Nama : Midia Raras
Npm : 2214161116
POLITIK PERTANIAN
PENGERTIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Npm : 2214161116
POLITIK PERTANIAN
PENGERTIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian