Nama : KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi
Npm : 2256031033
Kelas : Mandiri
Prodi : Ilmu Komunikasi
Ketahanan Nasional
Adalah keuletan, keterampilan, ketanguhan dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman yang muncul kepada ketahanan nasional ada yang bersifat langsung, tidak langsung , luar dan dalam. Bentuk dari ketahanan nasional adalah integritas, indentitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ancaman unsur trigatra
a. Lokasi dan posisi geografis
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Kemampuan penduduk
Ancaman unsur pancagatra
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Pertahanan dan keamanan
Perwujudan aspek alamiah (trigatra)
Trigatra adalah tiga aspek alamiah, yaitu aspek geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam yang merupakan potensi dan modal bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, oleh karena itu Trigatra harus dikelola dengan baik.
Perwujudan aspek sosial (pancagatra)
- Ideologi
Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam kehidupan nyata.
- Politik
Politik adalah asas, haluan, atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Dalam kehidupan, politik terbagi menjadi dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output
- Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi ketekunan bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG).
- Ekonomi
Aspek pancagatra yang keempat adalah kegiatan ekonomi yang seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakatnya dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat.
- Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan adalah ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang dapat membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.