Nama : Diva Emralda Chantika
NPM : 2216031125
Kelas : Regular C
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut addalah adanya kebijakan dari pemerintah secara sigap untuk menangani bentuk dari konflik yang menyerang seluruh negara, tentunya hal ini sangat diperlukan sebagai bentuk penanganan untuk mencegah dan melaawan penyakiy covid-19 untuk melindungi segenap bangsa indonesia. Namun dalam kasus ini terdapat konstitusi atau hak sebagi warga negara yan dilanggar, yaitu kebebasan hak warganegara sebagai warga masyarakat yang memiliki kebebaasan dalam menentukan pilihan. Namun dengan adanya konstitusi ini hak dari warganegaraterenggut, karena dibataasi untuk melaakukan kegiatan atauaktfitas diluar selama kurun waktu yang ditentukan dalam tujuan untuk mengurangi penyebaran covid-19, hal ini tentunya menjadi peraturan yang sulit dilakukan karenaa padac awal penerapannya, pemerintah tidak memberikan penjelasan dan ancang ancang untuk dapat mengeerti arti dri [entingnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberika ini.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suaatu negaara tidakmemiliki konstitusi maka sebuah negara akan hancur dan berntakan dalam mengatur jalannya pemerintahan dalam bernegara dan bermasyarakat, karena konstitusi merupakan pendoman suatu negara dalm menjaankan kekuasaaan guna mencapai tujuan negara dengan memenuhi harapan masyarakat.
Konstitusi merupakan landasan yang efektif untuk memberikan hak-hak asasi warga negara daalam suatu negara, karena konstitusi merupakan pegangan pemerintah untuk mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu contohnya adalah Pemaksaan pendapat pada orang lain. Menurut saya konflik ini masih belum terntisipasi oleh negara dengan baik, padahal hal ini juga merupakan permasalahan yang banyak terjadi dibidang pollitik. Tentunnya konflik ini dapat memicu perpecahan dan keributan, Jika seseorang kesal dengan sikapmu, maka ia pun akan emosi dan akan melawan balik perkataanmu yang menurutnya tidak cocok.. Pemaksaan pemikiran dalam bidang politik juga dapat merenggut hak setiap masyarakat dalam kebebasan berpendapat.
Pemerintah telah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Pasal 335 KUHP, dimana apabila ada perbuatan yang tidak menyenangkan dan bersifat memaksa akan diberikan pidana penjara atau denda. Namun keberadaan pasal ini kurang di perhatikan dan diketahui kalangan masyarakat. Sehingga keabsahannya kurang digunakan dengan benar.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berarti bersatunya seluruh masyarakat Indonesia. Banyaknya ragam suku, agama, ras di negara kita tidak menyurutkan kemauan kita untuk tetap bersatu dan menyatu kepada sesama bangsa Indonesia. Sudah banyak masyarakat Indonesia yang menjalankan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa ini, tetapi tidak sedikit pula yang masih bersikap rasisme atau tidak menghargai antara satu sama lain. Menurut saya hal itu tetap harus ditingkatkan, untuk tetap menjunjung tinggi sikap persatuan dan kesatuan untuk kemajuan bangsa Indonesia.