Nam : Titis Dara Sambayon
Npm. : 2214161097
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN
Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebujakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
• Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
Departemen Pertanian kehilangan arah. Hal ini dikarenakan pudarnya Pembangunan jangka Panjang ke 6 yang menjadi ciri khas tahap orientasi pemerintahan Orde Lama. Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun ini muncul rencana Pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010 ini penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi, dan pertanian organik mulai digalakkan di beberapa daerah.
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
• Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
•
UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
• a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agrariadan Pengelolaan Sumber Daya Alam
• b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
• c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Npm. : 2214161097
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN
Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebujakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
• Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
Departemen Pertanian kehilangan arah. Hal ini dikarenakan pudarnya Pembangunan jangka Panjang ke 6 yang menjadi ciri khas tahap orientasi pemerintahan Orde Lama. Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun ini muncul rencana Pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010 ini penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi, dan pertanian organik mulai digalakkan di beberapa daerah.
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
• Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
•
UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
• a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agrariadan Pengelolaan Sumber Daya Alam
• b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
• c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah