Kiriman dibuat oleh Nabila Sahwa Nazala

Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Program Studi : Ilmu Komunikasi

Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional merupakan keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa serta bagaimana suatu bangsa mampu mengembangkan potensi untuk dapat menghadapi ancaman-ancaman yang akan datang. Ancaman tersebut bersifat langsung, luar, dalam, dan tidak langsung.
Negara mempunyai benteng pertahanan masing-masing, yang mana benteng itu harus kita jaga agar ancaman dalam bentuk apapun tidak bisa menembus benteng pertahanan Negara.

Ancaman yang secara langsung adalah ketika Belanda menjajah Indonesia pada waktu itu. Ancaman dari luar seperti ketika Amerika ingin menjajah Filipina. Ancaman dari dalam negeri juga ada yang secara tidak langsung seperti menguasai sebaran ekonomi secara diam-diam dan menyingkirkan para penduduk. Hal tersebut bisa mengancam keutuhan Negara. Integritas atau kewibawaan kita akan hilang, identitas suatu Negara juga akan hilang, kelangsungan hidup bangsa akan terganggu dan tidak bisa membiayai kehidupan warga negaranya, dan persamaan mencapai tujuan nasional. Sebagai warga Negara kita harus dan wajib untuk menjaga Negara.

Ancaman tersebut ada yang namanya Ancaman unsur Tri Gatra yang mengancam lokasi dan posisi geogrfafis Indonesia, keadaan dan kekayaan alam serta keberadaan penduduk. Selanjutnya ada 5 ancaman lagi yakni Panca Gatra yakni ada ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan hamkam. Contoh ancamannya adalah seperti kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia, hal tersebut harus diberikan tindakan tegas agar tidak ada lagi kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia. Ancaman ideology yakni peristiwa G30SPKI yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 60an. Peristiwa tersebut merupakan sebuah ancaman bagi bangsa Indonesia waktu itu, karena ingin merubah ideology Pancasila menjadi idelogi komunis. Ancaman politik ketika kita sebagai warga Negara tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan pendapat, hal tersebut sangatlah tidak sesuai di Indonesia karena pada dasarnya Indonesia merupakan Negara demokrasi.

Maka dari itu penting dan sangat perlu bagi kita terutama sebagai warga Negara Indonesia untuk dapat menjaga pertahanan Negara dari berbagai ancaman-ancaman yang mungkin tanpa kita sadari bisa kapan saja terjadi.
Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Program Studi : Ilmu Komunikasi

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19

Sikap bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Negara untuk melindungi dan mempertahankan negaranya dari ancaman apapun. Bela Negara sendiri merupakan suatu konsep yang telah disusun dan direncanakan oleh perangkat perundangan dan petinggi-petinggi Negara tentang patriotisme seseorang atau suatu kelompok dalam menjaga pertahanan dan keamanan suatu Negara.

Bela Negara bukan hanya tentang mengangkat senjata untuk maju dimedan perang, tetapi bela Negarapun bisa kita lakukan dengan hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari. Seperti saat pandemic covid-19 sekarang ini, kita punya peran penting dalam menjaga dan mempertahankan keamanan Negara dengan sikap bela Negara. Seperti mentaati aturan-aturan pemerintah yang membatasi untuk keluar rumah agar kita tidak terpapar virus covid-19. Taat dan patuh akan peraturan pemerintah merupakan salah satu bela Negara yang telah kita lakukan. Mengapa demikian? Karena saat kita taat akan peraturan pemerintah untuk tidak keluar rumah saat pandemic covid-19, itu artinya kita sebagai warga Negara sama-sama menjaga diri agar tidak menularkan virus covid-19.

Suatu Negara yang warganya tidak menjaga sikap bela Negara, maka Negara tersebut akan runtuh karena tidak adanya semangat untuk saling menjaga dan mempertahankan Negara. Warga Negara dan para pemerintah haruslah bisa bekerja sama dalam menjalankan sikap bela Negara. Karena pada hakikatnya, warga Negara pun harus turut ikut serta dalam mempertahankan keamanan Negara dalam kondisi apapun itu.

