Posts made by Maharani Wahyu Tantri

NAMA : MAHARANI WAHYU TANTRI
NPM : 2217051051
KELAS : C

Analisis jurnal "Penegakan hukum dan perlindungan negara" karya M. Husein Maruapey, adalah sebagai berikut :


Jurnal ini berisi tentang tuntutan Alim Ulama, Kaum Pemuda, dan Organisasi Sosial kemasyarakatan untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh Ahok. Meskipun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada sekelompok kecil yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, negara harus melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Ada pula pembahasan tentang bagaimana Ahok memimpin Jakarta dengan gayanya yang tegas dan cerdas, meskipun terkadang berlebihan dan kasar dalam memimpin bawahannya. Selain itu, jurnal ini juga membahas tentang teori perlindungan hukum, di mana perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, serta ketentuan dan ciri-ciri penerapannya.

Dalam jurnal ini, terlihat bahwa perlindungan hukum menjadi salah satu isu utama dalam konteks kasus penistaan Alquran oleh Ahok. Perlindungan hukum merupakan tindakan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Di samping itu, jurnal ini juga membahas perlindungan hukum preventif, yaitu tindakan yang memberikan kesempatan kepada subyek hukum untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi rakyat dalam mencegah terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat dan menjamin tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia.
NAMA : MAHARANI WAHYU TANTRI
NPM : 2217051051
KELAS : C

Analisis video berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2"
Berikut adalah hasil analisis saya terhadap video tersebut :

Video tersebut membahas tentang supremasi hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata negara dan masyarakat. Indonesia dijelaskan sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa slogan reformasi tahun 1988 adalah demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi merujuk pada transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi merujuk pada penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Dalam konteks supremasi hukum, demokratisasi dan desentralisasi memiliki peran penting dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia. Demokratisasi dapat memastikan partisipasi publik dalam proses perumusan dan pelaksanaan hukum, sedangkan desentralisasi dapat memastikan pelaksanaan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.
Nama : Maharani Wahyu Tantri
NPM : 2217051051
Kelas : C

Perkembangan Demorasi di Indonesia
1. Masa Revolusi Kemerdekaan pada masa ini perkembangannya sangat terbatas, ada beberapa pers yang mendukung revolusi kemerdekaan seperti majalah tempo.

2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun, demokrasi parlementer gagal karena :
1. dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengolalaan konflik (partai islam, partai nasionalis, partai non-islam, dsb)
2. basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
3. persamaan kepentingan antara presiden soekarno dengan kalangan angaktan darat yang sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan demokrasi Termimpin (1959-1965)
Diwarnai tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama waktu itu (ABRI, Soekarno dan PKI)

4. Perkembangan demokrasi Pemerintahan Order Baru
demokrasi pancasila (orba) 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. setelah 3 tahun dominan peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembaratasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitasasi, ideologi negara dan inkorporasi lembaga nonpemerintahan.

5. Perkembangan Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi Pancasila dengan karakteristik mirip parlementer 1950-1959 :
1. pemilu 1999-2004 jauh lebih demokratis dari yang sebelumbya
2. rotasi kekuasaan dilaksanakan dair mulai pemerintahan pusat sampai tingkat daerah
3. pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. sebagian besar hak dan dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
NAMA : MAHARANI WAHYU TANTRI
NPM : 2217051051
KELAS : C

Jurnal Dinamika Sosial Politik Menjelang Serentak Pemilu 2019

Jurnal ini membahas tantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019. Pembangunan demokrasi Indonesia sebagaimana tercermin dari pilpres masih mengalami banyak masalah. Pendalaman demokrasi belum terwujud dengan baik karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum efektif. Pilpres 2019 belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik dan belum mampu pula membangun kepercayaan publik. Hal tersebut bisa dilihat dari munculnya kerusuhan sosial setelah
pengumuman hasil rekapitulasi pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu kandidat menolak hasil pemilu. Sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penentu akhir hasil pilpres karena dua kandidat mengklaim sebagai pemenang pilpres.

Penyebab yang muncul selama tahapan pemilihan presiden, seperti politisasi identitas, persaingan yang sengit untuk memperebutkan suara, masalah partai politik, dan politisasi birokrasi, memerlukan solusi konkret dan memadai untuk mendukung peningkatan kualitas demokrasi dan konsolidasi demokratisasi di Indonesia. Oleh karena itu, adanya kepercayaan antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat menjadi syarat utama dalam mencapai demokrasi yang berkualitas dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan dalam masyarakat.