གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fadhil Fadhil

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Fadhil Fadhil གིས-
NAMA : FADHIL
NPM : 2216031120
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" merupakan tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, M. Husein Maruapey sebagai penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara.Penulis mencoba menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Penulis juga memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam jurnal ini, penulis juga membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Fadhil Fadhil གིས-
Nama : FADHIL
NPM : 2216031120
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Video yang berjudul Supremasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. banyak membahas mengenai beragam variasi hukum yang muncul sebagai lembaga terpercaya untuk mengatur dan mengatasi berbagai masalah. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja, seperti layaknya hukum modern sekarang. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi negara yang tegas para koruptor, yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk memonopoli hukum di Indonesia itu sendiri.