Nama : Ayesa Bintang Maharani
Npm : 2256031007
Kelas : Man A (Paralel)
Prodi : S-1 Ilmu Komunikasi
Bela negara sendiri adalah perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia.
Ketika suatu negara tidak memiliki kesadaran terhadap bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak bisa berdiri kokoh, begitupun sebaliknya ketika kesadaran warganya terhadap bela negara sangat tinggi maka negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Bela Negara mencerminkan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Konsep kewarganegaraan dapat digali melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara.
2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal, ditetapkan dan dilaksanakan oleh undang-undang untuk semua warga negara, dan tidak bersifat informal, acak atau khusus.
4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu.
Npm : 2256031007
Kelas : Man A (Paralel)
Prodi : S-1 Ilmu Komunikasi
Bela negara sendiri adalah perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia.
Ketika suatu negara tidak memiliki kesadaran terhadap bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak bisa berdiri kokoh, begitupun sebaliknya ketika kesadaran warganya terhadap bela negara sangat tinggi maka negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Bela Negara mencerminkan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Konsep kewarganegaraan dapat digali melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara.
2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal, ditetapkan dan dilaksanakan oleh undang-undang untuk semua warga negara, dan tidak bersifat informal, acak atau khusus.
4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu.