གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ AGUNG PRATAMA

PIP AGH 2022 -> FORUM TUGAS -> FORUM TUGAS -> Re: FORUM TUGAS

AGUNG PRATAMA གིས-
Agung Pratama
Npm : 2214161101

Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.

Politik Pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu dioerhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.

Perkembangan Politik Pertanian di Indonesia :
Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno =
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.

Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda =
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.

Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang =
1. Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.

Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960) =
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).

Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini) =
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a). TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
b). Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
c). Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.

PIP AGH 2022 -> Tugas -> Tugas -> Re: Tugas

AGUNG PRATAMA གིས-
Nama : Agung Pratama
Npm. : 2214161101
agribisnis. Secara singkat, agribisnis dapat diartikan sebagai sebuah bisnis dengan basis usaha pertanian, maupun bidang lain yang mendukungnya.
Yang dimaksud dengan agribisnis adalah sebuah bisnis dengan basis usaha pertanian maupun bidang lain. Tujuan dari agribisnis adalah untuk mendukung pertanian, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Artinya, pandangan pokok di bidang ini mengacu pada rantai sektor pangan atau food supply chain. Sehingga, agribisnis juga dapat diartikan sebagai cara pandang ekonomi dalam upaya penyediaan pangan.
Selain itu, mengacu pada cara pandang ekonomi, agribisnis diartikan sebagai usaha mempelajari strategi guna memperoleh keuntungan berdasarkan pengelolaan pada aspek budidaya dan persiapan bahan baku.

Agribisnis juga bertanggung jawab pada kegiatan pasca panen, hingga cara pengolahan hasil panen sampai masuk ke fase pemasaran. Oleh karena itu, bidang ini sering dikaitkan dengan konteks manajemen pada dunia akademik atau biasa dikenal sebagai jurusan agribisnis. Jurusan agribisnis yaitu sebuah ilmu tentang strategi menjalankan rantai produksi dengan seefektif mungkin.
Beberapa ahli juga mengungkapkan pendapatnya mengenai bidang ini. Yang pertama adalah E. Paul Roy yang menjelaskan jika agribisnis adalah sebuah proses koordinasi dari sejumlah sub-sistem dan saling memengaruhi. Sub-sistem tersebut bisa meliputi penyediaan pada input pertanian, pengolahan hasil, produksi pertanian, serta pemasaran pada hasil pertanian.

PIP AGH 2022 -> Forum Tugas -> Forum Tugas -> Re: Forum Tugas

AGUNG PRATAMA གིས-
Agung Pratama
Npm : 2214161101
Ekonomi pertanian merupakan ilmu sosial (kemasyarakatan) yang
penting ditinjau dari kemanfaatannya, area disiplinnya dan hubungannya
dengan disiplin ilmu lainnya.
Masalah ekonomi pertanian yang pokok bersumber pada kebutuhan
manusia yang tidak terbatas akan produk-produk pertanian, sedangkan
sumber daya (faktor produksi) pertanian yang digunakan untuk
menghasilkan produk-produk pertanian tersebut bersifat terbatas
(langka).
Ruang lingkup disiplin ekonomi pertanian sangat luas, yang secara
garis besar dapat diklasifikasikan menjadi kegiatan berproduksi,
konsumsi, pemasaran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ekonomi pertanian sebagai ilmu kemasyarakatan tidak dapat berdiri
sendiri melainkan memerlukan ilmu-ilmu lain sebagai alat untuk
menganalisis, menginterpretasikan dan menghubung-hubungkan
persoalan-persoalan di bidang pertanian baik mikro maupun makro.
Ilmu-ilmu lain yang dimaksud dapat bersumber pada bidang ilmu
pertanian maupun bidang ilmu ekonomi.