Kiriman dibuat oleh Muhammad Faza Azhar

Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Man A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur sebuah negara dan masyarakatnya. Hukum sudah menjadi order yang sengaja dibuat seperti hukum modern sekarang. hukum modern menjadi peranan sosial yang penting dan dicari di dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Republik Indonesia adalah megara hukum seperti yang telah diatur dalam UUD 1945. Pembangunan masyarakat madani telah membuat koridor koridor baru yang mengawasi hukum agar tidak lepas dari kontrol masyarakat. terbentuklah Lembaga swadaya masyarakat yang menonjol.