Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab: bangsa indonesia mengalami beberapa perubahan karena terjadinya ketidak cocokan atau ketidak relevanan atas konstitusi yang ditetatapkan dengan bangsa indonesia. hal itu tentu memicu untuk dirubahnya konstitusi yang telah dibuat hingga akhirnya sampai kepada konstitusi yang paling tepat dengan bangsa indonesia.
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab: bangsa indonesia mengalami beberapa perubahan karena terjadinya ketidak cocokan atau ketidak relevanan atas konstitusi yang ditetatapkan dengan bangsa indonesia. hal itu tentu memicu untuk dirubahnya konstitusi yang telah dibuat hingga akhirnya sampai kepada konstitusi yang paling tepat dengan bangsa indonesia.
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari
kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan
oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah
mengalami beberapa proses.
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari
rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di
Indonesia.
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat
1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa
Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya
penggabungan dengan Republik Indonesia.
- Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang
Dasar 1945.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776