Nama : Ayesa Bintang Maharani
Npm : 2256031007
Kelas : MAN A
Prodi : S-1 Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Penegakan hukum sendiri adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban masyarakat dengan menggunakan beberapa alat kekuasaan negara seperti UUD Negara, sayangnya, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di indonesia memprihatinkan karena kasus-kasus yang ada sering tak sesuai dengan hukumannya dikarenakan jabatan atau kekuasaan orang itu. Masalah penegakan hukum di indonesia merupakan masalah yang sangat serius, penegak hukum yang kadang tak sesuai dengan harapan masyarakat.
Perlu dilakukannya berbagai kebijakan khususnya bidang hukum agar masalah ini bisa diselesaikan, dan warga negara menjadi percaya pada hukum yang diciptakan oleh para DPR yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat malah kadang sebaliknya.
Negara wajib untuk memperlakukan dan melindungij siapapuk pada masyarakat dengan adil tanpa memandang status sosial dan sudah seharusnya membuat transparansi hukum.
Npm : 2256031007
Kelas : MAN A
Prodi : S-1 Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Penegakan hukum sendiri adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban masyarakat dengan menggunakan beberapa alat kekuasaan negara seperti UUD Negara, sayangnya, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di indonesia memprihatinkan karena kasus-kasus yang ada sering tak sesuai dengan hukumannya dikarenakan jabatan atau kekuasaan orang itu. Masalah penegakan hukum di indonesia merupakan masalah yang sangat serius, penegak hukum yang kadang tak sesuai dengan harapan masyarakat.
Perlu dilakukannya berbagai kebijakan khususnya bidang hukum agar masalah ini bisa diselesaikan, dan warga negara menjadi percaya pada hukum yang diciptakan oleh para DPR yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat malah kadang sebaliknya.
Negara wajib untuk memperlakukan dan melindungij siapapuk pada masyarakat dengan adil tanpa memandang status sosial dan sudah seharusnya membuat transparansi hukum.