Posts made by Cintia Ulfa Rosmaniar

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Cintia Ulfa Rosmaniar -
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
Npm : 2216031095
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban :

1. Hal Positif yang dapat saya ambil dalam artikel tersut ialah, saya dapat mengetahui terkait UU Cipta Kerja serta UU MK. Adapaun hal yang perlu dibenahi ialah UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Hakikat Konstitusi ialah sebagai berikut:

- Mengatur struktur negara
Dalam hal ini mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara dan hubungan lembaga negara dengan warga negara.

- Menjamin hak asasi manusia

Pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

- Pengakuan adanya pluralisme

Dalam arti bahwa suatu negara terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama. Hendaknya perbedaan suku, ras dan agama tersebut diakui dan dijamin keberadaannya, serta dilindungi oleh negara.

Tentu konstitusi dianggap sangat penting bagi suatu negara, antara lain untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak penguasa, serta menetapkan batas-batas bagi para penguasa tersebut Beberapa sarjana merumuskan tujuan konstitusi seperti merumuskan tujuan negara.

3. Contohnya ialah pejabat yang menyalahgunakan jabatan nya untuk korupsi. Menurut saya pejabat seperti itu sangat amat layak untuk dihukum seberat-beratnya, seperti yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari uang rakyat dan untuk rakyat, tak bisa dibayangkan betapa sakit hati nya para rakyat menyaksikan para pemimpin menikmati uang yang seharusnya Kembali kepada mereka/rakyat.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Cintia Ulfa Rosmaniar -
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
Npm : 2216031095
Kelas : Reguler A

Menurut saya, perubahan konstitusi terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Lebih lanjut, Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan dan konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Selama ini, Konstitusi bangsa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan berikut :

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-undang -Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Referensi :

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A

Dalam video tersebut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 menjelaskan terkait perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republic, yaitu :

1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945