Nama : Meida Yani
Npm:2214161088
PENGERTIAN :
•POLITIK PERTANIAN MERUPAKAN SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGK ANTAR HIDUP
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
• POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
•POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO:
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2.TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HASIL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
a.Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
b.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
c.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
d.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
a.Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
b.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
c.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945 – 1960):
a.Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
b.Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
c.Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 – saat ini):
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat be rha k memiliki dan memanfaakan sumberdaya tanah, air dan udara.
3.Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di
bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Npm:2214161088
PENGERTIAN :
•POLITIK PERTANIAN MERUPAKAN SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGK ANTAR HIDUP
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
• POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
•POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO:
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2.TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HASIL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
a.Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
b.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
c.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
d.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
a.Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
b.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
c.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945 – 1960):
a.Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
b.Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
c.Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 – saat ini):
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat be rha k memiliki dan memanfaakan sumberdaya tanah, air dan udara.
3.Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di
bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.