Nama : Ridwansah
NPM: 2214161099
POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
PELAKU POLITIK PERTANIAN ADALAH
1. PEMERINTAH
2. PELAKU USAHA
3. PETANI
4. PERBANKAN
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2. TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
NPM: 2214161099
POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
PELAKU POLITIK PERTANIAN ADALAH
1. PEMERINTAH
2. PELAKU USAHA
3. PETANI
4. PERBANKAN
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2. TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)