Solidaritas juga sangat diperlukan dalam upaya bela Negara. Saling menghargai dan membantu satu sama lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras adalah salah satu contoh solidaritas dalam bela Negara yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Saling membantu sesame terutama dalam masa pandemic covid-19 seperti memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, menjadi relawan dalam untuk orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan merupakan salah satu sikap dan kewajiban kita dalam upaya bela Negara.

Bela Negara bisa kita pahami dan pelajari mulai dari tingkat pendidikan sekolah dasar hingga ke bangku perkuliahan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, seseorang akan mengerti dan belajar tentang apa itu bela Negara, agar ketika menjadi dewasa seperti saat ini, dibutuhkan semangat anak-anak muda untuk tetap menjaga dan melaksanakan kewajiban bela Negara.
Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Soal!

1. Dari artikel tersebut Indonesia memang terlihat kurang tegas dalam mengatasi masalah HAM terutama pada tahun 2019. Banyak sekali ketidakadilan serta masalah-masalah yang terjadi. Akibatnya, banyak masalah yang timbul karena ketidakadilan dan tidak tegasnya pemerintah dalam mengatasi masalah HAM di Indonesia. Indonesia perlu membicarakan kembali tentang HAM dan keadilan yang harus ditegakkan. Membicarakan kembali tentang penyelesaian masalah HAM dengan tuntas.
Hal positif yang bisa diambil adalah pentingnya kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang HAM di Indonesia. Belajar tentang HAM agar kita tahu bahwa proses keadilan itu harus ditegakkan secara jelas. Ketika HAM di Indonesia berlaku dan sesuai dengan aturannya, maka akan banyak hal positif yang bisa kita dapatkan. Salah satu hal positifnya adalah upaya dan semangat para mahasiswa untuk kembali menegakkan HAM di Indonesia.

2. Indonesia merupakan Negara yang memiliki banyak suku bangsa, agama dan budaya yang berbeda-beda. Perbedaan itulah yang harus dijaga dan tidak boleh menjadi suatu permasalahan. Negara Indonesia yang merupakan Negara demokrasi dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk mengambil suatu keputusan. Demokrasi juga memperbolehkan warga negaranya untuk turut ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perumusan dan pengembangan Negara. Maka dari itu karena Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi dan kita juga harus menjaga adat istiadat yang ada, maka diperbolehkan demokrasi di Indonesia mengambil dari nilai-nilai adat istiadat yang ada.
Menurut saya, prinsip demokrasi Indonesia memang harus berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana setiap pemimpin haruslah bertanggung jawab atas rakyatnya. Berjanji akan selalu bekerja yang berlandaskan kejujuran dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama. Karena segala sesuatu yang kita kerjakan, akan kita tanggung jawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

3. Menurut saya sudah sesuai, akan tetapi memang harus diperbaiki atau dievaluasi kembali. Karena demokrasi sangat penting bagi rakyat terutama dalam menjujung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah mungkin harus melihat kembali dan memperbaiki tatanan demokrasi di Indonesia. Selain pemerintah yang harus memperbaiki, masyarakat juga harus menjaga dan tidak boleh merusak apa yang telah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama. Sehingga demokrasi yang ada di Indonesia akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

4. Saya tidak setuju dan menyangkan sikap-sikap anggota parlemen yang seperti itu. Hal-hal seperti itu seharusnya tidak terjadi. Mereka yang seharusnya memberi kesejahteraan untuk rakyat, akan tetapi justru membuat rakyat merasa tidak diberi keadilan. Seharusnya mereka mempu mewujudkan apa yang mereka katakana untuk rakyat. Diharapkan hal-hal seperti itu tidak lagi terjadi di Indonesia.

5. Tidak seharusnya pihak-pihak yang sudah dipercaya oleh rakyat berbuat seperti itu. Mereka yang sudah berjanji dan seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, justru bekerja hanya untuk kepentingan mereka sendiri yang bahkan mungkin bisa merugikan rakyat. Terutama dalam Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi dan dijaga agar masyarakat mendapatkan keadilan. Ketika seorang pemimpin menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi bukan untuk rakyat, maka hak-hak yang harus diterima oleh masyarakat tidak terpenuhi, jadi sangat disayangkan ketika pihak-pihak seperti itu melanggar atau tidak bekerja dengan sesuai untuk rakyat. Perlunya evaluasi dari para petinggi-petinggi Negara untuk dapat menghapus dan mengganti pihak-pihak yang bekerja tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat.