Kiriman dibuat oleh Purwoko Dwicahyo Setiawan

Nama : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
Kelas : REG B

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4
Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Purwoko Dwicahyo Setiawan -
Nama : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
Kelas : REG B

1. Hal positif yang dapat diambil terkait upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pentingnya kerja sama antara seluruh kalangan masyarakat, sebab kebijakan tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang mana hal ini merupakan permasalahan dunia tidak hanya Indonesia saja. Oleh karena itu, kita harus saling bahu membahu agar niat baik yang diharapkan baik pemerintah maupun kita semua sebagai masyarakat dapat terealisasi dengan baik, walaupun tidak semua sesuai harapan akan tetapi setidaknya semua berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya. Perlu diketahui dalam mengambil keputusan, pastinya tidak semua berjalan mulus, terdapat beberapa hal yang perlu dikorbankan, salah satunya adalah pelanggaran konstitusi terkait Hak Asasi Manusia (HAM) sebab penerapan kebijakan tersebut dinilai cenderung otoritatif. Akan tetapi, pemerintah telah memikirkan semua hal dengan semaksimal mungkin tentunya untuk mendapat hal yang lebih menguntungkan bagi seluruh masyarakat dan demi bangsa Indonesia.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Menurut saya, tantangan kehidupan negara pada saat ini adalah kurangnya perhatian terhadap penegakan hukum yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kesepakatan rakyat bukan hanya kesepakatan pemerintah yang berkuasa. Kurangnya perhatian terkait penegakan hukum, menjadikan hukum yang berlaku tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Di lain sisi, pasal-pasal yang ada saat ini sudah cukup dan mungkin akan berubah bahkan bertambah seiring perkembangan zaman. Akan tetapi, yang harus di garis bawahi adalah setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UUD RI 1945, sehingga pengimplementasian pasal yang lain dapat dilaksanakan seadil-adilnya.

4. Tentunya kita harus selalu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan terlebih lagi negara indonesia adalah negara dengan keanekaragaman/pluralitas. Terkait nilai persatuan dan kesatuan, sikap ini berasal dan timbul dari individu itu sendiri dengan kata lain hal ini muncul sebab adanya kesadaran akan pentingnya nilai persatuan dan kesatuan bagi seorang warga negara. Oleh karena itu, kita harus bersama sama menjaga solidaritas demi keutuhan bangsa Indonesia terutama dengan membimbing generasi muda agar lebih sadar akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam bernegara.