Kiriman dibuat oleh KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi

NAMA: KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi
NPM : 2256031033
Kelas : Paralel (Man A)

Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mengangkat karakter warga negara Indonesia menjadi kritis, aktif, demokratis dan beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial dan negara dan kesediaan mereka untuk menjadi Bagian dari warga dunia (masyarakat global) saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) bertujuan untuk membangun karakter ( character building) bangsa Indonesia antara lain :
1. untuk membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan bangsa dan bernegara.
2. Menjadikan warga Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. Mengembangkan culture Demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, kebersamaan, toleransi dan bertanggung jawab.

Ham (Hak Asasi Manusia) dikenal sebagai institutional rights (Inggris) yang berarti hak Asasi berdasarkan konstitusi, namun tidak semua institutional rights adalah hak asasi manusia karena ada juga yang disebut sebagai the citizens constitutional rights, yaitu hak rakyat atau hak warga negara yang berlaku bagi warga negara yang bersangkutan.
Nama : KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi
NPM : 2256031033
Kelas : Paralel (Man A)

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota negara. PKN bekaitan dengan warga negara. PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar mencintai, setia, dan siap berkorban untuk pertahanan bangsa dan negara serta melatih berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan Ideal dan landasan hukum PKN meliputi :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia. Secara sosiologis, masyarakat membutuhkan PKN menjaga eksistensi bangsa negara. Secara politis, berasal dari Kurikulum Kewarganegaraan sejak tahun 1957.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN diperlukan untuk mendorong warga agar memanfaatkan dampak positif IPTEK bagi pembangunan bangsa. Masa depan PKN akan ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara negara dan bangsa Indonesia.
KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi_2256031033_paralel

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung berabad-abad. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Berdasar dari pemikiran tersebut, maka pengembangan ilmu pengetahuan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas hidup manusia indonesia dan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.

Implikasi Sila kesatu, Ketuhanan yang Maha Esa, dalam pengembangan ilmu pengetahuan Manusia pada hakikatnya adalah makhluk religi sehingga dalam pengembangan ilmu pengetahuan, manusia harus menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irasional, antara rasa dan akal. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menempatkan manusia dalam alam ini sebagai bagiannya dan bukan sebagai pusatnya, Tuhanlah sebagai pusatnya bukanlah manusia.

Implikasi Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Ilmu dikembalikan pada fungsinya semula, yaitu untuk kemanusiaan, tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia. Iptek harus dapat diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan IPTEK.

Implikasi Sila ketiga, Persatuan Indonesia, dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.

Implikasi Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik/dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

Implikasi Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah mengimplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya
KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi_2256031033_paralel

A. Bagaimanakah peran Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi disiplin ilmu anda masing-masing dengan merinci setiap sila ke dalam kebijakan ilmu dan landasan etika bagi pengembangan ilmu yang anda pelajari dan bagaimana prosesnya di tengah persaingan global seperti sekarang ini?

Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan sila ini kita bisa berkomunikasi dengan nilai-nilai yang berkaitan dengan agama. Misal yaitu mendalami arti agama itu sendiri, menerapkan sikap religius dan lainnya

Sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dengan jelas menyiratkan adanya konsep tentang manusia yang utuh. Dalam keutuhannya, ada rohani dan ada jasmani.

Sila ketiga “Persatuan Indonesia” Keharusan menempatkan Sila Pertama dan sila Kedua sebagai jiwa Persatuan Indonesia, menunjukkan adanya keterpaduan antara karakter ilmu dengan faham kebangsaan Indonesia

Sila keempat “Kerakyatan Yang dipimpim Dalam Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan” Sila ini menyiratkan adanya konsep bahwa rakyat atau wakil-wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaannya harus dipimpin oleh kebijaksanaan, dengan penuh rasa tanggungjawab, baik secara vertikal kepada Tuhan YME maupun secara horizontal kepada seluruh rakyat Indonesia, dan tidak sekali-kali atas dasar kekuatan maupun legalitas formal. Semakin dekat manusia dengan sumber kebenaran absolut yaitu Tuhan YME, maka dia akan semakin bijaksana.

Sila ke lima “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Keadilan itu bukan keadilan formal, suatu keadilan yang lahir karena perundang-undangan, melainkan keadilan yang bertumpu pada habitat sosialnya, yaitu masyarakat Indonesia, yang berkarakter komunalistik-religius. Ilmu berparadigma Pancasila mendorong perburuan keadilan sosial, sekaligus menolak dominasi positivism (Sudjito,2007).

Dan prosesnya Pancasila sebagai sistem nilai akan mantap berfungsi sebagai paradigma ilmu, apabila para akademisi dan praktisi, warga negara maupun penyelenggara negara, telah meyakini kebenaran nilai-nilai Pancasila dan menjadikannya sebagai acuan dalam berolah ilmu maupun beramal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


B. Bagaimanakah harapanmu mengenai model pemimpin, warganegara dan ilmuwan yang Pancasilais di Indonesia sekarang dan di masa mendatang?

Harapan mengenai model pemimpin adalah yang dibutuhkan oleh bangsa indonesia yaitu pemimpin yang berjiwa pancasila.Mengapa demikian? Karena pancasila merupakan ideologi bangsa, yaitu cita-cita yang ingin dicapai oleh Bangsa Indonesia. Pemimpin yang baik memiliki misi untuk membawa bangsa dan negaranya menggapai cita-cita bangsa, yaitu membawa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kearah terwujudnya kehidupan yang ber-ketuhanan, ber-kemanusiaan, ber-persatuan, ber-kerakyatan, dan ber-keadilan. Yang dimaksud dengan pemimpin berjiwa pancasila adalah pemimpin yang mengerti benar akan hakikat pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Sehingga dengan begitu, semua kebijakan yang diambilnya kelak akan berpedoman pada ideologi Bangsa. Pemimpin harus memiliki lima karakteristik sebagaimana yang terkandung dalam Lima sila yang terdapat dalam Pancasila