikulum Kewarganegaraan Negara, dst. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dinamika, esensi dan urgensi nya pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.
NPM : 2255061017
KELAS : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis
A. Pengertian PKn
Kata “kewarganegaraan” berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Idil & Hukum PKn
1. Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945: Pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, Pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 ayat (1) tentang Pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
1. Sumber Historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
2. Sumber Sosiologis: masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia.
3. Sumber Politik: dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, & Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara. Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban nembela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
pendidikan kewarganegaraan mengakibatkan warganegara dituntut untuk bisa memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan, landasan ideal memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sedangkan landasan hukumnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI D
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan ini berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal nya adalah pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai dasar negara, dan pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukum nya yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Selain itu, juga pada UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2215061092
Kelas: PSTI-D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ipten untk membangun negara dan bangsa, masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia