NAMA: INDAH NURLATIFAH
NPM: 2216031107
KELAS: REG A
PRODI: ILMU KOMUNIKASI
Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa ada beberapa teori perlindungan hukum dari para ahli seperti Setiono, yang menurutnya perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pemerintah adalah lambang negara, dengan
tugas dan kekuasaan untuk melindungi semua warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (pembukaan UUD 1945), yang menghadapi murka umat Islam dengan penistaan dan protes dari jutaan komunitas Muslim. 4 November 2016. Di sisi lain, sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi, bertugas menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan yang datang baik dari luar maupun dari dalam. agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap kokoh berdiri demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dan penuntutan adalah dua hal yang saling memungkinkan, perlindungan hukum dapat diterapkan ketika penuntutan dilakukan oleh orang pribadi, pemerintah dibuat dan dilaksanakan secara salah atau tidak berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus Bima yang mengkritisi kinerja Pemprov Lampung di bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan lain-lain. Padahal ya, disimpulkan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengelola pemerintahannya dengan baik. Kemudian pengacara melaporkannya tentang faktor yang terjadi pada pengacara dan mengeluarkan suara atau pendapatnya dan Bima mendapat "peringatan" dari pemerintah provinsi Lampung mengunjungi rumahnya dll. Bima berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatannya dalam menyampaikan pendapatnya. sehingga kinerja Pemerintah Provinsi Lampung kedepannya akan lebih baik lagi.