Nama: M. Rifqi Riziq
NPM: 2216031099
Kelas: REG A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
JAWABAN:
1. RUU Cipta Kerja memuat isi yang dianggap merugikan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pemerintah, atas dasar itu Mahasiswa-Mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi penolakan walaupun ditengah pandemi. Melakukan demonstrsasi ditengah banyaknya kasus positif terhadap virus corona itu sangat berbahaya bagi mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kontak fisik didalamnya, tetapi apa boleh buat dengan semangat nasionalis membela hak rakyat, hal itu mereka lakukan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, semangat nasionalisme mahasiswa masih membara meneganai RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dikala pandemi.
2. pendapat saya untuk demonstran yang merusak fasilitas umum adalah mereka yang berdemo dengan merusak fasilitas umum sangat merugikan misalnya melempar-lempar batu. Seharusnya mereka bisa menyampaikan suara nya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarki. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan suara nya kepada pemerintah. cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat.
3. Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
4. Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi, oleh sebab itu hak dan kewajiban merupakan dasar yang penting untuk selalu ditegakkan agar mewujudkan konsep negara bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik. Namun, akan selalu ada masalah-masalah yang timbul soal hak dan kewajiban hingga membuat kedua hal tersebut menjadi tidak seimbang. Beberapa hal yang perlu diperbaiki dari masalah tersebut yaitu penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Ketiga hal tersebut apabila sudah diatasi secara baik, maka masalah-masalah kedepannya juga akan semakin mudah diperbaiki.
NPM: 2216031099
Kelas: REG A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
JAWABAN:
1. RUU Cipta Kerja memuat isi yang dianggap merugikan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pemerintah, atas dasar itu Mahasiswa-Mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi penolakan walaupun ditengah pandemi. Melakukan demonstrsasi ditengah banyaknya kasus positif terhadap virus corona itu sangat berbahaya bagi mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kontak fisik didalamnya, tetapi apa boleh buat dengan semangat nasionalis membela hak rakyat, hal itu mereka lakukan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, semangat nasionalisme mahasiswa masih membara meneganai RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dikala pandemi.
2. pendapat saya untuk demonstran yang merusak fasilitas umum adalah mereka yang berdemo dengan merusak fasilitas umum sangat merugikan misalnya melempar-lempar batu. Seharusnya mereka bisa menyampaikan suara nya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarki. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan suara nya kepada pemerintah. cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat.
3. Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
4. Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi, oleh sebab itu hak dan kewajiban merupakan dasar yang penting untuk selalu ditegakkan agar mewujudkan konsep negara bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik. Namun, akan selalu ada masalah-masalah yang timbul soal hak dan kewajiban hingga membuat kedua hal tersebut menjadi tidak seimbang. Beberapa hal yang perlu diperbaiki dari masalah tersebut yaitu penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Ketiga hal tersebut apabila sudah diatasi secara baik, maka masalah-masalah kedepannya juga akan semakin mudah diperbaiki.