Kiriman dibuat oleh Adelina Azzahra

Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

Pemimpin yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut dengan Ahok. Ahok terkenal dengan gaya kepemimpinannya yang terang-terangan dan bisa memperlihatkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.

Dari awal, Ahok sebagai tokoh non muslim ini memang diragukan ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012. Namun, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.

Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Penegakan hukum di Indonesia harus selalu di tingkatkan.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
Npm : 2216031080
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Supremasi Hukum

Hukum sebagai himpunan petunjuk hidup yang berupa tatanan dan peraturan bagi negara dan masyarakat. Masyarakat modern tidak dapat lagi berpacu pada Custumary Law atau Interactional Law jika kehidupan sudah diatur pada hukum yang jelas dan tertera. Kehidupan masyarakat yang semakin modern pun membutuhkan hukum yang baru pula.

Dalam UUD NRI I945 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Adanya hukum agar kehidupan bernegara dapat diatur sehingga kehidupan bersifat damai dan adil. Kita sebagai warga negara harus ikut serta menjunjung tinggi hukum yang sudah ditetapkan. Jangan sampai kita keliru seperti membantah yang benar namun melakukan dan membela yang salah, hal ini dapat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan kepada diri sendiri.