Posts made by R Masturina Maulani

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab: saya sepakat atas apa yang dikatakan oleh wali kota surabaya tersebut bahwa upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi, hal ini tertera dalam undang-undang. Wali kota juga meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota layaknya merusak fasilitas.
Hal positif yang dapat diambil ialah diperlukannya edukasi serta pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap aspirasi yang telah disampaikan oleh wali kota surabaya tersebut mengenai aksi demonstrasi, serta bagaimana menjaga kekondusifan dan memelihara fasilitas kota.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban:solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut ialah dengan memilah kata serta kalimat yang akan disampaikan, tidak menjadi provokator dan tidak mudah tersulut emosi. mengetahui secara jelas apa tujuan kita, dan apa yang akan kita sampaikan kepada khalayak.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab: Kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajiban yang mana jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan teralisasikan serta tegaknya hak asasi manusia. menurut saya, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan sebuah hak dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia atau hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular C

Konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum).

Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik
Triwulan Tutik, 2006: 69).

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat. Dahulu setiap gagasan amandemen UUD 1945 selalu dianggap salah dan dianggap bertendensi subversi atas negara dan pemerintah, tetapi dengan adanya perubahan pertama ditahun 1999, mitos tentang kesaktian dan kesakralan konstitusi itu menjadi runtuh ( Muh, Mahfud MD, 2003 : 176).

Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, yaitu lembaga ekskutif (pemerintah), lembaga legislatif (MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). Kedudukan lembaga negara tersebut mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi dalam UUD 1945 setelah perubahan, sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah.

referensi: https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Reguler C

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artiel tersebut dan hal apa yang harus di benahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel tersebut?

hal positif yang didapatkan ialah ketika kita mengambil keputusan kits tidak boleh mengambil keputusan besar tersebut berdasarkan satu suara saja, akan tetapi kita membutuhkan suara orang lain agar keputusan tersebut dapat diterima oleh semua orang.hal ini jelas tertera pula dalam pasal 1 ayat 2 uud 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum. serta hal yang perlu dibenahi dari artikel ini ialah menurut siaran pers koalisi save Makamah Konstitusi terbaru tahun 2020. UU itu di bentuk secara terburu-buru, tanpa mementingkan urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundan-undangan. Minimnya transparasi dan partisipasi public yang mejadi unsuru penting dalam demokrasi juga harus di benahi, terutama pada para DPR dalam memperoses pembentukan uud.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Hakikat dari konstitusi ialah kontrak sosial, secara sederhananya berarti kesepakatan antara penguasa dan yang dikuasai tentang hal apa saja yang akan diatur nantinya. dari sini dapat diketahui penting adanya ketika setiap substansi dari konstitusi sesuai dengan kehendak masyarakat, konstitusi memiliki arti penting bagi negara hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Dan berikut adalah pengertian konstitusi dan pentingnya konstitusi dalam suatu negara sama seperti halnya dengan Indonesia yang mempunyai UUD NRI 1945 yang memiliki kedudukan sebagai konstitusi atau sumber hukum tertinggi dan fundamental merupakan legitimasi dari aturan perundangan-undangan dibawahnya. eh karena itu tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman kepada UUD 1945.

3. Sebutkan contoh perilaku penjabat yang tidak konstitusional! layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaikinya?

salah satu contohnya ialah menyalahgunaka konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri. Mereka yang melanggar konstitusional perlu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan,mungkin mereka akan di beri kesempatan untuk memperbaikinya yaitu dengan di beri hukuman yang adil dan setimpal.