Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Analisis Jurnal yang berjudul “URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK”. Jurnal ini menjelaskan bahwa Pancasila menghormati penghormatan negara atau prinsip dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 dan sekaligus cita-cita hukum (gagasan hukum (ide hukum) negara Indonesia karena lahir dari pandangan dan falsafah hidup bangsa yang mendalam yang mencakup sifat-sifat dan akhlak mulia bangsa Indonesia.Pancasila secara bulat disebut sebagai pandangan hidup (kehidupan) Indonesia dan sekaligus sebagai dasar negara.Secara teoritis,pandangan hidup masyarakat Indonesia selalu berlandaskan pada nilai-nilai meta -hukum berdasarkan nilai dan moral yang disepakati bersama.Jadi pancasila memang seperti itu dan itu fakta sejarah.Nilai-nilai metalegal ini jelas belum memiliki kekuatan hukum.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kegiatan ilmiah. Oleh karena itu, perlu dirumuskan Pancasila sebagai paradigma keilmuan bagi kegiatan keilmuan Indonesia. Sebab, selain ideologi Pancasila, perkembangan ilmu pengetahuan justru bisa mengarah pada sekularisme, seperti yang terjadi di Eropa pada masa Renaisans. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan agama yang kuat dan telah lama tumbuh dalam kehidupan kerakyatan, sehingga perkembangan ilmu pengetahuan, bila tidak berakar pada ideologi bangsa, sama halnya dengan membiarkan ilmu pengetahuan berkembang tanpa arah dan arah yang jelas.
Pancasila sebagai acuan sistem nilai, acuan kerangka berfikir, acuan model berfikir atau jelas sistem nilai yang dijadikan kerangka acuan, kerangka acuan cara dan sekaligus sebagai arah/tujuan bagi para pemrakarsanya, sehingga Pancasila menjadi prinsip dalam pengembangan peraturan perundang-undangan nasional. Artinya nilai-nilai inti pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan dan acuan seluruh aspek pembangunan nasional yang dilaksanakan di Indonesia. Hal ini sebagai akibat pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
NPM : 2215011084
Analisis Jurnal yang berjudul “URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK”. Jurnal ini menjelaskan bahwa Pancasila menghormati penghormatan negara atau prinsip dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 dan sekaligus cita-cita hukum (gagasan hukum (ide hukum) negara Indonesia karena lahir dari pandangan dan falsafah hidup bangsa yang mendalam yang mencakup sifat-sifat dan akhlak mulia bangsa Indonesia.Pancasila secara bulat disebut sebagai pandangan hidup (kehidupan) Indonesia dan sekaligus sebagai dasar negara.Secara teoritis,pandangan hidup masyarakat Indonesia selalu berlandaskan pada nilai-nilai meta -hukum berdasarkan nilai dan moral yang disepakati bersama.Jadi pancasila memang seperti itu dan itu fakta sejarah.Nilai-nilai metalegal ini jelas belum memiliki kekuatan hukum.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kegiatan ilmiah. Oleh karena itu, perlu dirumuskan Pancasila sebagai paradigma keilmuan bagi kegiatan keilmuan Indonesia. Sebab, selain ideologi Pancasila, perkembangan ilmu pengetahuan justru bisa mengarah pada sekularisme, seperti yang terjadi di Eropa pada masa Renaisans. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan agama yang kuat dan telah lama tumbuh dalam kehidupan kerakyatan, sehingga perkembangan ilmu pengetahuan, bila tidak berakar pada ideologi bangsa, sama halnya dengan membiarkan ilmu pengetahuan berkembang tanpa arah dan arah yang jelas.
Pancasila sebagai acuan sistem nilai, acuan kerangka berfikir, acuan model berfikir atau jelas sistem nilai yang dijadikan kerangka acuan, kerangka acuan cara dan sekaligus sebagai arah/tujuan bagi para pemrakarsanya, sehingga Pancasila menjadi prinsip dalam pengembangan peraturan perundang-undangan nasional. Artinya nilai-nilai inti pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan dan acuan seluruh aspek pembangunan nasional yang dilaksanakan di Indonesia. Hal ini sebagai akibat pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.