Nabilla palupi
2254161006
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan petani
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
2254161006
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan petani
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian