NAMA: KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi
NPM: 2256031033
KELAS: Man A
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang didapat bahwa Indonesia mampu menjalankan salah satu kewajibannya yaitu melindungi masyarakat dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ada konstitusi yang dilanggar yaitu saat aparat sipil menindak pelanggar PSBB. Aparat sipil dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Mereka berdalih menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal dalam UU 6/18 tepatnya bagian c menegaskan bahwa “Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitus sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan karena tidak ada pedoaman dan pegangan dalam menjalankan kekuasaan negara.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
A. Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
B. Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah bagus terlihat dari semboyan Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Menurut saya yang perlu di perbaiki ialah bagaimana warga negara menghidupi dan menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara supaya tak menjadikan perbedaan dan terpecah belah.