Kiriman dibuat oleh Purwoko Dwicahyo Setiawan

NAMA : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
KELAS : Reg B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara hukum dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat baik lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhinneka tunggal ika atau berbeda beda tetap satu juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinekaan tersebut.
Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan tersendiri. Usaha untuk menyejaterahkan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum sebagai bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor terlebih dahulu menginginkan kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka

“pertahanan kita bukanlah alat alat perang, bukanlah sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.” - Albert Einstein

Video tersebut membahas tentang supremasi hukum. Yang mana hukum sangat berperan penting dalam berbagai hal salah satunya sebagai pergerakan roda perekonomian, sebab para investor cenderung melihat pondasi hukum terlebih dahulu dibanding aspek yang lain. Jadi, dengan adanya keteraturan hukum dan pondasi hukum yang kokoh sangat membuka peluang besar negara dalam beberapa aspek. Tentunya kita sebagai warga negara juga patut untuk mematuhi dan menegakkan hukum yang sesuai.

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Purwoko Dwicahyo Setiawan -
Nama : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
Kelas : Reg B

1. Menurut saya, hal positif yang dapat diambil adalah perumusan Filsafat Wayang sebagai embrio bagi filsafat Indonesia, sangat mendesak di tengah berkembangnya Filsafat Timur dan Barat. Filsafat Barat berkembang pesat serta berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi kiblat peradaban dunia serta penggerak globalisasi. Namun, Filsafat Barat yang mendasarkan pada rasio dan daya cipta ternyata memiliki kekurangan, yaitu kering dari sentuhan rasa, jauh dari moral sehingga bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

2. Dari artikel tersebut, hak sebagai warga negara salah satunya mendapat pendidikan baik secara formal maupun informal, serta jaminan perlindungan hukum dan HAM. Kewajiban warga negara yang perlu dilakukan adalah menjaga dan melestarikan berbagai hal terkait kebudayaan salah satunya Filsafat Wayang.

3. Strategi yang saya usulkan dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila. Salah satunya adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini, hal ini dapat menjadikan generasi penerus berpikir dan bertindak sesuai dengan pondasi dasar bangsa yakni Pancasila.