Nama: Erlangga prastya suwandi
Npm: 2256031039
Kelas : paralel (MAN A)
Indonesia mengalami empat republik:
Republik Pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 19
5 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 19
5.
Republik Kedua lahir ketika Indonesia menjadi Negara Kesatuan Indonesia (RIS) dengan Konstitusi RIS.
Republik Ketiga terbentuk ketika Indonesia menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya sendiri, yaitu UUD BARU (UUD Sementara) 1950.
Republik Keempat terbentuk setelah pemilihan parlemen tahun 1955, diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1956, yang ditugaskan untuk menyusun konstitusi baru. Namun, upaya itu gagal karena perdebatan antara kelompok Muslim dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah merestorasi UUD 19
5 pada tahun 1959.
UUD 19
5 yang asli dan UUD yang sekarang berbeda. Piagam Jakarta dulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 19
5, tetapi sekarang Keppres 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai konstitusi asli dan digunakan sebagai referensi, bersama dengan empat amandemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Cara ini disebut aneksasi, artinya perubahan hanyalah dokumen tambahan, sedangkan teks aslinya tetap versi dari tahun 1959. . Kesepakatan itu juga memuat isi UUD 19
5 atau pencantuman penjelasan dalam pasal-pasal UUD yang bersangkutan.
Npm: 2256031039
Kelas : paralel (MAN A)
Indonesia mengalami empat republik:
Republik Pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 19
5 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 19
5.
Republik Kedua lahir ketika Indonesia menjadi Negara Kesatuan Indonesia (RIS) dengan Konstitusi RIS.
Republik Ketiga terbentuk ketika Indonesia menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya sendiri, yaitu UUD BARU (UUD Sementara) 1950.
Republik Keempat terbentuk setelah pemilihan parlemen tahun 1955, diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1956, yang ditugaskan untuk menyusun konstitusi baru. Namun, upaya itu gagal karena perdebatan antara kelompok Muslim dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah merestorasi UUD 19
5 pada tahun 1959.
UUD 19
5 yang asli dan UUD yang sekarang berbeda. Piagam Jakarta dulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 19
5, tetapi sekarang Keppres 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai konstitusi asli dan digunakan sebagai referensi, bersama dengan empat amandemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Cara ini disebut aneksasi, artinya perubahan hanyalah dokumen tambahan, sedangkan teks aslinya tetap versi dari tahun 1959. . Kesepakatan itu juga memuat isi UUD 19
5 atau pencantuman penjelasan dalam pasal-pasal UUD yang bersangkutan.