NAMA : MAHARANI WAHYU TANTRI
NPM : 2217051051
KELAS : C
Analisis jurnal "Penegakan hukum dan perlindungan negara" karya M. Husein Maruapey, adalah sebagai berikut :
Jurnal ini berisi tentang tuntutan Alim Ulama, Kaum Pemuda, dan Organisasi Sosial kemasyarakatan untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh Ahok. Meskipun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada sekelompok kecil yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, negara harus melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Ada pula pembahasan tentang bagaimana Ahok memimpin Jakarta dengan gayanya yang tegas dan cerdas, meskipun terkadang berlebihan dan kasar dalam memimpin bawahannya. Selain itu, jurnal ini juga membahas tentang teori perlindungan hukum, di mana perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, serta ketentuan dan ciri-ciri penerapannya.
Dalam jurnal ini, terlihat bahwa perlindungan hukum menjadi salah satu isu utama dalam konteks kasus penistaan Alquran oleh Ahok. Perlindungan hukum merupakan tindakan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Di samping itu, jurnal ini juga membahas perlindungan hukum preventif, yaitu tindakan yang memberikan kesempatan kepada subyek hukum untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi rakyat dalam mencegah terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat dan menjamin tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia.
NPM : 2217051051
KELAS : C
Analisis jurnal "Penegakan hukum dan perlindungan negara" karya M. Husein Maruapey, adalah sebagai berikut :
Jurnal ini berisi tentang tuntutan Alim Ulama, Kaum Pemuda, dan Organisasi Sosial kemasyarakatan untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh Ahok. Meskipun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada sekelompok kecil yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, negara harus melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Ada pula pembahasan tentang bagaimana Ahok memimpin Jakarta dengan gayanya yang tegas dan cerdas, meskipun terkadang berlebihan dan kasar dalam memimpin bawahannya. Selain itu, jurnal ini juga membahas tentang teori perlindungan hukum, di mana perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, serta ketentuan dan ciri-ciri penerapannya.
Dalam jurnal ini, terlihat bahwa perlindungan hukum menjadi salah satu isu utama dalam konteks kasus penistaan Alquran oleh Ahok. Perlindungan hukum merupakan tindakan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Di samping itu, jurnal ini juga membahas perlindungan hukum preventif, yaitu tindakan yang memberikan kesempatan kepada subyek hukum untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi rakyat dalam mencegah terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat dan menjamin tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia.