Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN POST TEST
NPM : 2256031003
Kelas : Paralel (Man A)
Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.
UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saia atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031053
UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.
NPM: 2256031005
Kelas : Man A (paralel)
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI,
kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. dalam
menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih
dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga
tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang
membuat Undang-Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA).
Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan
berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan
menyatakan :”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian dipilihlah
secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang
pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem
pemerintahan presidensial artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem
ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum
terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP
bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah
badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat
2256031017
Man A_Paralel
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini. Dengan kurun waktu yang Panjang UUD telah mengalami perubahan dengan tahapan Panjang. Kita sudah melewati 4 republik, republik pertama 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945. Republik kedua yaitu RIS dengan konstitusinya yaitu RIS. Republik ketiga yaitu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara. Lalu pada 1959 berlaku lagi UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 150 tahun 1959.
Ada beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini yaitu, adanya penjelasan di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Npm : 2256031001
Kelas : Paralel (MAN A)
Indonesia telah melalui empat republik:
Republik pertama diumumkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang diratifikasi pada 18 Agustus 1945.
Republik kedua terbentuk saat Indonesia menjadi Negara Kesatuan Indonesia (RIS) dengan Konstitusi RIS.
Republik ketiga dibentuk saat Indonesia menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya, yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
Republik keempat terbentuk setelah pemilihan umum 1955, diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1956, yang bertugas membuat konstitusi baru. Namun, upaya ini gagal karena adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah memulihkan kembali Konstitusi 1945 pada tahun 1959.
Konstitusi asli 1945 dan UUD saat ini berbeda. Piagam Jakarta dulunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi 1945, tetapi sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai UUD asli dan digunakan sebagai referensi, bersama dengan empat lampiran amendemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Metode ini disebut sebagai addendum, yang berarti lampiran amendemen hanya sebagai dokumen tambahan, sementara teks asli tetap menjadi versi 1959. Kesepakatan juga mencakup penggabungan konten atau penjelasan yang ditemukan dalam Konstitusi 1945 ke dalam artikel yang relevan dalam UUD.
NPM: 2256031011
KELAS: Paralel/ Man A
Indonesia terbagi menjadi 4 republik:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. RIS.
3. Negara Kesatuan.
4. Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan.
Setelah reformasi UUD yang menjadi pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju untuk mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Di aturan tambahan pasal 2 dikatakan "dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002.
NPM : 2256031035
KELAS : MAN A (paralel)
Hasil dari Analisis video "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof. Jimly Asshiddiqie"
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia memiliki 4 republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik ke 2 pernah berubah menjadi RIS, republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan UUD nya dibuat sementara (UUDS 50), republik keempat terbentukan nya UUD 45 tetapi ada perubahan yakni tidak ada penjelasan waktu dalam di sahkan 18 Agustus. 15 Februari diumumkan namanya tentang uud 45, penjelasan itu lah yang kemudian menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 59. Piagam jakarta menjiwai UUD 45. Saat ini setelah reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 juli. Mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan adanya perubahan UUD ini tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Hal ini pengertian dari konsolidasi. Kesepakatan kedua ialah materi terkandung di dalam penjelasan UUD1945 itu di masukan menjadi psal-pasal di dalam UUD. Sebagian besar dari materi yang sudah di masukkan menjadi pasal-pasal.
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)
UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI,
kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
NPM: 2256031043
Kelas: Paralel (Man A)
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik, diantaranya:
1).Diproklamasikan pada 17 agustus dan Konstitusi disahkan 18 agustus
2). Republik yang diubah menjadi RIS
3). Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUDS 1950
4). Pada 1959 kembali diberlakukan lagi UUD 1945 dengan perubahan, yaitu ketika 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juni 1959 ada penjelasan yang terlampir.
Setelah masa reformasi, yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4).
Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan mengadakan perubahan UUD dengan catatan salah satunya mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Dimana lampiran tersebut terdiri dari naskah sendiri lalu terdapat naskah utama/orisinal yaitu Undang-Undang Dasar versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan lalu ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
Seperti diaturan tambahan Pasal 2 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Namun dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen tetapi terdapat kesepakatan kedua yaitu pada tahun 1999 materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke pasal Undang-Undang Dasar.
