Posts made by Salma Safinatunnajah

NAMA : SALMA SAFINATUNNAJAH
NPM : 2216031152
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Nama : Salma Safinatunnajah
NPM :2216031152
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum, terutama bagi negara penganut sistem common law.
Ketika supremasi hukum ditegakkan, hak dan kewajiban seluruh masyarakat akan dilindungi tanpa intervensi pihak tertentu. Makna supremasi hukum adalah upaya penegakan serta penempatan hukum pada titik kekuasaan tertinggi.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan (Kemdikbud), berikut makna supremasi hukum:

"Supremasi hukum adalah kondisi di mana hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara."
Berikut beberapa contoh supremasi hukum di lingkungan masyarakat:

1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
2. Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan
4. Tiap warga mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum
5. Semua orang mempunyai kebebasan memeluk agama dan berpendapat.
NAMA : SALMA SAFINATUNNAJAH
NPM:2316031152
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Hukum memiliki peranan penting dalam masyarakat agar tercipta kehidupan yang tertib, aman, nyama, dan tentram. Hukum mutlak diperlukan untuk mengatur tatanan kehidupan di masyarakat. Sayangnya hukum yang dibuat oleh manusia kerap kali memiliki celah yang berpotensi menimbulkan konflik. Supremasi hukum adalah hal yang diperlukan untuk menjawab permasalahan tersebut.

Supremasi hukum adalah upaya menegakan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dengen begitu, tujuan mencapai kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram dapat tercapai. Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Supremasi hukum adalah inti dari demokrasi liberal yang menerapkan pembatasan kekuasaan pada pemerintah.