གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dinda Novrianti

PIP AGH 2022 -> FORUM TUGAS -> FORUM TUGAS -> Re: FORUM TUGAS

Dinda Novrianti གིས-
Nama : Dinda Novrianti
NPM : 2214161085


Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.

Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.

Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.

Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.

Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.

Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.

Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).

Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.

Implementasi politik pertanian mencakup:
Pertanian rakyat, Pengelolaan SDA, Peternakan, Perkebunan

PIP AGH 2022 -> Tugas -> Tugas -> Re: Tugas

Dinda Novrianti གིས-
Nama : Dinda Novrianti
NPM : 2214161085

Agribisnis adalah bisnis yang berbasis usaha di bidang pertanian dan bidang lainnya yang mendukung baik di sektor hulu dan hilir. Ini merupakan cara pandang dalam segi ekonomi melalui pengolahan budidaya, penyediaan bahan baku, pasca panen, dan proses pengolahan hingga ke tahap pemasaran.

Agribisnis adalah peluang usaha yang sudah mulai dimanfaatkan oleh banyak masyarakat untuk mendapat keuntungan. Hal ini disebabkan karena produk yang dihasilkan agribisnis selalu dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga tidak pernah sepi. Lingkungan pekerjaan juga lebih menyejukkan sehingga Anda bisa bekerja tanpa hiruk pikuk dari kendaraan di kota.

PIP AGH 2022 -> Forum Tugas -> Forum Tugas -> Re: Forum Tugas

Dinda Novrianti གིས-
Nama : Dinda Novrianti
Npm : 2214161085

Pertama, pertanian dengan proses pengambilan hasil yang bersifat ekstraktif yaitu mengambil hasil dari alam dan tanah tanpa usaha untuk mengembalikan sebagian hasil tersebut untuk keperluan pengambilan pada kemudian hari. pertanian yang memerlukan usaha pembibitan untuk pembenihan, pengelolahan, pemeliharaan, pemupukan, dan lain-lain, baik untuk tanaman maupun untuk hewan 1. Penggunaan bibit varietas unggul. 2. Mengusahakan kultur teknik Rotasi tanaman tumpang sari, 4. Penggunaan Pupuk 6. Panen 7. Pasca panen 2. tanaman sela (Interplanting) 3.tanaman sela budidaya (Interculture) PERTANIAN DI INDONESIA Kebijakan Pemerintah Indonesia Di Bidang • Kebijakan Perdagangan • Kebijakan Subsidi • Kebijakan Fasilitas • Kebijakan Intervensi • Kebijakan Pemasaran

PIP AGH 2022 -> FORUM TUGAS -> FORUM TUGAS -> Re: FORUM TUGAS

Dinda Novrianti གིས-
Pengolahan tanah merupakan cara untuk memperbaiki kondisi fisik, kimia maupun biologi tanah. Hal ini mutlak dilakukan oleh petani sebelum melakukan penanaman bibit, karena dengan pengolahan tanah yang baik dan benar maka proses penanaman akan lebih mudah dan tentunya itu baik sekali untuk benih yang akan ditanam.

Tahapan pengolahan lahan

Pengolahan tanah primer dilakukan apabila lahan yang akan ditanami keras atau berupa bongkahan serta terdapat gulma.
Pengolahan tanah sekunder (kedua) suatu cara pengolahan tanah dengan kedalaman yang lebih dangkal (<15 cm) serta hasil olahannya sudah halus dengan permukaan tanah yang relatif rata (siap untuk ditanami).

Manfaat pengolahan tanah antara lain adalah

Memperbanyak atau memperbesar total volume rongga/pori tanah. Dengan demikian maka aerasi tanah dan drainase lahan semakin baik, sehingga pasokan oksigen untuk metabolisme akar menjadi lebih lancar.
Mengaduk sisa tanaman secara merata ke dalam tanah sebagai sumber bahan organik dan unsur hara tanaman.
Mengurangi resistensi tanah sehingga penetrasi akar dan pembesaran umbi menjadi lebih mudah.
Mengurangi organ atau bagian jaringan gulma yang tersisa di dalam tanah sehingga mengurangi potensi gangguannya terhadap pertumbuhan tanaman, berarti juga mengurangi biaya untuk pengendalian gulma selama periode budidaya tanaman.