NAMA : M FAKHRI FARROS
NPM : 2216031100
KELAS : REGULER B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berdasarkan berita diatas, dilaporkan 123 mahasiswa dinyatakan positif COVID-19 setelah mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020. Kasus tersebut sudah mencapai beberapa kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Semarang. Beberapa siswa yang terinfeksi juga dirawat di rumah sakit.
Kasus ini menunjukkan bahwa COVID-19 dapat menyebar ke orang banyak selama protes. Hal ini sejalan dengan anjuran pakar kesehatan dan pemerintah untuk menghindari keramaian yang memutus mata rantai penularan COVID-19. Namun, hal positif yang bisa dipetik dari kasus ini adalah kesadaran untuk terus memperjuangkan apa yang dianggap penting, namun tetap mengikuti praktik kesehatan yang telah ditetapkan. Setiap orang memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat mereka, tetapi mereka juga harus menjaga keselamatan mereka sendiri dan orang yang mereka cintai.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban : Menurut pendapat saya, perilaku buruk seperti itu harus dihindari karena fasilitas umum sendiri sudah menjadi hak kita untuk menggunakannya namun merupakan tanggung jawab juga untuk menjaganya. Jika ada demonstran yang menyampaikan orasinya namun tidak merasa bersalah meskipun sudah merusak fasilitas umum berarti dia susah melanggar tata tertib dari demonstrasi itu sendiri. Seperti yang diinformasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dampaknya akan berpengaruh pada banyak pihak karena kerusakan tersebut.
Cara melakukan aspirasi yang baik sendiri adalah dengan tidak merusak fasilitas yang asa dan tetap menjaga jarak antar sesama demonstran. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak akan menghilangkan esensi demonstrasi. Untuk itu, pendemo diminta tetap memakai masker, rajin mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak aman selama berunjuk rasa. Pandemi ini mengharuskan kita berpola pikir secara kritis. Setiap apa yang kita lakukan harus dipikirkan manfaat dan mudaratnya, termasuk kerumunan massa yang besar.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya solusi untuk menangani permasalahan ini yaitu dengan cara melakukan diskusi atau musyawarah antara buruh dan pengusaha untuk mengetahui apakah yang telah diberikan oleh perusahaan sudah sesuai dengan hak dan kewajiban para buruh.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban: perlu adanya kesadaran diri dari pemerintah dan warganya, pemerintah harus membuat kebijakan yang menguntungkan negaranya baik bagian atas dan bawah dan bukan menguntungkan masyarakat bagian atas saja dan merugikan warga bagian bawah, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin, warga juga harus mengungkapkan pendapat mereka mengenai kebijakan yang pemerintah tetapkan dan pemerintah wajib untuk mendengarkan dan memikirkan pendapat tersebut, perlu adanya keadilan dalam negara untuk bisa mewujudkan kehidupan yang harmoni, jika tidak ada keadilan, hak dan kewajiban tidak akan dapat terjalan dengan baik.