Posts made by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu ‘luwes’ (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

1. Perubahan (Amandemen) I
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu: Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

2. Perubahan (Amandemen) II
Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu: Otonomi daerah atau desentralisasi Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Penegasan fungsi dan hak DPR Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia Sistem pertahanan dan keamanan negara Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Perubahan (Amandemen) III
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu: Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme. perubahan struktur dan kewenangan MPR Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan umum Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Pembentukan Komisi Yudisial

4. Perubahan (Amandemen) IV
Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR. Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.

Syarat perubahan
Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep Berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?

Jawaban : Hal positif yang didapat dari artikel tersebut ada masih banyaknya masyarakat indonesia yang peduli terhadang keberlangsungan politik dan kebijakan yang ada di indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat indonesia tidak perlu diragukan lagi mengenai rasa cinta terhadap tanah air. Dengan adanya dorongan dari masyarakat indonesia, MK seharusnya mampu untuk mengeluarkan putusan yang benar-benar adil dan tetap mempertimbangkan urgensi bangsa indonesia pada saat itu serta tidak bertentangan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Hal yang harus dibenahi yaitu mengenai cara DPR dan para pemangku kebijakan dalam membuat peraturan perundang-undangan agar lebih make sense, adanya urgensi yang jelas, tepat sasaran dan tentunya tidak melanggar asas-asas peraturan perundang-undangan seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu transparasi dan partispasi publik.

2. apa sebenarnya hakikat dari Konsitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan ude NRI?

Jawaban : Hakikat dari Konstitusi adalah hukum dasar atau aturan hukum yang dijadikan dasar pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. pentingnya konstitusi yaitu kehidupan Berbangsa dan bernegara. juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas akhir penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan baik oleh pemegang kekuasaan, maupun masyarakat. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan, membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara serta memberikan menurut bangsa dalam menjalankan suatu negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! layakkah mendapatkan hukum yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memiliki kehidupanya?

Jawaban : Contohnya yaitu Setya Novanto dalam kasus E-KTP. Setya Novanto dituding mendapat bagian dari korupsi pengadaan E-KTP pada 2011-2012. Selain itu, contoh yang lain adalah kasus Ferdi Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadi Yosua yang merupakan ajudannya. Ferdi Sambi sebagai otak dalam kasus pembunuhan tersebut dan memerintah bawahannya untuk membantu aksi pembunuhan tersebut. Tentunya perilaku tidak konstitusional yang dilakukan oleh para pejabat negara harus dibayar lunas yaitu tetap dilakukan sanksi pidana sesuai dengan perbuatannya. tidak ada kata ampun bagi para pelaku pidana, tetap akan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan pada artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban : Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah dapat dilihat bahwa indonesia sedang mengamalkan atau merealisasikan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. sehingga tujuan tersebut tidak hanya sebagai tulisan diatas kertas, tetapi memang direalisasikan dan diwujudkan dalam bentu aksi nyata. Selain itu, dapat kita pahami bahwa antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menurunkan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, hal ini tentu merupakan hal yang bagus karena bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujudkan untuk merealisasikan tujuan bangsa indonesia tersebut, karena jika pemerintah dan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan baik, maka angka covid-19 sulit ditekan dan tujuan bangsa indonesia tidak dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, tetapi dibalik semua itu banyak permasalahan yang muncul karena penerapan yang cenderung ototitatif dan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat yang terhambat, karena dinilai keluar dari nilai HAM dengan dalih meneraokan UUD No. 6 tahun 2018. Padahal seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala akibat dari regulasi yang diberlakukan agar menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar jikai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. sebagaimana dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada acuan dan landasan dalam pembuatan regulasi atau aturan yang mengikat. akibatnya tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara serta tidak tercapainya tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan adanya konstitusi maka rumah tangga pemerintahan memiliki acuan atau pedoman sehingga tidak ada regulasi yang menyimpang dari konstitusi tersebut.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban : menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah lunturnya jiwa nasionalis generasi muda yang disebabkan perkembangan teknologi yang membawa arus informasi dengan mudah. Banyak generasi muda yang enggan mengetahui tentang silsilah atau sejarah bangsa, jiwa nasionalisnya tidak ada dan tidak mengenal negaranya sendiri. Hal ini tentu perlu diantisipasi dengan cara memberikan pengetahuan mengenai bangsa indonesia, baik disekolah maupun dirumah dan perlu adanya realisasi dari tindakan tersebut. Sudah banyak pasal-pasal yang mengatur hal tersebut, tetapi memang pelaksanaannya saja yang belum maksimal. Karena jika tidak dilaksanakan, maka generasi muda akan kehilangan jati dirinya dan Bangsa Indonesia akan kehilangan generasi penerus bangsa.


4. Bagimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

Jawaban : Menurut saya konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia sudah terpampang jelas pada Pancasila terutama sila ketiga. Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan, juga terlampir pada semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. tidak ada yang perlu diperbaiki, namun kesadaran masyarakat lah yang harus diperbaiki karena jika masyarakat tidak sadar dan enggan menerapkan rasa persatuan dan kesatuan, maka konsep tersebut tidak akan terwujud.