Nama: Lusi Susanti
Npm: 2256031048
Kelas: Paralel (Man B)
Hasil Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 dan mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945. Perbedaannya terlihat di lampiran bahwa piagam Jakarta Piagam Jakarta dulunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi 1945, tetapi sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai UUD asli. dengan empat lampiran amendemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Metode ini disebut sebagai addendum, yang berarti lampiran amendemen hanya sebagai dokumen tambahan, sementara teks asli tetap menjadi versi 1959.
NPM : 2256031008
Kelas : Paralel (Man B)
NPM : 2256031045
Kelas : Paralel A
Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.
UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saia atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.
UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.
NPM : 2256031004
Kelas : MAN B/Paralel
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia - Prof. Jimly Asshiddiqie
Dalam video, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 sudah menjelaskan tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang ini, dengan tahap perkembangan konstitusi mulai dari awal RI berdiri hingga sekarang. Dalam rentang waktu yang lama konstitusi yang ada di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Disebutkan pula di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi penjelasan di bagian lampirannya yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahannya bisa disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang dipakai dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang menjadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.
Npm :2256031050
Kelas : Paralel (Man B)
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik, diantaranya :
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah naskah UUD pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
2256031038
Paralel MAN
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah. Perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Npm:2256031027
Kelas:MAN A
UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.
NPM : 2256031051
Kelas : Paralel (Man A)
Indonesia telah mengalami perubahan republik sebanyak 4 kali :
Republik pertama diumumkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang diratifikasi pada 18 Agustus 1945.
Republik kedua terbentuk saat Indonesia menjadi Negara Kesatuan Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS.
Republik ketiga dibentuk saat Indonesia menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya, yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
Republik keempat terbentuk setelah pemilihan umum pertama kali pada tahun 1955, diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1956, yang bertugas membuat konstitusi baru. Namun, upaya ini gagal karena adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah memulihkan kembali Konstitusi 1945 pada tahun 1959.
terdapat beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini yaitu, adanya penjelasan di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
NPM : 2256031016
KELAS : Paralel (MAN B)
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia" - Prof. Jimly Asshiddiqie.
- Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik
1.) 17 Agustus yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2.) RIS dengan konstitusi nya RIS
3.) Negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950 (Undang-undang dasar sementara 1950)
4.) Pada 1959 berlaku kembali UUD 1945 dengan perubahan.
- Sesudah masa reformasi yang menjadi pegangan adalah naskah UUD versi 5 Juli 1959 ditambah dengan lampiran ( perubahan 1, 2, 3, dan 4) dan berlaku hingga saat ini.
- Dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sangat berbeda dengan yang diberlakukan kembali tahun 59 atau republik ke-4.
- Dalam rangka memahami undang-undang dasar yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai pasal ataupun dokumen yang berdiri sendiri.
2256031031
Paralel / MAN A
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah. Perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
NPM: 2256031015
Kelas: Paralel (Man A)
Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.
Ada beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini yaitu, adanya penjelasan di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Npm: 2256031039
Kelas : paralel (MAN A)
Indonesia mengalami empat republik:
Republik Pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 19
5 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 19
5.
Republik Kedua lahir ketika Indonesia menjadi Negara Kesatuan Indonesia (RIS) dengan Konstitusi RIS.
Republik Ketiga terbentuk ketika Indonesia menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya sendiri, yaitu UUD BARU (UUD Sementara) 1950.
Republik Keempat terbentuk setelah pemilihan parlemen tahun 1955, diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1956, yang ditugaskan untuk menyusun konstitusi baru. Namun, upaya itu gagal karena perdebatan antara kelompok Muslim dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah merestorasi UUD 19
5 pada tahun 1959.
UUD 19
5 yang asli dan UUD yang sekarang berbeda. Piagam Jakarta dulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 19
5, tetapi sekarang Keppres 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai konstitusi asli dan digunakan sebagai referensi, bersama dengan empat amandemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Cara ini disebut aneksasi, artinya perubahan hanyalah dokumen tambahan, sedangkan teks aslinya tetap versi dari tahun 1959. . Kesepakatan itu juga memuat isi UUD 19
5 atau pencantuman penjelasan dalam pasal-pasal UUD yang bersangkutan.
