Posts made by Anisa Dwi Pratiwi

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Anisa Dwi Pratiwi -
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.

Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Mengapa demikian? Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Karena yang kita ketahui bahwa letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara, sedangkan di dalam artikel tersebut tertulis bahwa disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, yang menyebabkan masyarakat tidak mnedapatkan hak asasi nya. Dan untuk dasar-dasar kebebasan seseorang adalah bahwa di dalam artikel tersebut masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka dikarenakan adanya pertauran PSBB, itulah yang menyebabkan masyarakar merak bahwa hak kebebasan nya telah direnggut oleh pemerintah.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.1. Konstitusi berfungsi untuk melindungi dan menjamin hak hak konstitusional warga negara ,jika negara tidak memiliki konstitusi maka kehidupan negara nya akan berantakan yang akan berakhir hancur karena tidak ada dasar negara nyaa. Dengan tidak ada nya konstitusi jugaa,warga di negara tersebut akan rentan terjadi nya konflik. Konstitusi merupakan sendi sendi untuk menegakkan bangunan negara. tanpa konstitusi pemerintah tidak bisa melaksanakan kekuasaan nya.

2.2. Konstitusi cukup efektif untuk mengatur kehidupan bernegara karena konstitusi menjaga dan melindungi agar kekuasaan tidak digunakan sewenang-wenang dan tidak disalah gunakan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bangsa saat ini adalah berbagai efek yang dirasakan setelah pandemi COVID-19, permasalahan ekonomi global, permasalahan lingkungan, serta permasalahan sosial dan politik. Adanya berbagai permasalahan ini kemudian menjadi sumber munculnya berbagai tantangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila dilaksanakan secara efektif maka dapat memberikan pedoman untuk menjawab tantangan tersebut. Namun diperlukan adanya upaya untuk memperbaharui pasal-pasal tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat pada saat ini. Selain itu diperlukan pula kerjasama dari berbagai pihak termasuk kita sebagai masyarakat untuk saling menyadari bahwa permasalahan seperti ini bukan semata-mata hanya tugas pemerintah saja, maka dari itu setiap pihak seharusnya terlibat dan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentunya sangat penting dalam bernegara memiliki konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tidak mudah terpecah, dan tidak dapat dihasut atau terprofokasi dari dunia luar. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah bagaimana menanamkan konsep nilai persatuan dan kesatuan itu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, karena menurut saya pada saat ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia - Prof. Jimly Asshiddiqie

Dalam video, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 telah menjelaskannya secara lengkap tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang serta tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Disebutkan pula di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisannya yakni dibintangi pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa untuk memudahkan kepentingan membaca. Maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (*) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi.
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A

INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA
Oleh: Agus Maladi Irianto

Keywords:
YANG, DAN, DARI, IDENTITAS, DENGAN, INI, PADA, INDONESIA, SEBAGAI, DALAM.

Penyikapan yang dilakukan pemerintahan Orba tentu bertentangan dengan kodrat dan kondisi Indonesia yang selama ini dianugerahi sebagai suatu bangsa yang plural.

Penyikapan yang dilakukan pemerintahan Orba dianggap sebagai bentuk gerakan politik yang lebih menekankan identitas kedaerahan, dan dianggap sebagai musuh terciptanya stabilitas bangsa. Identitas dan Integrasi Nasional Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya).

Akan tetapi, di era yang berkembang pada saat ini, apakah identitas nasional dapat ditandai dari ekspresi fisikal tersebut atau dibutuhkan reinterpreasi tentang tentang identitas nasional? Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Lapis-lapis identitas itu tergantung pada peran-peran yang dijalankan, keadaan objektif yang dihadapi, serta ditentukan pula dari cara menyikapi keadaan dan peran tersebut.

Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Seseorang bisa berbeda dengan orang lain, bukan lantaran dia berasal dari etnis yang berbeda, profesi yang berbeda, latar belakang pendidikan yang berbeda, bahkan asal asul daerah yang berbeda. Ia telah membentuk gerakkan arus besar tentang relasi-relasi antara yang tentang " Penguatan Strategi Kebudayaan yang Berbasiskan Nilai-nilai Kemajemukan Untuk Memperkokoh Rasa Kesatuan dan Persatuan Bangsa Dalam Rangka Pembangunan Nasional", yang diselenggarakan Ditjiansosbud Lemhanas RI, tanggal 2 September 2010 di Jakarta. mendominasi dan yang terdominasi, antara yang mempengaruhi dan yang terpengaruhi, antara yang memprovokasi dan yang terprovokasi, antara yang berkuasa dengan yang dikuasai, bahkan antara gambaran ruang yang bersifat publik dengan yang bersifat domestik. Tayangan televisi telah menjadi bagian dari refleksi kehidupan sehari-hari.