Nama: Diva Emralda Chantika
NPM : 2216031125
Kelas : Regular C
Materi yang dapat saya dapatkan dari video disamping adalah pentingnya pembelajaran hakekat PKN di Perguruan Tinggi untuk di tanamkan oleh geenerasi anak muda agar tertanamkan jiwa rasa nasionalisme atau cinta tanah air berlandaskan Pancasila.. Adapun pembelajaran yang di garis bawahi yaitu tentang.
1. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya sadar untuk mendidik siswa agar cinta dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara, hal in ijuga diperuntukan untuk melatih siswa untuk bersikap kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
Dasar idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara. Adapaun beberapa Dasar hukum yang melandasi
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia ini yaitu
1) pembukaan undang-undang Dasar 1945
2) batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada tanggal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3) Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5) Peserta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
3. Sumber Sejarah, Sosiologis dan Politik
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut sumber sejarah, muatan
pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia sedangkan menurut sumber-sumber sosiologis, masyarakat membutuhkan
pendidikan kewarganegaraan untuk mempertahankan, menopang, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
4. Dinamika, hakikat dan urgensi
pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan alasan pendorong warga negara untuk menggunakan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara bangsa. Masa depan citizen science sangat ditentukan oleh keberadaan negara Indonesia dan konstitusi nasional.