Kiriman dibuat oleh Abdul Halim Bamazruk

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Abdul Halim Bamazruk -
Abdul Halim bamazruk
2216031066
Reguler B

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
a. Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
b. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
c. Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Noor Ms Bakry (2001:36) memaparkan, dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali. Dalam kondisi seperti ini dapat dipastikan stabilitas nasional sangat terganggu.
d. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu Presiden, sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan. Bahkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri sehingga fungsi mereka lebih sebagai pembantu presiden dari pada wakil rakyat. Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Dan masih Banyak lagi penyimpangan penyimapangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.
e. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkanperubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru.
f. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)
Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan.

Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

REFERENSI:
Sartono, K. E. (2009). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 9(1).

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Abdul Halim Bamazruk -
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
- hal positif yang saya dapatkan adalah menjadi mengetahui dan paham bagaimana isu mengenai pembaruan UU Cipta Kerja karena Undang-undang yang terkesan kurang memihak pada rakyat, dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat mempengaruhi hasil dan putusan. hal yang harus dibenahi adalah masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, langkah yang harus diambil adalah menyelamatkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada rakyat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
- Hakikat konstitusi merupakan sebuah hukum dasar tertulis yang menjadi pedoman dalam menjaga keberlangsungan suatu bangsa. Seperti dengan adanya undang-undang dasar 1945, konstitusi merupakan dasar yang memuat segala aturan dan ketentuan pokok dari sistem suatu negara. Apabila tidak ada konstitusi di Indonesia, maka pemerintah akan leluasa dan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan dan tugasnya. Selain itu, pentingnya konstitusi bagi suatu negara bertujuan dalam memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional baru-baru ini adalah pada kasus korupsi dana bansos yang dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara dimana sangat merugikan negara karena dengan perbuatannya yang tega memangkas bantuan dana bansos dengan total hingga miliyaran rupiah pada masa pandemi adalah perbuatan yang sangat keji dan harus di hukum semaksimal mungkin karena benar-benar telah melanggar hakikat konstitusional.
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler D

Indonesia pernah menjadi 4 Republik :
- Republik pertama pada 17 Agustus yang di prokalamsikan dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
- RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi yang ikut berubah menjadi Konstitusi RIS
- NKRI, dengan Undang-Undang Dasar Sementara > Pembentukan konstituante untuk membentuk konstitusi baru, namun gagal karena ada perdebatan terkait Islam dengan kebangsaan
- Penetapan Dekrit Presiden yang Kemudia di tetapkannya UUD"45 Indonesia kembali.
Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959 kala itu.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Abdul Halim Bamazruk -
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler D

1. Hal positif yang saya lihat dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengamalkan amanat konstitusi salam prolog nya "melindungi segenap bangsa Indonesia". Namun sisi negatifnya adalah adanya konstitusi yang di langgar saat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif. kecenderungan petugas dalam menindak pelanggar dinilai telah keluar dari Hak Asasi Manusia.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tatanan yang ada di dalam negara akan tidak beraturan. konstitusi sangat efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat mengatur tatanan kehidupan dalam keberlangsungan masyarakat berbangsa dan bernegara.

3. keberagaman suku bangsa, agama. pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk masalah tersebut. tapi individunya sendiri lah yang harus berusaha untuk sadar jika kita hidup beranekaragam budaya, suku dan agama, untuk saling bersatu saling menjaga satu sama lain, percuma jika UUD tidak dijadikan pedoman dalam hidupnya. Oleh karenanya yang perlu kita lakukan sebagai generasi muda ialah menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dan juga Pancasila dalam menjalani kehidupan.

4. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep tersebut tapi yang harus diperbaiki adalah kesadaran masyarakat indonesianya yang perlu diperbaiki dalam berbangsa dan bernegara yang harus saling menjaga. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.