NAMA: Indah Nurlatifah
NPM: 2216031107
KELAS: REG A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.