Nama: Deva Aulia Lutfiah Abdul
Npm: 2216031063
Kelas: Reguler A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
Jawab:
Pada dasarnya perubahan konstitusi di Indonesia memang sudah terprediksi oleh para penyusun UUD 1945 sendiri. Mengingat bahwa Undang-undang dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang singkat yang hanya memiliki 37 pasal setelah disahkan tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 harus mengalami penyesuaian secara bertahap dalam setiap periode. Periode-periode perubahan konstitusi tersebut terkait dengan bentuk negara Indonesia yang berubah-ubah. Negara Indonesia terbentuk 4 republik. Republik yang pertama terbentuk ketika 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal tersebut. Republik kedua ketika Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menggunakan konstitusi RIS. Republik ketiga ketika Negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) atau disebut Interim Constitution Tahun 1950. Tahun 1956 terbentuk Konstituante untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil. Tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden, lalu diberlakukannya UUD 1945. Disebut republik ke-4 karena setelah seluruh perubahan pada konstitusi sebelumnya, diberlakukannya lagi UUD 1945 yang mengalami beberapa perubahan pada penjelasan-penjelasan yang ditaruh pada lampirannya.
Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
Npm: 2216031063
Kelas: Reguler A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
Jawab:
Pada dasarnya perubahan konstitusi di Indonesia memang sudah terprediksi oleh para penyusun UUD 1945 sendiri. Mengingat bahwa Undang-undang dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang singkat yang hanya memiliki 37 pasal setelah disahkan tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 harus mengalami penyesuaian secara bertahap dalam setiap periode. Periode-periode perubahan konstitusi tersebut terkait dengan bentuk negara Indonesia yang berubah-ubah. Negara Indonesia terbentuk 4 republik. Republik yang pertama terbentuk ketika 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal tersebut. Republik kedua ketika Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menggunakan konstitusi RIS. Republik ketiga ketika Negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) atau disebut Interim Constitution Tahun 1950. Tahun 1956 terbentuk Konstituante untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil. Tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden, lalu diberlakukannya UUD 1945. Disebut republik ke-4 karena setelah seluruh perubahan pada konstitusi sebelumnya, diberlakukannya lagi UUD 1945 yang mengalami beberapa perubahan pada penjelasan-penjelasan yang ditaruh pada lampirannya.
Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html