Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.
Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Mengapa demikian? Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Karena yang kita ketahui bahwa letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara, sedangkan di dalam artikel tersebut tertulis bahwa disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, yang menyebabkan masyarakat tidak mnedapatkan hak asasi nya. Dan untuk dasar-dasar kebebasan seseorang adalah bahwa di dalam artikel tersebut masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka dikarenakan adanya pertauran PSBB, itulah yang menyebabkan masyarakar merak bahwa hak kebebasan nya telah direnggut oleh pemerintah.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.1. Konstitusi berfungsi untuk melindungi dan menjamin hak hak konstitusional warga negara ,jika negara tidak memiliki konstitusi maka kehidupan negara nya akan berantakan yang akan berakhir hancur karena tidak ada dasar negara nyaa. Dengan tidak ada nya konstitusi jugaa,warga di negara tersebut akan rentan terjadi nya konflik. Konstitusi merupakan sendi sendi untuk menegakkan bangunan negara. tanpa konstitusi pemerintah tidak bisa melaksanakan kekuasaan nya.
2.2. Konstitusi cukup efektif untuk mengatur kehidupan bernegara karena konstitusi menjaga dan melindungi agar kekuasaan tidak digunakan sewenang-wenang dan tidak disalah gunakan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bangsa saat ini adalah berbagai efek yang dirasakan setelah pandemi COVID-19, permasalahan ekonomi global, permasalahan lingkungan, serta permasalahan sosial dan politik. Adanya berbagai permasalahan ini kemudian menjadi sumber munculnya berbagai tantangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila dilaksanakan secara efektif maka dapat memberikan pedoman untuk menjawab tantangan tersebut. Namun diperlukan adanya upaya untuk memperbaharui pasal-pasal tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat pada saat ini. Selain itu diperlukan pula kerjasama dari berbagai pihak termasuk kita sebagai masyarakat untuk saling menyadari bahwa permasalahan seperti ini bukan semata-mata hanya tugas pemerintah saja, maka dari itu setiap pihak seharusnya terlibat dan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentunya sangat penting dalam bernegara memiliki konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tidak mudah terpecah, dan tidak dapat dihasut atau terprofokasi dari dunia luar. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah bagaimana menanamkan konsep nilai persatuan dan kesatuan itu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, karena menurut saya pada saat ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.
Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Mengapa demikian? Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Karena yang kita ketahui bahwa letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara, sedangkan di dalam artikel tersebut tertulis bahwa disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, yang menyebabkan masyarakat tidak mnedapatkan hak asasi nya. Dan untuk dasar-dasar kebebasan seseorang adalah bahwa di dalam artikel tersebut masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka dikarenakan adanya pertauran PSBB, itulah yang menyebabkan masyarakar merak bahwa hak kebebasan nya telah direnggut oleh pemerintah.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.1. Konstitusi berfungsi untuk melindungi dan menjamin hak hak konstitusional warga negara ,jika negara tidak memiliki konstitusi maka kehidupan negara nya akan berantakan yang akan berakhir hancur karena tidak ada dasar negara nyaa. Dengan tidak ada nya konstitusi jugaa,warga di negara tersebut akan rentan terjadi nya konflik. Konstitusi merupakan sendi sendi untuk menegakkan bangunan negara. tanpa konstitusi pemerintah tidak bisa melaksanakan kekuasaan nya.
2.2. Konstitusi cukup efektif untuk mengatur kehidupan bernegara karena konstitusi menjaga dan melindungi agar kekuasaan tidak digunakan sewenang-wenang dan tidak disalah gunakan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bangsa saat ini adalah berbagai efek yang dirasakan setelah pandemi COVID-19, permasalahan ekonomi global, permasalahan lingkungan, serta permasalahan sosial dan politik. Adanya berbagai permasalahan ini kemudian menjadi sumber munculnya berbagai tantangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila dilaksanakan secara efektif maka dapat memberikan pedoman untuk menjawab tantangan tersebut. Namun diperlukan adanya upaya untuk memperbaharui pasal-pasal tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat pada saat ini. Selain itu diperlukan pula kerjasama dari berbagai pihak termasuk kita sebagai masyarakat untuk saling menyadari bahwa permasalahan seperti ini bukan semata-mata hanya tugas pemerintah saja, maka dari itu setiap pihak seharusnya terlibat dan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentunya sangat penting dalam bernegara memiliki konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tidak mudah terpecah, dan tidak dapat dihasut atau terprofokasi dari dunia luar. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah bagaimana menanamkan konsep nilai persatuan dan kesatuan itu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, karena menurut saya pada saat ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.