Posts made by M. Ridho Illahi

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by M. Ridho Illahi -
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Banyak hal yang saya dapatkan dari video tersebut yaitu
Hukum hadir sebagai lembaga yang mengatur dan menata kehidupan negara serta masyarakat. Namun, dalam kehidupan modern yang terlalu kompleks, hukum alam yang sederhana tidak lagi cukup untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi negara dan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan struktur hukum yang baru agar dapat menjadi landasan bagi kehidupan modern.
Hukum modern merupakan sistem hukum yang berdasarkan pada aturan tertulis dan terstruktur yang diberlakukan oleh negara/pemerintah. Sistem hukum modern ini berkembang dari sistem hukum kuno yang berdasarkan pada tradisi dan kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung kemajuan IPTEK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik akan dapat menciptakan undang-undang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi rakyat.
Namun, cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan masalah besar bagi masyarakat. Reformasi tahun 1998 di Indonesia telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum, di mana demokratisasi dan desentralisasi menjadi fokus utama. Pembangunan masyarakat madani juga memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengontrol pelaksanaan hukum melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MaPPI. Hal ini memastikan bahwa penyelenggaraan hukum tetap terjaga dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisi Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" merupakan tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, M. Husein Maruapey sebagai penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara.Penulis mencoba menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Penulis juga memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam jurnal ini, penulis juga membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.