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B)
Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.
2. RIS, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republik ketiga.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali
Jika ingin melihat dengan teliti, apa perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 juli tahun 1959 yaitu pada lampirannya, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan Kembali pada tanggal 5 Juli 1959 (Republik Ke-4).
Undang-Undang Dasar asli yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (status perubahan yang ke 1,2,3, dan 4).
Npm:2256031046
Kelas:Paralel(ManB)
Disebutkan pula di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi penjelasan di bagian lampirannya yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahannya bisa disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang dipakai dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang menjadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.
NPM : 2256031006
KELAS : MAN B (paralel)
Hasil dari Analisis video "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof. Jimly Asshiddiqie” adalah Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945. Perbedaannya terlihat di lampiran bahwa piagam Jakarta Piagam Jakarta dulunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi 1945, tetapi sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai UUD asli. dengan empat lampiran amendemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Metode ini disebut sebagai addendum, yang berarti lampiran amendemen hanya sebagai dokumen tambahan, sementara teks asli tetap menjadi versi 1959.
NPM : 2256031028
KELAS : PARALEL (MAN B)
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini. Dengan kurun waktu yang Panjang UUD telah mengalami perubahan dengan tahapan Panjang.
Indonesia terbagi menjadi 4 republik:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. RIS.
3. Negara Kesatuan.
4. Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan. Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia memiliki 4 republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik ke 2 pernah berubah menjadi RIS, republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan UUD nya dibuat sementara (UUDS 50), republik keempat terbentukan nya UUD 45 tetapi ada perubahan yakni tidak ada penjelasan waktu dalam di sahkan 18 Agustus. 15 Februari diumumkan namanya tentang uud 45, penjelasan itu lah yang kemudian menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 59. Piagam jakarta menjiwai UUD 45.
NPM: 2256031020
Kelas: Paralel (man B)
Hasil analisa vidio “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshidiqie”
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan pada tangal 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.
UUD terbagi menjadi 4 republik yaitu:
- 17 Agustus yang di sah kan 18 Agustus
- RIS
- Negara Kesatuan UUDS 1950
- UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan yaitu, pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 juli 1959.
perbedaan UUD yang dulu dengan yang belaku pada tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi dengan penjelasan dibagaian lampiran yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahan tersebut bisa diebut dengan adendum (lampiran), aturan tambahan pasal 2 dikatan dengan adanya perubahan UUD ini tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
NPM : 2156031032
Kelas : Paralel (Man A)
Indonesia terbagi menjadi 4 Republik, yaitu :
1. Proklamasi pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Indonesia menjadi RIS
3. Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. UUD diberlakukan dengan perubahan
Pada masa periode pertama terbentuk Negara Republik Indonesia dengan berlakunya UUR 1945 hasil rancangan dari BPUPKI yang disagkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Dan menurut UUD 1945 ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPK kedaulatan yang berada merupakan lembara tertinggi di negara.
NPM: 2256031049
Kelas: Paralel (Man A)
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Namun, upaya ini gagal karena adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah memulihkan kembali Konstitusi 1945 pada tahun 1959.
Konstitusi asli 1945 dan UUD saat ini berbeda. Piagam Jakarta dulunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi 1945, tetapi sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai UUD asli dan digunakan sebagai referensi, bersama dengan empat lampiran amendemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Metode ini disebut sebagai addendum, yang berarti lampiran amendemen hanya sebagai dokumen tambahan, sementara teks asli tetap menjadi versi 1959. Kesepakatan juga mencakup penggabungan konten atau penjelasan yang ditemukan dalam Konstitusi 1945 ke dalam artikel yang relevan dalam UUD.
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik, diantaranya:
1).Diproklamasikan pada 17 agustus dan Konstitusi disahkan 18 agustus
2). Republik yang diubah menjadi RIS
3). Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUDS 1950
4). Pada 1959 kembali diberlakukan lagi UUD 1945 dengan perubahan, yaitu ketika 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juni 1959 ada penjelasan yang terlampir.
Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi penjelasan di bagian lampirannya yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahannya bisa disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang dipakai dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang menjadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.
NPM : 2256031007
Kelas : Paralel (MAN A)
UUD Terbagi Menjadi 4 :
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan.
Ada beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini, UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.
Setelah masa reformasi, yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4).
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel (MAN B)
Indonesia terbagi menjadi 4 republik:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. RIS.
3. Negara Kesatuan.
4. Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan.
terdapat beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini yaitu, adanya penjelasan di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
NPM: 2256031019
Kelas: Paralel (Man A)
Indonesia terbagi menjadi 4 republik:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. RIS.
3. Negara Kesatuan.
4. Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan.
Setelah reformasi UUD yang menjadi pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju untuk mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Di aturan tambahan pasal 2 dikatakan "dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002.
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (Man A)
Hasil dari Analisis video "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof. Jimly Asshiddiqie"
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia memiliki 4 republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik ke 2 pernah berubah menjadi RIS, republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan UUD nya dibuat sementara (UUDS 50), republik keempat terbentukan nya UUD 45 tetapi ada perubahan yakni tidak ada penjelasan waktu dalam di sahkan 18 Agustus.
15 Februari diumumkan namanya tentang uud 45, penjelasan itu lah yang kemudian menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 59. Piagam jakarta menjiwai UUD 45. Saat ini setelah reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 juli. Mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan adanya perubahan UUD ini tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Hal ini pengertian dari konsolidasi. Kesepakatan kedua ialah materi terkandung di dalam penjelasan UUD1945 itu di masukan menjadi psal-pasal di dalam UUD. Sebagian besar dari materi yang sudah di masukkan menjadi pasal-pasal.
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)
Hasil Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia - Prof. Jimly Asshiddiqie”
Didalam video yang dilampirkan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 membahas tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang ini, dengan tahap perkembangan konstitusi mulai dari awal RI berdiri hingga sekarang. Dalam rentang waktu yang lama konstitusi yang ada di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Juga disebutkan di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Adanya perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi penjelasan di bagian lampirannya yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahannya bisa disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang dipakai dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang menjadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.
Npm : 2256031024
Kelas Man B
Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang disusun sehubungan dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan, amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999 dan Amandemen UUD 1945 diresmikan pada tahun 2002.
Mahkamah Konstitusi (KC) adalah lembaga yang bertugas menegakkan konstitusi di Indonesia dan memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa hukum inkonstitusional.
Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia semakin mendapat perhatian dan perlindungan berkat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar Indonesia senantiasa mengalami perubahan dan penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
NPM: 2256031033
KELAS: Man A
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik, diantaranya:
1).Diproklamasikan pada 17 agustus dan Konstitusi disahkan 18 agustus
2). Republik yang diubah menjadi RIS
3). Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUDS 1950
4). Pada 1959 kembali diberlakukan lagi UUD 1945 dengan perubahan, yaitu ketika 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juni 1959 ada penjelasan yang terlampir.
Setelah masa reformasi, yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4).
Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan mengadakan perubahan UUD dengan catatan salah satunya mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Dimana lampiran tersebut terdiri dari naskah sendiri lalu terdapat naskah utama/orisinal yaitu Undang-Undang Dasar versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan lalu ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
Seperti diaturan tambahan Pasal 2 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Namun dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen tetapi terdapat kesepakatan kedua yaitu pada tahun 1999 materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke pasal Undang-Undang Dasar.
NPM : 2256031018
Kelas : Paralel ( Man B )
Indonesia terbagi menjadi 4 republik :
1). Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus dan Konstitusi disahkan 18 agustus.
2). Republik yang diubah menjadi RIS.
3). Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUDS 1950.
4). Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Ada beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini yaitu, adanya penjelasan di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Npm : 2256031041
Kelas : Paralel (Man A)
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, kita sekarang sudah menjadi 4 republik yaitu :
1.Yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus
2.Republik RIS,(Republik Indonesia Serikat),konstitusinya pun juga menjadi RIS)
3.Negara Kesatuan,UUD SEMENTARA 1950 (interim konstitusi)
4.UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan,ketika disahkan pada 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan,tapi ketika disahkan kembali dengan rektrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang dilampirkan sebagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yang diberlakukan kembali, itulah pembedanya.
Pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan lampiran 1,2,3 dan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode addendum : addendum ialah lampiran, naskah aslinya adalah UUD Versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan,ada masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD 45 yang diputuskan diperubahan ke-4 pada tahun 2002 berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahannya UUD,UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari atas pembukaan dan pasal-pasal”
Bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada menjadi dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelesan UUD 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD,Oleh karna itu mau tidak mau kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Jangan keliru yang sekarang kita pelajari sekarang adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 Dokumen baru namanya Perubahan 1,2,3 dan 4.
NPM : 2256031040
Kelas : Paralel MAN B
Perkembangan empat Republik di Indonesia
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus, konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. RIS
3. Undang Undang Sementara 1950 negara kesatuan
4. Berlaku lagi UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan penjelasan UUD yang berada pada lampiran.
Pasca reformasi terdapat dokumen pegangan sekarang yaitu Naskah UUD 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran yaitu; perubahan satu, dua, tiga dan empat.
NPM : 2256031053
Kelas : MAN B
UUD terbagi 4 republik yaitu :
1) 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2) RIS
3) Negara Kesatuan UUDS 1950
4) UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
Tanggal 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
NPM: 2256031025
Kelas: Paralel (Man A)
Video di atas menjelaskan tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang terdiri dari:
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Ada beberapa perubahan antara UUD versi pengesahan tahun 1945 dengan UUD 1945 saat ini yaitu, adanya penjelasan di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
npm : 2256031029
kelas : paralel (Man A)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
pendidikan yang sangat penting untuk
mendidik karakter bangsa Indonesia, untuk
meniadi warga Indonesia yang aktif, kritis
demokratis, dapat mengembangkan kultur
demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. pemerintahan Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung arti vaitu:
pemerintahan dari rakyat, pemerintahan
oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakvat
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak
dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara serta
kesiapan mereka menjadi bagian dari
warga negara dunia (global society) di era
modern saat ini.
Indonesia sudah menjadi 4 Republik.
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945
dengan konstitusi yang disahkan pada 18
Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.
NPM: 2256031009
KELAS: PARALEL (MAN A)
Indonesia terbagi menjadi 4 republik :
1). Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus dan Konstitusi disahkan 18 agustus.
2). Republik yang diubah menjadi RIS.
3). Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUDS 1950.
4). Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Adanya perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya yaitu di naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959. Naskah UUD yang digunakan sekarang adalah versi UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yang terjadi pada perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Npm : 2256031044
Kelas : paralel
Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.
UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saia atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.
UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.
Npm : 2256031054
Kelas : paralel
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah. Perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
NPM : 2256031002
Kelas : Paralel (Man B)
indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dari awal proklamasi hingga sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
npm : 2256031014
kelas : paralel (Man B)
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik,
diantaranya:
1). Diproklamasikan pada 17 agustus dan
Konstitusi disahkan 18 agustus
1. . Republik yang diubah menjadi RIS
2. . Negara Kesatuan dengan konstitusinya
UUDS 1950
4). Pada 1959 kembali diberlakukan lagi UUD
1945 dengan perubahan, yaitu ketika 18
Agustus 1945 tidak ada penjelasan namun
ketika disahkan kembali dengan Dekrit
Presiden 5 Juni 1959 ada penjelasan yang
terlampir.
Perbedaan UUD yang dulu dengan yang
berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada
penjelasannya. UUD yang berlaku kembali
berisi penjelasan di bagian lampirannya yang
merupakan bagian dari konstitusi.
Perubanannya bisa disebut dengan adendum
(Lampiran). Metode yang dipakai dalam
perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan
yang menjadi pegangan kita sekarang ini
adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959
yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.
NPM : 2256031021
Kelas : Paralel (Man A)
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi penjelasan di bagian lampirannya yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahannya bisa disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang dipakai dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang menjadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.
NPM: 2256031055
KELAS: Paralel/ Man A
Indonesia terbagi menjadi 4 republik:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. RIS.
3. Negara Kesatuan.
4. Memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan.
Setelah reformasi UUD yang menjadi pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju untuk mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).