Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Banyak hal yang saya dapatkan dari video tersebut yaitu
Hukum hadir sebagai lembaga yang mengatur dan menata kehidupan negara serta masyarakat. Namun, dalam kehidupan modern yang terlalu kompleks, hukum alam yang sederhana tidak lagi cukup untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi negara dan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan struktur hukum yang baru agar dapat menjadi landasan bagi kehidupan modern.
Hukum modern merupakan sistem hukum yang berdasarkan pada aturan tertulis dan terstruktur yang diberlakukan oleh negara/pemerintah. Sistem hukum modern ini berkembang dari sistem hukum kuno yang berdasarkan pada tradisi dan kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung kemajuan IPTEK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik akan dapat menciptakan undang-undang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi rakyat.
Namun, cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan masalah besar bagi masyarakat. Reformasi tahun 1998 di Indonesia telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum, di mana demokratisasi dan desentralisasi menjadi fokus utama. Pembangunan masyarakat madani juga memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengontrol pelaksanaan hukum melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MaPPI. Hal ini memastikan bahwa penyelenggaraan hukum tetap terjaga dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.