Nama: erlangga prastya suwandi
Npm:2256031039
Kelas :Man a
Prodi: Ilmu komunukasi
Konsep kewarganegaraan sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno. Konsep kewarganegaraan sebagai bentuk kewarganegaraan bagi warga negara kota masih dalam tahap awal pada saat itu. Pada abad ke-8 SM, negara-kota, yang dikenal sebagai polis, adalah tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan populasi terbatas. Untuk menjadi warga polis, ada dua faktor penentu: komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kemampuan berpikir dengan cara Yunani yang abstrak. Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara negara dan warga negaranya. Kewarganegaraan adalah keanggotaan pasif dan aktif seseorang pada suatu negara-bangsa dengan hak dan kewajiban universal tertentu pada tingkat kesetaraan tertentu. Penelitian Janoski mengkaji bentuk-bentuk kewarganegaraan yang dapat diterapkan baik pada tingkat nasional maupun individu. Konsep kewarganegaraan dapat dilihat melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara; 2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak atas kewarganegaraan adalah hak universal yang ditentukan dan ditegakkan oleh undang-undang bagi semua warga negara, yang tidak bersifat informal, kebetulan atau khusus; dan 4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu. Warga negara yang menjadi anggota negara, warga negara transformatif bertindak untuk menerapkan dan mempromosikan kebijakan, tindakan, dan perubahan yang sejalan dengan nilai-nilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Tindakan orang trans dapat melanggar hukum lokal, negara bagian, dan nasional yang berlaku. Contohnya termasuk warga transformatif seperti Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr. dan Rosa Parks, yang melanggar hukum nasional tetapi membantu mempromosikan nilai-nilai seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial serta menghilangkan diskriminasi dan ras institusional.