Posts made by FINA ANGGRAINI

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by FINA ANGGRAINI -
Nama: Fina Anggraini
Npm: 2216031053
Kelas: Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Pelarangan terhadap pelajar atau anak-anak dalam aksi demo merupakan suatu himbauan yang baik, karena melihat usia anak-anak yang berdemo belum tahu apa yang akan merek aspirasikan. Ajakan anak-anak untuk demo apalagi anak yang masih duduk dibangku SMP adalah merupakan tindakan ekploitasi anak yang nyata. Oknum yang mengajak anak-anak untuk bedemo pun harus diamankan dan dimintai keterangan. Melibatkan anak dalam sebuah politik merupakan seruan untuk merusak demokrasi yang sudah tercipta. Seharusnya anak-anak dibimbing karena anak-anak merupakan aset utama bangsa.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah, denga pelarangan tersebut seharusnya membuat kita sadar bahwa anak merupakan aset yang harus dijaga demi masa depan bangsa, bukan malah di eksploitasi dengan berbagai politik praktis yang terjadi.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Solusi yang dapat mengatasi dalam hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yaitu perlunya Persiapkan dengan baik Sebelum kita menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, pastikan untuk mempersiapkannya dengan baik. Kumpulkan informasi dan persiapkan argumen yang kuat untuk mendukung pendapat kita. Hal ini dapat membantu kita merasa lebih percaya diri dan dapat membantu kita menjawab pertanyaan atau tantangan yang mungkin muncul dari audiens. Selain itu juga perlunya Jaga sopan santun dan etika, dalam berbicara. Jangan menyerang individu atau kelompok tertentu, namun berbicaralah secara objektif dan terfokus pada masalah yang ingin kita sampaikan. Gunakan lah bahasa yang tidak kasar atau ofensif.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab : menurut undang undang nomor 39 tahun 1999,Kewajiban Dasar Manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban Dasar tidak menjadikan hak itu dibatasi karena masing masing masyarakat mengerjakan kewajiban dasar berarti dia menjaga hak asasi nya dan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil.
Kewajiban yang di cantumkan undang undang tersebut tidak membuat gerak kita menjadi terbatas,dengan ada nya aturan ituu tujuan nya agar tiap tiap individu tidak menyalahgunakan hak kebebasan yang dimilikinya

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by FINA ANGGRAINI -
Nama: Fina Anggraini
Npm: 2216031053
Kelas: Reguler A

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Perubahan itu dilakukan karena adanya penyelewengan dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut dan dianggap sudah melenceng dari cita-cita bangsa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman nya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan:”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17Agustus 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga keempat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
f.Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahawa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.


Sumber Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.