གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Faza Azhar

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

Muhammad Faza Azhar གིས-
Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Man A

Bangsa Indonesia sempat mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Perubahan konstitusi dilakukan untuk mencerminkan perubahan tersebut dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berubah.
Terjadi 4 perubahan konstitusi dalam sejarah Indonesia yaitu :

1. Konstitusi RIS (1949): Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia berada di bawah negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari negara-negara bagian. Konstitusi RIS pertama kali dibuat pada tahun 1949 untuk mengatur hubungan antara negara-negara bagian dan pemerintah pusat.

2. Konstitusi UUD 1945 (1950): Pada tahun 1950, Indonesia mengganti konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang masih digunakan hingga saat ini. Perubahan ini dilakukan karena RIS dianggap tidak efektif dalam mempersatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.

3. Konstitusi UUDS 1950 (1959): Pada tahun 1959, Indonesia mengubah konstitusi UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dan mengurangi kekuasaan pemerintah pusat.

4. Konstitusi UUD 1945 Amandemen (1999-2002): Pada tahun 1999 hingga 2002, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi UUD 1945 diamandemen untuk memperkuat hak asasi manusia, memperkuat demokrasi, dan mengurangi kekuasaan militer.

Perubahan konstitusi tersebut mencerminkan perubahan sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Setiap perubahan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda.

Sumber : Mochtar, L. (2018). Konstitusi Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Kompas

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

Muhammad Faza Azhar གིས-
Nama : Muhammad Faza Azhar
Kelas : Man A
NPM : 2256031051

1. Perubahan ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah berusaha untuk melemahlkan; pengadilan terhadap Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan telah dilemahkan oleh undang-undang tersebut hingga melemahkan demokrasi karena mengurangi kekuatan keputusannya untuk mempengaruhi kebijakan hukum Indonesia, sehingga melemahkan efektivitas checks and balances antar cabang pemerintahan. Bahkan, MK menjadi pionir dalam melestarikan demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi dengan mempertahankan cabang-cabang kekuasaan negara secara konstitusional tanpa pengaruh kelompok politik manapun. Dalam konsep berbangsa dan bernegara menurut Art. Masyarakat harus mewaspadai bahaya yang ditimbulkan jika reformasi UU MK terus berlangsung beberapa lama setelah berlakunya, apalagi jika berbagai kota telah mengajukan rencana untuk merevisi UU Cipta Kerja.

2. hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia adalah hak dasar bagi manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

3. Ketika pejabat tersebut melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut patut diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku serta konstitusi yang dilanggar. Namun, dalam proses hukumnya, pejabat negara juga berhak atas perlindungan hak-haknya dan kesempatan untuk membela diri serta memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Faza Azhar གིས-
Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Paralel (Man A)

Indonesia telah mengalami perubahan republik sebanyak 4 kali :
Republik pertama diumumkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang diratifikasi pada 18 Agustus 1945.
Republik kedua terbentuk saat Indonesia menjadi Negara Kesatuan Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS.
Republik ketiga dibentuk saat Indonesia menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya, yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
Republik keempat terbentuk setelah pemilihan umum pertama kali pada tahun 1955, diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1956, yang bertugas membuat konstitusi baru. Namun, upaya ini gagal karena adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah memulihkan kembali Konstitusi 1945 pada tahun 1959.

terdapat beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini yaitu, adanya penjelasan di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.