Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Man A
Bangsa Indonesia sempat mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Perubahan konstitusi dilakukan untuk mencerminkan perubahan tersebut dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berubah.
Terjadi 4 perubahan konstitusi dalam sejarah Indonesia yaitu :
1. Konstitusi RIS (1949): Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia berada di bawah negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari negara-negara bagian. Konstitusi RIS pertama kali dibuat pada tahun 1949 untuk mengatur hubungan antara negara-negara bagian dan pemerintah pusat.
2. Konstitusi UUD 1945 (1950): Pada tahun 1950, Indonesia mengganti konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang masih digunakan hingga saat ini. Perubahan ini dilakukan karena RIS dianggap tidak efektif dalam mempersatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.
3. Konstitusi UUDS 1950 (1959): Pada tahun 1959, Indonesia mengubah konstitusi UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dan mengurangi kekuasaan pemerintah pusat.
4. Konstitusi UUD 1945 Amandemen (1999-2002): Pada tahun 1999 hingga 2002, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi UUD 1945 diamandemen untuk memperkuat hak asasi manusia, memperkuat demokrasi, dan mengurangi kekuasaan militer.
Perubahan konstitusi tersebut mencerminkan perubahan sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Setiap perubahan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda.
Sumber : Mochtar, L. (2018). Konstitusi Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Kompas
NPM : 2256031051
Kelas : Man A
Bangsa Indonesia sempat mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Perubahan konstitusi dilakukan untuk mencerminkan perubahan tersebut dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berubah.
Terjadi 4 perubahan konstitusi dalam sejarah Indonesia yaitu :
1. Konstitusi RIS (1949): Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia berada di bawah negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari negara-negara bagian. Konstitusi RIS pertama kali dibuat pada tahun 1949 untuk mengatur hubungan antara negara-negara bagian dan pemerintah pusat.
2. Konstitusi UUD 1945 (1950): Pada tahun 1950, Indonesia mengganti konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang masih digunakan hingga saat ini. Perubahan ini dilakukan karena RIS dianggap tidak efektif dalam mempersatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.
3. Konstitusi UUDS 1950 (1959): Pada tahun 1959, Indonesia mengubah konstitusi UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dan mengurangi kekuasaan pemerintah pusat.
4. Konstitusi UUD 1945 Amandemen (1999-2002): Pada tahun 1999 hingga 2002, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi UUD 1945 diamandemen untuk memperkuat hak asasi manusia, memperkuat demokrasi, dan mengurangi kekuasaan militer.
Perubahan konstitusi tersebut mencerminkan perubahan sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Setiap perubahan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda.
Sumber : Mochtar, L. (2018). Konstitusi Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Kompas