Nama: Chelisa Maharani
Npm:2214161082
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan politik.
Pertanian juga disebut sebagai kebijakan pertandingan politik, pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan.
Politik pertanian pada zaman kerajaan kuno Yaitu pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin yang dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah, penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Pertanian juga dijajah pada zaman penjajahan Belanda yaitu adanya kebijakan tanam paksa UU agraria tahun 1870,yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing hak yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang dan politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan pembangunan jaringan irigasi.
Npm:2214161082
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan politik.
Pertanian juga disebut sebagai kebijakan pertandingan politik, pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan.
Politik pertanian pada zaman kerajaan kuno Yaitu pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin yang dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah, penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Pertanian juga dijajah pada zaman penjajahan Belanda yaitu adanya kebijakan tanam paksa UU agraria tahun 1870,yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing hak yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang dan politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan pembangunan jaringan irigasi.