Nama : Delia Wulan Sari
Npm : 2214161095
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian
Pelaku politik pertanian yaitu
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku usaha dan
• Perbankan
Politik pertanian zaman kuno
• pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
•
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat be rha k memiliki dan memanfaat kan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Politik pertanian mencakup
• Pertanian rakyar
• Perkebunan
• Peternakan dan
• Pengolahan SDA
Npm : 2214161095
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian
Pelaku politik pertanian yaitu
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku usaha dan
• Perbankan
Politik pertanian zaman kuno
• pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
•
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat be rha k memiliki dan memanfaat kan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Politik pertanian mencakup
• Pertanian rakyar
• Perkebunan
• Peternakan dan
• Pengolahan SDA