གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Deva Aulia Lutfiah Abdul

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

Deva Aulia Lutfiah Abdul གིས-
Nama: Deva Aulia Lutfiah Abdul
Npm: 2216031063
Kelas: Reguler A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
Jawab:
Pada dasarnya perubahan konstitusi di Indonesia memang sudah terprediksi oleh para penyusun UUD 1945 sendiri. Mengingat bahwa Undang-undang dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang singkat yang hanya memiliki 37 pasal setelah disahkan tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 harus mengalami penyesuaian secara bertahap dalam setiap periode. Periode-periode perubahan konstitusi tersebut terkait dengan bentuk negara Indonesia yang berubah-ubah. Negara Indonesia terbentuk 4 republik. Republik yang pertama terbentuk ketika 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal tersebut. Republik kedua ketika Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menggunakan konstitusi RIS. Republik ketiga ketika Negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) atau disebut Interim Constitution Tahun 1950. Tahun 1956 terbentuk Konstituante untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil. Tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden, lalu diberlakukannya UUD 1945. Disebut republik ke-4 karena setelah seluruh perubahan pada konstitusi sebelumnya, diberlakukannya lagi UUD 1945 yang mengalami beberapa perubahan pada penjelasan-penjelasan yang ditaruh pada lampirannya.
Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Deva Aulia Lutfiah Abdul གིས-
Nama: Deva Aulia Lutfiah Abdul
Npm: 2216031063
Kelas: Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Dari artikel yang tertera, terdapat hal positif yang dapat kita petik yaitu masih adanya kesadaran masyarakat bahwa revisi Undang-undang yang akan ditetapkan oleh DPR merugikan pihak rakyat Indonesia terutama bagi para pekerja. Maka dari itu, banyak dari kalangan pemuda (terutama mahasiswa) yang menjadi wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Dari hal tersebut juga ada hal-hal yang perlu dibenahi agar konsep hidup berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik yaitu bersikap adil, tidak merugikan pihak-pihak tertentu dengan membuat undang-undang yang hanya menguntungkan pihak pemerintah.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Hakikat konstitusi adalah aturan atau rambu-rambu tertulis untuk melaksanakan tujuan bernegara.
Hakikat konstitusi merupakan aturan yang sangat penting karena hakikat konstitusi menjadi hukum dasar yang paling tinggi kedudukannya dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Selain itu, hakikat konstitusi menjadi pedoman untuk membatasi kekuasaan politik agar tetap terkendali.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Salah satu contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah kasus Setya Novanto yang terjerat korupsi pengadaan proyek e-ktp pada thn 2017. Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada saat proyek tersebut dimulai sekitar tahun 2011-2012. Proyek ini bernilai tinggi hingga hampir 6 triliun rupiah. Perilaku seperti ini patut diberikan hukuman maksimal, karena dengan melakukan tindakan korupsi yang apalagi dia sebagai seorang pejabat negara, berarti sama saja dia telah memakan hak rakyat. Pemerintah Indonesia harus lebih ketat lagi dalam mencegah tindakan korupsi di Indonesia. Negara-negara maju diluar negeri dapat dijadikan contoh yang memberikan hukuman maksimal dalam menindak kasus korupsi di negaranya.
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Perlu dipahami bahwa saat ini Negara Indonesia terbentuk 4 republik. Republik yang pertama terbentuk ketika 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal tersebut. Republik kedua ketika Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menggunakan konstitusi RIS. Republik ketiga ketika Negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) atau disebut Interim Constitution Tahun 1950. Tahun 1956 terbentuk Konstituante untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil. Tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden, lalu diberlakukannya UUD 1945. Disebut republik ke-4 karena setelah seluruh perubahan pada konstitusi sebelumnya, diberlakukannya lagi UUD 1945 yang mengalami beberapa perubahan pada penjelasan-penjelasan yang ditaruh pada lampirannya.